Jumat, 23 Maret 2012

proposal skripsi

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Memahami konsekwensi utama dalam administrasi keuangan adalah masalah pengambilan keputusan kebijaksanaan dan pelaksanaan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, akutansi, laporan, dan pengawasan atas pengadaan dana di satu pihak serta penggunaan dana dilain pihak. Olehnya itu peran organisasi, pedoman, dan prosedur serta kemampuan personalia keuangan berbeda-beda. Substansi masalah adalah diperlukan konsistensi para aparat pengelola keuangan negara memahami administrasi keuangan adalah pertanggungjawaban, efesiensi dan atau efektifitas dalam pengadaan dana serta dalam penggunaan dana.
Sejalan dengan acuan dasar yang dikemukakan di atas sebagai bentuk yuridis formal tertuan dalam Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang perubahan Permen dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Bupati nomor 17 tahun 2010 tentang tata cara penata usahaan dan penyusunan laporan pertanggung jawaban bendahara serta penyampaiannya,
Dalam rangka pelaksanaan azas desentralisasi dibentuk dan disusun Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota sebagai daerah otonomi yang nyata dan bertanggungjawab. Hal ini pula didorong untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik. Fakta lapangan membuktikan semakin besarnya anggaran yang dipungut dari masyarakat oleh negara maka semakin besar pula sistem pengelolaan yang di harapkan dapat di nikmati oleh masyarakat dalam hal pembangunan disegala bidang.
Olehnya itu pihak kabupaten/Kota sebagai pengguna, pengelola sekaligus penerima dana masyarakat dapat dijalankan sebaik mungkin dan memenuhi harapan negara dan masyarakat. Terkait dengan pokok masalah adalah bahwa pengelolaan administrasi keuangan negara masih menimbulkan berbagai masalah dilapangan terkait dengan unsur penyelesaian administrasi khususnya pengelolaan secara profesional dalam proses pertanggungjawaban masih ditemukan kendala-kendala keruwetan dan kemacetan penyelesaiannya.
Atas dasar itulah sehingga Penulis melalui kesempatan ini, mencoba menelusuri Mekanisme Penatausahaan laporan pertanggungjawaban Keuangan dilihat dari sisi pelayanan yang diberikan oleh pegawai yang diberi kewenangan, khususnya Subag keuangan lingkup Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Parawisata Kabupaten Wajo sehingga diangkat judul “ Mekanisme Penatausahaan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan pada Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata Kabupaten Wajo”
B. Rumusan Masalah
Mencermati sifat dan luas cakupan masalah yang dikemukakan pada bagian latar belakang, dipandang perlu untuk dibatasi dan lebih dikonkritkan, sehingga dirumuskan masalah penelitian ini sebagai berikut :
1. Bagaimana mekanisme Penatausahaan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pada Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata Kabupaten Wajo ?
2. Hambatan apa yang dihadapi dan upaya solusi dalam mekanisme penatausahaan laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pada Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan pariwisata Kabupaten Wajo ?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan yang diharapkan tercapai dari penelitian ini, antara lain :
1. Untuk mengetahui dan menganalisis Mekanisme Penatausahaan pelaporan Pertanggungjawaban Keuangan pada Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata Kabupaten Wajo
2. Untuk mengungkapkan hambatan dan solusi yang dihadapi dalam penyelesaian Laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata Kabupaten Wajo.


D. Manfaat Hasil Penelitian
Terselenggaranya penelitian tentang Mekanisme Pelayanan Administrasi Keuangan ini, sesungguhnya dapat memberikan berbagai manfaat antara lain :
1. Menjadi informasi kepada aparat yang bertugas dan kewenangan dalam pemberian pelayanan penyelesaian laporan pertanggungjawaban keuangan pada Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata Kabupaten Wajo.
2. Mengembangkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki dalam bidang pertanggungjawaban keuangan serta dapat dijadikan pedoman dalam penelitian selanjutnya.











BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Landasan Teori
1. Pengertian Mekanisme
Mekanisme erat dengan mekanisme kerja, maka pengertian daripada mekanisme sendiri, dari beberapa literatur ternyata bahwa pengertian atau batasan mekanisme secara teoritis belum ditemukan batasan yang tegas dari para ahli, ini tidak berarti bahwa pengertian secara harafiah tidak ada.
Kata mekanisme seperti yang dikemukakan Prof.Dr.S.Wojowasito dan W.J.S Poerwodarminta yang berjudul Kamus Lengkap Inggris-Indonesia, kata mekanisme berasal dari “Mechanism” yang artinya cara bekerja”. Ini berarti bahwa sebelum melakukan atau melaksanakan suatu pekerjaan, terlebih dahulu diatur beberapa bentuk, corak kegiatan yang harus dilalui untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dalam rangka pencapaian tujuan. Corak atau bentuk kegiatan yang harus dilalui, disusun secara berurutan, sistimatis dan mengikat serta memberikan ketaatan dari semua pihak yang terlibat dalam organisasi.
Sejalan dengan hal di atas, oleh SP.Siagian mengemukakan bahwa :
“…..mekanisme kerja menjadi amat penting karena ia merupakan peraturan permainan yang harus ditaati oleh semua pihak yang terlibat. Pengetahuan dan keterampilan yang sangat tinggi sekalipun tidak akan banyak manfaatnya apabila “para pemain” dalam organisasi tidak mengindahkan peraturan permainan dalam menjalankan roda organisasi. Ketaatan kepada peraturan permainan menjadi lebih penting lagi apabila diingat bahwa usaha pencapaian tujuan organisasi selalu menuntut kerja sama” (1984:77).

Dengan memperhatikan pendapat di atas, maka Nampak dengan jelas pentingnya suatu mekanisme kerja dalam pelaksanaan aktivitas organisasi . Selanjutnya menurut beliau bahwa semangat kebersamaan perlu ditonjolkan dan bukan kemampuan orang perorangan, demikian juga aturan-aturan permainan yang telah disepakati bersama memerlukan ketaatan dari semua pihak yang terlibat dalam aktifitas organisasi, maka kemampuan dan keterampilan dari orang-orang yang ada di dalam organisasi tersebut, tidak dapat memberikan manfaat yang berarti terhadap usaha pencapaian tujuan. Olehnya itu semangat kebersamaan dalam mengatur urutan pelaksanaan pencapaian tujuan organisasi sangat diperlukan dalam suatu mekanisme.
2. Penatausahaan dan tata kerja
Penatausahaan yang dimaksudkan penulis dalam konteks tata cara penyusunan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 17 tahun 2010 adalah bagaimana peran dan fungsi seorang bendahara setiap SKPD (satuan kerja pemerintah daerah), sebagai penerima pendapatan serta pembukuan secara administrasi penerima pendapatan, hal-hal yang dimaksudkan disini adalah sebagai berikut :
a. Penatausahaan penerima pendapatan
Bendahara penerima SKPD menerima pembayaran sejumlah uang tertera pada surat ketetapan pajak (SKP) daerah dan atau surat ketetapan restribusi (SKR) dan atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SKP/SKR dari wajib pajak dan/atau wajib restribusi dan/atau pihak ketiga yang berada dalam pengurusannya. Bendahara penerima SKPD mempunyai kewajiban untuk melakukan pemeriksaan kesesuaian antara jumlah uang dengan jumlah yang ditetapkan.
Bendahara penerima SKPD kemudian membuat surat tanda bukti pembayaran/bukti lain yang sah untuk diberikan kepada wajib pajak/wajib retribusi. Setiap penerimaan yang diterima oleh bendahara penerima SKPD harus disetor kerekening Kas umum daerah paling lambat satu hari kerja berikutnya dengan menggunakan formulir surat tanda setor. Apabila karena keadaan geografis yang tidak memungkinkan dapat disetorkan pada suatu priode tertentu tergantung pada kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten.

b. Pembukuan Penerimaan Pendapatan
Pembukuan pendapatan oleh bendahara penerimaan penggunaan Buku penerimaan dan penyetoran bendahara penerima. Dalam melakukan Pembukuan tersebut, bendahara penerimaan menggunakan dokumen-dokumen tertentu sebagai dasar pencatatan antara lain : (1) Surat tanda bukti pembayaran, (2) Nota kredit (3) Bukti penerimaan yang sah dan (4) Surat tanda setoran. Daftar STS yang dibuat oleh bendahara penerimaan didokumentasikan dalam register STS. Prosedur Pembukuan dapat dikembangkan dalam tiga unsur sebagai berikut ; (1) Pembukuan atas pendapatan yang dibayar tunai, (2) Pembukuan atas pendapatan yang dibayar melalui rekening bendahara penerimaan, (3) Pembukuan atas pendapatan yang dibayar melalui Kas Umum Daerah.
c. Bendahara Pengeluaran SKPD
Bendahara pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dalam rangka melaksanakan belanja. Dalam hal ini bendahara pengeluaran menyusun dokumen SPP yang dapat berupa : 1) Uang Persediaan (UP), 2) Ganti Uang (GU), 3) Tambah Uang (TU), 4) Langsung (LS), LS untuk pembayaran gaji dan tunjangan dan LS untuk pengadaan barang dan jasa.
Disamping membuat SPP Bendahara Pengeluaran juga membuat register untuk SPP yang diajukan, SPM dan SP2D yang sudah diterima oleh bendahara antara lain : !) SPP Uang Persediaan; 2) SPP Ganti Uang Persediaan (GU); 3) SPP Tambahan Uang (TU); 4) SPP Langsung (LS);
d. Tata kerja, Prosedur kerja dan Sistem kerja
Dalam kontekls memahami tata kerja sebagaimana yang telah dijelaskan secara teknis alur administrasi penatausahaan di atas maka untuk lebih jelasnya dapat penulis memberikan pengertian tata kerja sebagaimana disimpulkan oleh. Prof DR. Hj. Sedarmayanti, M.Pd., APU (2009:94) adalah sebagai berikut :
1. Tata kerja adalah cara pelaksanaan kerja yang sefesien mungkin terhadap suatu tugas dengan mengingat segi tujuan, peralatan, fasilitas, tenaga kerja, waktu, ruang dan biaya yang tersedia.
2. Prosedur kerja adalah rangkaian tata kerja yang berkaitan satu sama lain sehingga menunjukkan adanya suatu urutan tahap demi tahap tentang pelaksanaan kerja yang harus ditempuh dalam rangka menyelesaikan suatu bidang tugas.
3. Sistem kerja adalah suatu rangkaian tata kerja dan prosedur kerja yang kemudian membentuk suatu kebulatan pola tertentu dalam rangka melaksanakan suatu bidang pekerjaan.
Manfaat yang dapat diterima dan digunakan sebagai landasan dalam penataan pekerjaan, prosedur,sistem dalam konteks penatausahaan secara administrasi adalah bagaimana yang diungkap di atas adalah merupakan suatu pola kerja yang merupakan penjabaran tujuan, sasaran, program kerja, fungsi dan kebijaksanaan kedalam kegiatan pelaksanaan kerja yang jelas. Terlebih lagi untuk mengadakan standarisasi dan pengendalian kerja dengan cepat serta dapat digunakan sebagai pedoman kerja bagi semua pihak yang berkepentingan.
Oleh sebab itu yang menjadi tujuan tatakerja, prosedur kerja dan sistem kerja dalam mengatur penataan secara administarsi adalah mencegah terjadinya pemborosan tenaga, biaya, material, waktu dan menagkal kesimpangsiuran dan kemacetanproses penyelesaian pekerjaan berdasarkan alur yang dipersyaratkan.
3. Penatausahaan Pelayanan
Istilah layanan menurut Kolter (dalam Tjiptono.1996:6) mengatakan bahwa ”kegiatan atau manfaat yang ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain dan pada dasarnya tidak terwujud serta tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu. Loveloc (1997:7) mengemukakan bahwa ” layanan merupakan produk yang tidak berwujud berlangsung hanya sebentar dan dirasakan atau dialami”
Layanan mempunyai karakteristik tersendiri yang menurut Martini (1995:1) mengatakan bahwa :
Karakteristik layanan adalah :
a. Tidak berwujud
b. Tidak dapat dipisah-pisahkan
c. Berubah-ubah atau beragam
d. Tidak tahan lama
e. Tidak ada kepemilikan
Berdasarkan pemikiaran tentang layanan tersebut, maka dapat diketahui bahwa berbicara tentang layanan, ada dua pihak terlibat di dalamnya, yaitu pelayan dan pelanggan. Dalam hal ini pelayan merupakan pihak yang menyediakan layanan bagi kebutuhan customer atau pelanggan. Konsep ini lebih identik dengan organisasi privat.
Disamping itu ”Pelayanan” diartikan sebagai peladenan atau pemberian layanan, dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia (1989:504), dijelaskan bahwa “melayani” adalah membantu menyiapkan (mengurus) apa-apa yang diperlukan seseorang, sedang pelayanan adalah perihal atau cara melayani. Sehingga pelayanan merupakan cara-cara yang ditempuh untuk membantu seseorang dalam memenuhi keinginan atau keperluan.
Menurut Moenir (2000:16), menyebutkan bahwa pelayanan di defenisikan sebagai “ suatu proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain baik langsung maupun tidak langsung.” Pernyataan tersebut mengandung paling tidak tiga hal terkait di dalamnya, yaitu (1) Pelayan, (2) yang dilayani, (3) cara-cara melayani atau proses pemberian layanan.
Sehubungan dengan itu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara No.63 /KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dimana dinyatakan bahwa :
“Dalam menghadapi era globalisasi yang penuh tantangan dan peluang, aparatur negara dalam hal ini dititik beratkan kepada aparatur pemerintah hendaknya memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya, berorentasi kepada kebutuhan dan kepuasan penerima pelayanan, sehingga dapat meningkatkan daya saing dalam pemberian pelayanan barang dan jasa”.
Sehubungan upaya memberikan kepuasan kepada penerima pelayanan, lebih lanjut dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa :
“Ukuran keberhasilan penyelenggaraan pelayanan ditentukan oleh tingkat kepuasan penerima layanan. Kepuasan penerima layanan dicapai apabila penerima layanan memperoleh layanan sesuai dengan yang dibutuhkan dan diharapkan. Oleh karena itu, penyelenggara pelayanan secara berkala melakukan survey indeks kepuasan masyarakat”.

Menurut Kristiadi (1999:27), bahwa “ Pelayanan umum yang baik, adalah pelayanan yang mencakup indikator-indikator pelayanan cepat dan tepat, pelayanan langsung bagi pelayanan yang bersifat sesaat, memiliki pedoman informasi, pelayanan yang transparan, menempatkan petugas yang profesional, ada kepastian biaya, penerapan pola pelayanan terpadu dan melakukan survey atas pelayan yang diberikan.
4. Faktor Yang mempengaruhi Pelayanan
Tentang faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap pelayanan oleh Moenir,AS. (1995:88-121), disebutkan bahwa terdapat sejumlah faktor pendukung yang mempengaruhi pelayanan umum, yaitu :
a. Faktor kesadaran
Kesadaran diartikan sebagai ”suatu proses berfikir melalui metode perenungan, pertimbangan dan perbandingan, sehingga menghasilkan keyakinan, ketenangan, ketetapan hati dan keseimbangan dalam jiwa sebagai pangkal tolak untuk perbuatan dan tindakan yang akan dilakukan kemudian”.
Kesadaran merupakan faktor yang cukup penting bagi setiap orang, baik dalam kaitannya sebagai pribadi, maupun sebagai makhluk sosial, dan terlebih sebagai anggota organisasi, yang memikul beban, tugas dan tanggung jawab tertentu.
b. Faktor Aturan, yang terdiri atas :
1). Kewenangan
Kewenangan sesungguhnya sudah jelas sejak awal dan sudah ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan pokok organisasi, tentang hak, kewajiban, wewenang, tanggung jawab, dan tugas atau pekerjaan seseorang pegawai sehingga menjadi pelayanan baginya.
2). Pengetahuan dan pengalaman
Pengetahuan dapat menjadi dasar dalam melaksanakan sesuatu tugas, dan pengalaman dapat menjadi acuan dalam setiap aktivitas serta merupakan guru terbaik bagi diri seseorang.
3). Kemampuan Bahasa
Bahasa adalah alat komunikasi yang membantu seseorang dalam melakukan segenap aktivitasnya sehari-hari, dan dengan bahasa pula seseorang dapat mengetahui, mengerti dan memahami maksud, keinginan dan harapan orang yang dilayani.
4). Pemahaman oleh pelaksanan
Petugas atau pelaksanan yang kelak akan terlibat langsung dengan aturan, berhadapan dengan orang, haruslah memahami terlebih dahulu maksud dan arti aturan itu sendiri. Pemahaman optimal memungkinkan segenap petugas pelayanan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku dan terhindar dari kesalahan atau penyimpangan.
5). Disiplin dalam Pelaksanaan
Disiplin adalah suatu bentuk ketaatan terhadap aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ditetapkan.
Syarat untuk menumbuhkan disiplin dalam lingkungan kerja ialah adanya pembagian pekerjaan yang tuntas sampai kepada pegawai atau petugas yang paling bawah, sehingga setiap orang tahu dengan sadar akan tugasnya, bagaimana melakukan, kapan dilakukan, seperti apa hasil kerja yang disyaratkan, dan kepada siapa dipertanggungjawabkan hasil pekerjaan itu.
5. Penyelesaian Administrasi Keuangan
Penetapan penyelesaian adiministrasi keuangan negara dan daerah yang dikelola oleh petugas administrasi keuangan adalah anggaran DPA Dinas Pemuda olahraga, budaya dan pariwisata Kabupaten Wajo sesuai dengan Petunjuk teknis pelaksanaan.
Implementasi pelaksanaan aturan dan ketentuan tersebut dijadikan dasar acuan dalam menilai atau mengukur tingkat pelayanan yang diberikan pegawai Dinas Pemuda, olahraga, budaya dan pariwisata Kabupaten Wajo, terhadap segenap pegawai atau PPTK pengguna anggara baik fisik maupun non fisik, telah melaksanakan aktivitasnya dengan baik sehingga memenuhi harapan dan kepuasan yang dapat diterima oleh yang bersangkutan sebagai penerima layanan dalam hal penyelesaian administrasi laporan Pertanggungjawaban, sehingga memungkinkan diketahui apakah Pegawai /masyarakat yang bersangkutanm mendapatkan pelayanan yang memuaskan atau sebaliknya mengecewakan.
Menurut Hadi Irawan (2003:1), dijelaskan bahwa :

”Sampai hari ini, kepuasan pelanggang masih merupakan konsep yang sangat relevan. Logika sederhana dari para pelaku bisnis adalah bahwa apabila pelanggannya puas, pastilah akan terjadi sesuatu yang lebih baik untuk bisnis mereka di masa mendatang.”

Oleh Hadi Ierawan, (2003:3)’ dikemukakan bahwa ” kepuasan lebih banyak didefenisikan dari perspektif pengalaman konsumen setelah mengkomsumsi atau menggunakan produk atau jasa.
Menurut Richard Oliver, dalam Handi Irawan (2003:2), dikemukakan bahwa:
”Kepuasan adalah respon pemenuhan dari konsumen. Kepuasan adalah hasil dari penilaian dari konsumen bahwa produk atau pelayanan yang diterima telah memberikan tingkat kenikmatan di mana tingkat pemenuhan ini bisa lebih atau kurang.”

Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa kepuasan pelanggan atau penerima pelayanan dapat tercapai jika kebutuhan, keinginan dan harapan telah terpenuhi.
6. Administrasi Keuangan
Administrasi keuangan dapat ditinjau dari sudut ketatalaksanaan keuangan (finacial management), apabila administrasi keuangan ditinjau dari sudut pendekatan ini, maka kita membahas cakupan fungsi perencanaan keuangan, ketatalaksanaan penggunaan dana, penyediaan atau mengadakan dana yang diperlukan serta mengatasi masalah-masalah khusus.
Masyarakat memahami bahwa ”Keuangan” berasal dari kata yang berfungsi sebagai alat penukar/pembayar, penukar nilai, alat penimbung kekayaan/menabung dan lain-lainnya. Setelah diberi awalan dan akhiran diartikan sebagai sesuatu yang berkaitan dengan fungsi uang. Keuangan negara adalah hal-hal yang menyangkut uang yang dikelola oleh Negara.
Para ahli memberikan batasan tentang keuangan Negara berkembang sesuai dengan perkembangan sejarah, bentuk dan filsafat masing-masing negara. Indonesia misalnya acuan adalah Pancasila dan UUD 1945 tercantum pengertian keuangan Negara pada BAB VIII pasal 23, hal Keuangan, ayat (1) sampai dengan (5), untuk lebih jelasnya dapat di sampaikan beberapa Defenisi menurut pendapat beberapa ahli sebagai berikut :
a. Ilmu Keuangan Negara adalah ilmu yang mempelajari atau menelaah tentang pengeluaran dan penerimaan yang dilakukan oleh pemerintah atau Negara (Sotrisno PH) kutipan Buku Pengantar Keuangan Negara dan Daerah (Drs.H.Anwar Sulaeman Hal 8 : 2000)
b. Ilmu Keuangan Negara adalah ilmu yang mempelajari tentang hal-hal yang berhubungan dengan bagaimana cara pemerintah mendapat dan menggunakan uang, hal tersebut meliputi fungsi-fungsi pengeluaran, pengumpulan, penerimaan dan pinjaman yang dilakukan oleh bangsa atau Negara, atau pemerintah daerah.(Encylopedia Internasional) dikutip pada Buku (Drs.H.anwar Sulaeman Hal 8 : 2000)
Terkait dalam batasan di atas berikut ini penulis akan menggambarkan secara umum implementasi petugas pelayanan administrasi keuangan, dimana operasional di lapangan adalah petugas sebagai bendaharawan khusus penerima dan sistem laporan. Uraian tentang bendaharawan khusus penerima (BKP) akan digambarkan hal-hal yang menyangkut penunjukannya termasuk syarat-sayarat yang diperlukan, juga tugas dan tanggungjawab serta tata usaha dan sistem laporannya, termasuk penata usahaan laporan. Dari kesemuanya itu yang menjadi pokus disini adalah proses mekanisme administrasi keuangan dilihat dari sudut akhir surat pertanggungjawaban Keuangan Negara maupun Daerah.
B. Kerangka Pikir.
Penelitian dalam kegiatan operasional mendasarkan asumsi penelitian pada beberapa pertimbangan sebagai berikut :
1. Pegawai Dinas Pemuda olahraga, budaya, dan pariwisata akan aktivitasnya, mengacu pada Renstra Tahun 2009 – 2014 sebagaimana diamanatkan dalam dalam peraturan Bupati Wajo nomor 17 tahun 2010 tentang tata cara penatausahaan dan penyusuna laporan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya.
2. Mekanisme peyelesaian administrasi laporan keuangan di fokuskan pada penerimaan dan pendapatan sebagai wujud pertanggungjawaban perencanaan pada Dinas Pemuda, olahraga, dan pariwisata Kabupaten Wajo adalah proses administrasinya dalam hal pertanggungjawaban kepada Kas Pemerintah Daerah atas kegiatan dan aktivitasnya selama kurun waktu dan priode tertentu.
3. Penyelesaian administrasi Keuangan Negara dan daerah membutuhkan keterlibatan Pegawai dalam penyusunan dokumen dan pengumpulan data (pencatatan dokumen) pada Dinas Pemuda, olahraga, budaya dan pariwisata Kabupaten/Kota.
4. Proses Pelayanan administrasi keuangan dikatakan berjalan dengan baik, jika penyelesaian administrasi Keuangan Negara dan Daerah bila dibuktikan penyelesaian pekerjaan atau aktivitas yang dilakukan tepat sasaran dan penggunaannya, dan penggunaan waktu yang tepat dengan penggunaan biaya administrasi lebih kecil, berdasarkan syarat yang ditentukan dan telah memperoleh bukti penetapan, olehnya itu akan mempengaruhi tingkat kualitas laporan pertanggungjawaban keuangan .
Dari kerangka pikir di atas, maka dapat digambarkan dalam bentuk bagan untuk memudahkan pemahaman dalam penelitian dan pembahasan sebagai berikut :











Gambar 1. Alur Kerangka Pikir

BAB III
METODE PENELITIAN

A. Lokasi dan Waktu Penelitian
1. Tempat Penelitian : Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata Kabupaten Wajo.
2. Waktu penelitian : Penelitian dilakukan pada Bulan Januari sampai bulan Maret 2012
B. Jenis Penelitian
Penelitian ini tergolong penelitian Kualitatif dengan jenis penelitian Deskriptif yang akan memberikan gambaran mengenai objek yang diamati atau fokus penelitian.
C. Fokus Penelitian
Dalam penelitian ini penulis memfokuskan pada konteks Mekanisme penatausahaan administrasi laporan pertanggungjawaban keuangan Pada Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata Kabupaten Wajo.
D. Sumber Data
Sumber data penulis adalah pegawai Dinas pemuda, olahraga, budaya dan pariwisata serta Subag Keuangan dan orang-orang yang telah melakukan pengelolaan keuangan atau para pegawai pengguma anggaran.yang jumlahnya 62 orang.
E. Instrumen Penelitian
Dalam penelitian ini yang menjadi instrumen utama adalah peneliti sendiri dan adapun instrumen pendukung seperti skedul wawancara dan pihak-pihak yang membantu dalam proses penelitian.
F. Teknik Pengumpulan Data
Untuk pengumpulan data dan informasi dilapangan ditempuh beberapa teknik pengumpulan data sebagai berikut :
1. Observasi
Yaitu melakukan pengamatan langsung di lapangan terutama berkaitan dengan data penelitian yang diperlukan. Yang diobservasi dalam penelitian ini adalah bagaimana pegawai subag keuangan memberikan pelayanan administrasi keuangan terkait Laporan PertanggungJawaban keuangan terhadap pegawai berkaitan dengan anggaran Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata Kabupaten Wajo
2. Wawancara
Kegiatan wawancara terhadap informasi, peneliti menggunakan pedoman wawancara dan program observasi. Pedoman wawancara menjadi pemandu dalam perolehan data. Namun wawancara tidaklah terfokus pada pedoman tersebut, tetapi akan dikembangkan sesuai kondisi lapangan pada saat wawancara berlangsung.
Bentuk wawancara yang dilakukan adalah wawancara berstruktur dan wawancara tak berstruktur, wawancara berstruktur dilakukan untuk memperoleh data pokok tentang pelayanan pegawai dan wawancara tak berstruktur dilakukan secara bebas untuk melengkapi data yang diperoleh dari wawancara berstruktur.
G. Teknik Analisis Data
Data yang telah dikumpulkan, diolah dan dianalisis kualitatif dengan menerangkan teknik analisis dengan wacana dan teoritis, yakni dengan menganalisa data hasil penelitian berdasarkan wacana dan teori-teori yang telah ada.
H. Rencana Pengujian keabsahan Data
Dalam rencana pengujian keabsahan data penulis menggunakan generalisasi atau kesimpulan umum terhadap data hasil penelitian. Generalisasi tersebut yang nantinya akan digunakan untuk melakukan uji keabsahan data.







DAFTAR PUSTAKA

Abdullah S.E,1989, Sistem Administrasi Keuangan Negara, Jilid I.Bhratara.Jakarta
Anwar Sulaeman.H.Drs,2000,Pengantar Keuangan Negara dan daerah,STIA LAB Press.Jakarta
Burhan Bungin,2010, Penelitian Kualitatif (komunikasi,ekonomi, kebijakan publik, dan imu social) Kencana Jakarta
Brata, Atep, Adya. ,Dasar-Dasar pelayanan Prima. 2004 (Cetakan kedua) Gramedia
Darwin, Muhadjir, Analisa kebijakan public.1995 Yogyakarta : Hanindita Graha Widya.
Dharmensta, Basu, swasta & Handoko. T.hani, Manajemen pemasaran.(analisis Prilaku Konsumen) 2000.Joyakarta :BPFE-Joyakarta
Faisal, sanapiah.1990. Penelitian Kualitatif. Dasar-dasar dan Aplikasi. Malang : Yayasan Asah,Asih,Asuh
Hasibuan,S.P.Manajemen Sumber daya Manusia.(edisi revisi).2003.Jakarta Bumi Aksara.
Ilyas, Baharuddin dan Tiro,M.A. Metodologi Penelitian untuk Ilmu-ilmu sosial dan ekonomi.2002. Makassar : Andira Publisher.
Irawan, Hadi. 10 Prinsip Kepuasan Pelanggan (cetakan keempat).2003 Jakartya Gramedia.
Komorotomo, Wahyudi. Etika Administrasi Negara (Cetakan Kelima), 2001Jakarta : Gramedia
Kristiadi. Kualitas Pelayanan Umum. 1999 Jakarta : Bumi Aksara
Mangkunegara, Anwar, Prabu..Prilaku Konsumen. Edisi Revisi. 2001 Bandung : Rafika Aditama
Sampara Lukman. Manajemen Kualitas Pelayanan. 1995.Jakarta STIA LAN Republik Indonesia.
Sedarmayanti,2009, Tata Kerja dan Prosedur kerja.CV Mandar Maju .Bandung
----------, 2001. Manajemen Sumber Daya Manusia (Cetakan Kesembilan).Jakarta : Bumi Aksara.
Slamet Soelarmo,Drs.MBA.2001, Administrasi pendapatan Daerah, (Dalam Terapan), STIA LAN Press.Jakarta
Terry G.R dan Rue,L.W. Dasar-dasar Manajemen. Terjemahan oleh Ticoalu G.A. 2003a.Jakarta : Bumi Aksara
Terry G.R. Prinsip-prinsip manajemen. Terjemahan oleh J.Smith,D.F.M.2003b. Jakarta : Bumi Aksara
Thoha, Mifta. Pemahaman Praktis Manajemen Sumber Daya Manusia. 2002.Universitas Tanjungpura Bandung : Mandar Maju
Thoha, Mifta.Dimensi-dimensi Prima Ilmu Administrasi Negara. (cetakan kedelapan ).2003a Jakarta : Raja Grafindo Persada
Thoha, Mifta. Prilaku organisasi, Konsep Dasar dan Aplikasinya.2003b. Jakarta : Raja Grafindo Persada
Sugiyono,. Metode Penelitian Administrasi dilengkapi Metode R & D. 2007.Bandung Alfa Beta
……………Laporan keuangan Dinas pemuda Olahraga, Budaya dan Pariwisata kabupaten Wajo, Tahun 2010
……………Sistem Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah, nomor 560 A/KPTS/XII/2009
……………Permen Depdagri Nomor 59 tahun 2007, Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
……………Peraturan Bupati nomor 17, Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan laporang Pertanggungjawaban Bendahara serta penyampaiannya. Tahun 2010
Lampiran 1. Jadwal pelaksanaan Penelitian

Tahap Waktu
Januari Pebruari Maret
I II III IV I II III IV I II III IV
1

2

3

4 Perencanaan

PengumpulanData

Pengolahan data

Penyusunan Laporan X X

X


X


X

X

X



X




X



X





X





X





X

Tidak ada komentar: