Minggu, 28 April 2013

Proposal Judul : Penerapan Fungsi Koordinasi Aparat Pemerintah

” Penerapan Fungsi Koordinasi Aparat Pemerintah Pada Kantor Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo”.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Sebagai lembaga pemerintahan yang berada diwilayah kecamatan sebagai perpanjangan tangan pemerintahan kabupaten, diharapkan membawa Visi Misi pembangunan yang diembang dalam kurung waktu tertentu sebagai upaya pencapaian arah dan tujuan pembangunan disegala bidang sebagaimana tertuan pada Rencana Starategi  tahun 2009-2014. olehnya itu semua stakecholder dituntut proaktif dan bekerja keras dalam pelaksanaan pembangunan sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Dasar 1945 dalam upaya mensejahterakan rakyat, aparat sebagai pelayan masyarakat saat ini dituntut adanya kerjasama antar semua pihak yang terkait guna memberikan pelayanan yang yang maksimal kepada masyarakat dan dengan pola  yang telah berjalan, dengan menyadari tantangan pemerintahan yang berjalan di Kecamatan Pammmana.
Dalam kaitannya dengan bidang pemerintahan, usaha penyempurnaan administrasi pemerintahan pada semua desa dan kelurahan yang secara yuridis formal merupakan pemerintahan dibawah wilayah kecamatan, yang merupakan tumpuan segenap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu pemerintah wilayah harus bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pembangunan diwilayah kecamatan dan juga harus berinisiatif, baik dalam perencanaan maupun dalam pelaksanaan pembangunan serta mampu dalam pelaksanaan pembangunan.
Olehnya itu untuk mencapai tujuan pembangunan disemua sektor diperlukan koordinasi dan kesungguhan dari aparat dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan dan menggerakkan  masyarakat untuk turut serta berperan di dalamnya. Pengarahan dana dan daya tenaga secara efisien perlu dilakukan untuk menumbuhkan swadaya masyarakat karena hal itu ikut menentukan keberhasilan pembangunan sehingga dengan demikian pembangunan dengan sumber daya manusia perlu ditingkatkan secara maksimal.
Dalam peningkatan keterpaduan melalui pola koordinasi pemerintah, keterbukaan dan pemberian hak desa dan kelurahan untuk membangun daerhanya dirasakan manfaat untuk kepentingan masyarakat. Namun demikian tidaklah sepenuhnya harapan itu bisa dinikmati oleh rakyat seutuhnya, berbagai kelemahan-kelemahann dijumpai termasuk kesiapan aparatur Kecamatan termasuk Sumber daya manusianya, koordinasi dengan bertumpu pada penyatuan persepsi dengan integritas dalam kesatuan tindakan dalam bekerja dan kesamaan gerak dalam bekerja ini bvelum maksimal, ditambah lagi adanya kecebdrungan aparat dalam bekerja sering muncul prbedaan dan penafsiran dalam melihat suatu kebijakan akhirnya akan menunjukkan belum tercermin kompetensi dalam menyelenggarakan sepenuhnya roda pemerintahan secara utuh.
Berangkat dari pernyataan di atas lembaga pemerintahan kecamatan masih ditemukan beberapa kelemahan-kelemahan dalam penyebaran pembangunan yang tentunya dibutuhkan kesiapan dalam menjalankan berbagai aktivitas pembangunan, yang harus dipahami bahwa aparat kecamatan dalam menjalankan fungsinya dituntut mampu mengkoordinasikan perencanaan pembangunan agar kiranya dapat seiring akan pelaksanaan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Aparat telah mengembang tugas dan tanggung jawab dalam Koordinasi dengan pemerintah baik pusat, daerah maupun pihak Kecamatan dimana didalamnya terdapat beberapa kelemahan-keleman dalam penyelenggaraannya termasuk kesadaran aparat  akan pentingnya fungsi koordinasi.
Atas dasar itulah sehingga Penulis melalui kesempatan ini, dicoba menelusuri permasalahan Penerapan fungsi Koordinasi aparat pemerintah Kecamatan, sehingga diangkat suatu penelitian sederhana dengan judul ” Penerapan Fungsi Koordinasi Aparat Pemerintah Pada Kantor Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, masalah yang menjadi fokus penelitian ini adalah :
1. Bagaimana penerapan fungsi Koordinasi aparat pemerintah pada Kantor  Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo?
2. Hambatan-hambatan apa yang dihadapi dan solusinya para aparat dalam melaksanakan penerapan fungsi Koordinasi aparat pemerintah pada Kantor Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan yang diharapkan tercapai dari penelitian ini, antara lain :
1.     Untuk mengetahui deskripsi analisis persepsi pegawai tentang penerapan fungsi Koordinasi aparat pemerintah pada  Kantor Kecamatan  Pammana Kabupaten Wajo, 
2.     Untuk mengetahui Hambatan-hambatan yang dihadapi aparat dalam penerapan fungsi Koordinasi aparat pemerintah pada Kantor Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo
D. Manfaat Hasil Penelitian
Terselenggaranya penelitian tentang penerapan fungsi koordinasi aparat pemerintah pada  Kantor Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo, sesungguhnya dapat memberikan berbagai manfaat antara lain :
1. Menjadi informasi kepada aparat yang bertugas dan kewenangan dalam pemberian pelayanan pada masyarakat tentang manfaat penerapan fungsi koordinasi aparat pemerintah pada kantor  Kecamatan Pammanan Kabupaten Wajo, dan dijadikan bahan evaluasi atas apa yang telah dilakukan.
2. Menjadi bahan masukan atau informasi kepada pihak yang berkewenangan menentukan kebijakan, dan dijadikan pedoman dalam penelitian selanjutnya tentang penerapan fungsi koordinasi pemerintah aparat pada Kantor Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.   Landasan Teori
1.    Pengertian Koordinasi.
Koordinasi sebagai pencapaian usaha kelompok secara teratur dan kesatuan tindakan dalam mencapai tujuan bersama. Terkait dengan hal-hal tersebut sebagai upaya untuk menyerasikan tugas bersama, tugas bagian-bagian, guna mewujudkan tujuan keseluruhan. Dari pengertian-pengertian tersebut dapat diperinci unsur-unsur koordinasi yaitu sebagai berikut:
1. Koordinasi mengandung arti sebagai suatu proses atau kegiatan secara terus-menerus tidak pernah berhenti.
2. Mengandung    upaya    atau  kegiatan  untuk menyerahkan, menyelaraskan atau mensikronisaikan unit-unit atau bagian atau tindakan di dalam suatu organisasi.
3. Koordinasi dimaksudkan untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dengan melalui upaya menghilangkan kekacauan serta tumpang tindih.
Berdasarkan ketentuan tersebut, menunjukkan bahwa perhatian yang sangat besar dari Koordinasi Pembangunan Daerah terhadap upaya untuk menyelesaikan tugas dan tujuan keseluruhan sebagaimana yang tertuang dalam unsur-unsur koordinasi, dipandang sangat penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang dilaksanakan atas dasar perencanaan . dengan perkataan lain, keberadaan koordinasi pembangunan daerah merupakan wujud untuk pencapaian usaha kelompok secara teratur dan kesatuan tindakan dalam mencapai tujuan bersama.
Menurut Soewarno Handayaningrat, mengatakan bahwa : koordinasi adalah usaha menyatukan kegiatan-kegiatan dari satuan kerja (unit-unit) organisasi, sehingga organisasi bergerak sebagai kesatuan yang bulat guna melaksanakan seluruh tugas organisasi untuk mencapai tujuannya. Dan beliau lebih lanjut mengatakan bahwa, koordinasi dan hubungan kerja adalah dua pengertian yang saling kait-mengait, karena koordinasi hanya dapat dicapai sebaik-baiknya dengan melakukan hubungan kerja yang efektif. Hubungan kerja adalah bentuk komunikasi administratif yang membantu tercapainya koordinasi (hubungan kerja) ialah tercapainya koordinasi dengan cara yang berhasil dan berdaya guna (efektif dan efisien)
Dari pengertian koordinasi dan hubungan kerja tersebut diatas, dapatlah diketahui betapa besarnya peranan koordinasi dalam melaksanakan pemerintahan, yaitu agar tercapainya kesatuan tindakan antara unit-unit dari organisasi yang satu dengan yang lainnya, sehingga apa yang diinginkan tercapai secara berdaya guna dan berhasil guna. Apabila dianalisa lebih lanjut dari pengertian koordinasi, maka dapat dikemukakan ciri-ciri koordinasi itu, yaitu sebagai berikut :
a.    Tanggung-jawab koordinasi berada pada Pimpinan
Oleh karena itu koordinasi adalah wewenang dan tanggung-jawab dari pada pimpinan. Dikatakan pimpinan yang berhasil apabila melakukan koordinasi dengan baik.
b.    Koordinasi adalah suatu usaha kerjasama
Hal ini disebabkan karena kerja sama merupakan syarat mutlak terselenggaranya koordinasi sebaik-baiknya.
c.    Koordinasi adalah proses yang terus-menerus
Artinya suatu proses yang bersifat berkesinambungan dalam rangka tercapainya tujuan organisasi.
d.    Adanya pengaturan usaha kelompok secara teratur
Hal ini disebabkan karena koordinasi adalah konsep yang diterapkan dalam kelompok, bukan terhadap usaha individu tetapi sejumlah individu yang berkerjasama didalam kelompok untuk mencapai tujuan bersama.
e.    Konsep Kesatuan tindakan
Kesatuan tindakan adalah inti dari pada koordinasi. Hal ini berarti bahwa pimpinan harus mengatur usaha-usaha atau tindakan-tindakan dari pada setiap kegiatan individu sehingga diperoleh adanya keserasian didalam mencapai hasil berama.
Dengan adanya koordinasi pembangunan tersebut diatas, maka rencana-rencana pembangunan yang diusulkan tadi diharapkan dapat terlaksana dengan baik serta mengandung nilai yang objektif, dengan demikian diperoleh suatu rencana pembangunan daerah yang terarah, terpadu sesuai dengan pola pembangunan daerah..
Searah dengan hal diatas, oleh Mooney and Reily yang dikutip oleh Suwarno Handayadiningrat mendefenisikan koordinasi sebagai berikut :
“Coordination as the achievement of orderly group effort, and unity of action in the pursuitnof a common pupose-koordinasi sebagai pencapaian usaha kelompok secara teratur kesatuan tindakan didalam mencapai tujuan bersama”.

Jadi makna defenisi di atas menunjukkan usaha penyesuaian langkah dari berbagai fungsi, sehingga efisiensi pencapaian tujuan dapat dicapai. Dalam bidang pemerintahan dan pembangunan, pelaksanaan koordinasi diarahkan adanya integrasi dalam kesatuan tindakan yang serasi, seirama, selaras sama lain dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.
Koordinasi merupakan usaha yang mengarahkan dan menyatakan kegiatan dari satuan kerja, sehingga segala aktivis bergerak sebagai kesatuan yang bulat untuk mencapai tujuan. Maka jelas bahwa koordinasi mengandung adanya keterpaduan dan dilakukan secara serasi dan simultan dari seluruh tindakan yang dilakukan.
Untuk memperjelas arti dan pengertia dari koordinasi itu sendiri dibawah ini akan penulis kemukakan beberapa pendapat ahli. Menurut Henry Fayol yang dikutip oleh Sutarto bahwa: ”MengKoordinasikan berarti mengikat bersama, menyatukan menselaraskan semua kegiatan dan usaha. Kemudian menurut Harold Koonta & Cyril O’Donnel dalam bukunya yang sama dikatakan bahwa “Koordinasi; pencapaian keselarasanvusaha individu dalam usaha mencapai tujuan serta sasaran kelompok.
Pendapat lain, seperti yang dikemukakan oleh G.R.Terry bahwa:
“Koordinasi adalah sinkronisasi yang teratur dari usaha-usaha untuk menciptakan kepantasan kuantitas, waktu dan pengarahan pelaksanaan yang menghasilkan keselarasan dan kesatuan tindakan untuk tujuan yang telah ditetapkan”.


Dari berbagai intisari tentang koordinasi seperti tersebut di atas sebenarnya dapat dipakai istilah yaitu keselarasan. Baik kesatuan tindakan, kesatuan usaha, penyesuaian antar bagian, keseimbanga antar bagian maupun sinkronisasi kesemuanya bersasaran keselarasan.
Selanjutnya oleh Suwarno Handayaningrat  menekankan betapa pentingnya peranan koordinasi dalam pembangunan. Apabila fungsi koordinasi itu dikaitkan denga fungsi pimpinan maka ia akan mencakup wawasan yang lebih luas lagi, koordinasi dalam kepemimpinan administrasi akan mencakup aktifitas seorang pimpinan dalam mempengaruhi perilaku orang lain dalam organisasi. Akan menyangkut kemampuan dalam mengambil keputusan dan perumusan dalam pemecahan masalah yang manusiawi dengan meningkatkan keterpaduan dengan unit kerja lainnya. Adapun pengertian koordinasi menurut beliau ialah:
“Koordinasi ialah konsep dasar kedua disamping kepemimpinan (leadership). Sebab koordinasi dan kepemimpinan adalah tidak bias dipisahkan satu sama lain saling mempengaruhi. Kepemimpinan yang efektif adalah menjalin koordinasi yang baik, sebab pemimpin berperan sebagai coordinator”.

Apabila ditelusuri lebih mendalam makna koordinasi tersebut, maka hakekat koordinasi yang aktif adalah senantiasa diarahkan pada tercapainya.
a.    Kesamaan gerak dan langkah dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, hal ini merupakan inti koordinasi.
b.    Mencegah terjadinya perbedaan dan penafsiran dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.
c.    Merupakan alat pendekatan personal dalam hubungannya dengan pendekatan yang bersifat lintassektoral dan multi dimensional dari setiap kegiatan.
Dari uraian tersebut menunjukkan betapa pentingnya peranan koordinasi bagi seorang pimpinan terutama dalam hal menciptakana asas keselarasan dan keseimbangan dalam mewujudkan tujuan secara berdaya guna dan berhasil guna. Betapa pentingnya fungsi koordinasi dalam rangka keterpaduan pembangunan daerah termasuk daerah pedesaan dapat dikemukakan sebagai berikut:
a.    Koordinasi yang baik membawa dampak positif terhadap peningkatan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan.
b.    Koordinasi yang efektif memberikan kontribusi yang baik guna tercapainya tugas-tugas yang bersifat khusus dan spesifik.
c.    Melalui koordinasi yang baik akan merupakan suatu alat ukur bagi keberhasilan terutama menyangkut hal-hal yang bersifat multi dimensional.
2. Pengertian Pemerintahan Kecamatan

Penyelenggaraan pemerintahan kecamatan memerlukan adanya seorang pemimpin yang selalu mampu untuk menggerakkan bawahannya agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam kegiatan pemerintahan,   pembangunan   dan   kemasyarakatan   secara   berdayaguna   dan berhasil guna. Keberhasilan pembangunan akan terlihat dari tingginya produktivitas, penduduk makmur dan sejahtera secara merata (Budiman, 1995: 4).Kecamatan merupakan line office dari pemerintah daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat dan mempunyai tugas membina desa/kelurahan. Kecamatan merupakan sebuah organisasi yang hidup dan melayani kehidupan masyarakat.

Dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan perangkat kecamatan melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan seperti penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan termasuk didalamnya melaksanakan tugas pelayanan  serta Tugas dan fungsi kecamatan adalah sebagai berikut:
1.  Camat

Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati. Camat dalam menjalankan tugas dan kewajiban dibantu oleh seorang sekretaris kecamatan, kapala seksi, dan staf. Untuk menyelenggarakan tugas tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan
Fungsi camat sebagai berikut:
a.   Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat.
b. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
c. Pengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan  perundang-undangan.
d. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
e.  Pengkoordinasian    penyelenggaraan    kegiatan    pemerintahan di tingkat kecamatan.
f.  Pelaksanaan kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa.
g.  Pelaksanaan kegiatan pembinaan sosial kemasyarakatan.
h. Pelaksanaan   kegiatan   pembinaan   ekonomi,   koperasi   dan      usaha   kecil menengah.
i.  Pelaksanaan     tugas-tugas     pemerintahan     umum,  keagrariaan      dan kependudukan.
j.  Pelaksanaan    kegiatan    pembinaan    pembangunan    dan    pengembangan partisipasi masyarakat.
k. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan / atau kelurahan.
l.   Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas instansi pemerintahan lainnya yang berada di wilayahnya.
m. Pelaksanaan  pelayanan  masyarakat  yang  menjadi  ruang  lingkup  tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
n.  Pelaksanaan  penyusunan  program,  pembinaan  administrasi,  ketatausahaan dan rumah tangga kecamatan.
o.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.   Sekretaris Kecamatan
Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan. Sekretaris mempunyai   tugas   untuk   melaksanakan   penyusunan   rencana,   pengendalian, evaluasi   pelaksanaan   tugas   seksi-seksi,   pelaksanaan   urusan   penelitian   dan pengembangan kebijakan program, pembinaan administrasi dan pemberian pelayanan teknis dan administrasi di bidang umum, kepegawaian, perencanaan dan   keuangan   kepada   semua   unsur   dalam   lingkungan   satuan   organisasi kecamatan. Untuk melaksanakan tugasnya sekretaris memiliki fungsi. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut:
a.  Pelaksanaan   koordinasi   penyusunan   pendataan   rencana   dan   program kegiatan, pelaporan serta pembinaan organisasi dan tata laksana.
b.    Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan.
c.    Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian.
d.  Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, rumah tangga dan perlengkapan.
e.  Penyusunan  rencana,  pengendalian  dan  evaluasi pelaksanaan  tugas  seksi- seksi.
f.  Pelaksanaan   perencanaan   kegiatan   pelayanan   kepada masyarakat   di kecamatan.
g. Pelaksanaan  percepatan  pencapaian  standar  pelayanan  minimal  di wilayahnya.
h. Pembinaan   dan   pengawasan   terhadap   pelaksanaan pelayanan   kepada mayarakat dikecamatan.
i. Koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
j.  Koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaanpemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
k. Pelaporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan.
l. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kepada bupati.
m.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai tugas dan fungsinya.
3.  Seksi Tata Pemerintah
Rincian Tugas Pokok,  Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan,   tata pemerintahan kecamatan mempunyai tugas untuk melakukan urusan pemerintahan dan pembinaan pemerintahan desa/kelurahan. Untuk menjalankan tugasnya seksi tata pemerintahan memiliki fungsi   yang sesuai dengan keentuan yang ada. Fungsi seksi tata pemerintahan adalah sebagai berikut:
a. Pelaksanaan  penyiapan  bahan  penyusunan  rencana  dan program  kegiatan bidang pemerintahan.
b. Penyusunan  program,  pembinaan,  penyelenggaraan pemerintahan desa / kelurahan.
c.  Fasilitasi pelaksanaan tugas-tugas di bidang keagrariaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.  Pelayanan  pembuatan  Kartu  Tanda  Penduduk  (KTP)  dan  Kartu  Keluarga (KK).
e. Pelaksanaan upaya kelancaran pemasukan setiap pendapatan daerah yang bersumber dari wilayah kerjanya.
f.   Pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
g. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
h.    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa/kelurahan di tingkat kecamatan.
i.  Penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa / kelurahan di tingkat kecamatan.
j.   Penyusunan   program,   penyelenggaraan,   pembinaan   serta   inventarisasi sumber–sumber pandapatan dan kekayaan desa/kelurahan.
k. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
l.    Administrasi desa dan/atau kelurahan;
m. Pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau kelurahan beserta perangkat desa dan/atau kelurahan.
n.  Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan tata pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan. dan
o.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai tugas dan fungsinya.
4.  Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan, seksi pemberdayaan masyarakat mempunyai tugas untuk mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut:
a. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat.
b.   Koordinasi pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat.
c. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat.
d. Koordinasi   dan   fasilitasi   pelaksanaan   musyawarah perencanaan pembangunan lingkup kecamatan.
e. Peningkatan partisipasi masyarakat dan pihak-pihak lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
f.   Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah  maupun  swasta  yang  mempunyai  program  kerja dan  kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan.
g. Pelaksanaan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan dan pembangunan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta.
h.  Koordinasi pembinaan lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, perekonomian masyarakat desa/kelurahan, produksi dan distribusi serta koperasi dan usaha kecil menengah.
i.  Penyiapan bahan pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya.
j.  Pelaksanaan  tugas-tugas  lain  di  bidang  pemberdayaan  masyarakat  sesuai dengan peraturan perundang-undangan. dan
k.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai tugas dan fungsinya.
5.   Seksi Kesejahteraan Sosial
Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan, seksi kesejahteraan sosial mempunyai tugas untuk mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program serta melaksanakan pembinaan kesejahteraan sosial yaitu:
a. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kegiatan bidang kesejahteraan sosial.
b. Koordinasi  dan  fasilitasi  pelaksanaan  kegiatan  pembinaan  kesejahteraan sosial, pelayanan dan bantuan sosial, peranan wanita, keluarga berencana, pembinaan kepemudaan olah raga dan kesehatan.
c. Koordinasi dan fasilitasi pemeliharaan dan pengembangan kehidupan masyarakat di bidang sosial budaya, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d.  Penanganan bencana alam dan bencana sosial.
e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kesejahteraan sosial di wilayah kerjanya.
f.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai tugas dan fungsinya
3. Kaitan administrasi pemerintah Kecamatan dengan pembangunan Desa dan Kelurahan.   
Desa dan kelurahan adalah wilayah pemerintahan kecamatan sebagai lembaga koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan segala kemampuan akan selanjutnya tergantung atas kemampuan aparat membina dan mengembangkan suatu administrasi yang memecahkan masalah-masalah dalam pembangunan Desa dan kelurahan dalam rangka meningkatkan kehidupan masyarakat, oleh karena itu dalam perkembangan administrasi pemerintahan merupakan keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah terhadap pembangunan, termasuk pembangunan di daerah pedesaan dan kelurahan kearah peningkatan kesejahteraan masyarakat baik lahir maupun batin, materi maupun spiritual.
Oleh Bintaro Tjokroamidjojo,dkk mengingkapkan bahwa proses pembangunan sebenarnya :
“ adalah merupakan suatu perubahan social budaya. Pembangunan supaya menjadi suatu proses yang dapat bergerak maju atas kekuatan sendiri (self sustening proces) tergantung kepada manusia dan struktur social”5)

Untuk mengadakan perubahan social budaya masyarakat, maka sudah menjadi kewajiban seluruh aparatur pemerintah dan masyarakat sendiri untuk menciptakan dan memperluas serta melaksanakan program-program pembangunan nasional yang diselenggarakan termasuk penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh aparat pemerintah desa dan kelurahan. Dengan demikian maka harus mutlak melaksanakan administrasi pemerintahan dalam menunjang keberhasilan pembangunan desa dan kelurahan.
4. Hubungan Kerja Pemerintah Kecamatan Organisasi LPMKdan LPMD
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dan lembaga pemberdayaan masyarakat desa sebagai organisasi kemasyarakatan yang dibina oleh pemerintah sesuai dengan kedudukan dan fungsinya membantu kepala kelurahan dan desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, maka dalam pelaksanaan tugasnya harus berpedoman kepada kebijaksanaan yang telah digariskan oleh kepala kelurahan dan kepala desa . Selanjutnya Kepala Kelurahan dan desa menggunakan LPMK atau LPMD  untuk membantu dalam menggerakkan serta meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan dan menumbuhkan kondisi dinamis serta kemampuan masyarakat dalam rangka meningkatkan dan menetapkan ketahanan kelurahan dan desa.
Dalam proses ini perencaaan pembangunan, pengurus LPMK dan LPMD mengadakan koordinasi dengan lembaga-lembaga sosial yang ada dikelurahan atau desa tersebut serta dengan tokoh-tokoh masyarakat guna menyusun rencana pembangunan dan selanjutnya diajukan dalam musrembang tingkat kelurahan dan desa, selanjutnya menjadi rencana kelurahan dan desa tersebut.
Jadi LPMK atau LPMD sebagai wadah yang mengkoordinasikan berbagai kegiatan pembangunan yang ada dikelurahan dan desa. Selanjutnya diinventarisasikan pembangunan yang aka dilaksanakan melalui berbagai macam bantuan.
LPMK dan LPMD sebagai sistem organisasi masyarakat, gerak langkahnya dipengaruhi antara lain kepemimpinan yang partisipatif, pengurus yang terampil dan memiliki motivasi tinggi dalam melaksanakan tugas dan fungsi sedangkan efektifitas suatu organisasi ditentukan oleh empat kriteria sebagai berikut:
a.    Adaptasi atau kemampuan organisasi untuk selalu memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat dan lingkungannya.
b.    Integrasi yakni tingkat keterpaduan atau integrasi baik internal maupun eksternal organisasi.
c.    Motivasi yaitu konsistensi dan semangat para pelaku dan pendukung organisasi.
d.    Produksi yang menunjukkan jumlah dan kualitas kegiatan yang dilakukan

B.   Kerangka Pikir.
                 Penelitian dalam kegiatan operasional berdasarkan asumsi penelitian pada beberapa pertimbangan sebagai berikut :
1. Aparat pemerintahan kantor Kecamatan Pammana dalam menjalankan aktivitasnya, mengacu pada Visi Misi dan Renstra Pemerintah kabupaten Wajo Tahun 2009 – 2014 sebagaimana diamanahkan SK Menpan No.63/KEP/M.PAN/7/2003 yang memuat tiga belas item didalamnya tentang standar pelayanan minimal.
2. Wujud dalam keberadaannya sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat, dituntut untuk mampu melaksanakan tugas-tugas yang diberikan kepadanya yaitu tugas penyelenggaraan pemerintahan yang berorentasi pada pelayanan masyarakat dari berbagai bidang pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelurahan. Peningkatan kemampuan aparatuir Negara semakin penting. Arah dan bentuk kebijakan pemerintah khususnya pada, didasarkan pada tugas pokok dan fungsi masing-masing bidang kegitan. Olehnya itu dituntut propesional dan loyalitas atas tugas yang telah diberikan terkait dengan upaya penerapan fungsi koordinasi aparat pemerintah untuk menata perencanaan pembangunan diberbagai bidan dala wilayah pemerintahan kecamatan.
3.     Bahwa untuk menunjang tugas-tugas dan tanggung jawab yang diberikan untuk merealisasikan program pemerintah baik pembangunan fisik maupun pembangunan dalam rangka pemberdayaan masyarakat maka diperlukan penerapan fungsi Koordinasi yang baik yaitu; integritas dalam kesatuan tindakan, kesamaan gerak, pencegahan terjadinya perbedaan dan penafsiran dan  pendekatan personal yang sifatnya lintas sektoral dan multi dimensional dalam upaya untuk mensingkrongkan apa yang menjadi harapan dan kebutuhan masyarakat terkait dengan perencanaan pembangunan dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, menginvetaris hasil musyawarah pembangunan desa dan kelurahan, ada jaminan ketertiban dan keamanan masyarakat serta pemyelesaian kebutuhan administrasi masyarakat. Olehnya itu koordinasi yang dimaksudkan adalah adanya kesepakatan hal-hal yang urgen yang terjadi dilingkungan masyarakat, dan koordinasi ini dilakukan  secara berkenambungan.
4.   Indikator Kualitas penerapan fungsi koordinasi dalam hal ini , meliputi pengetahuan tentang pekerjaan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsinya, kemampuan membuat perencanaan dan jadwal pekerjaan, pengetahuan tentang standar mutu pekerjaan yang disyaratkan, produktivitas aparat/pegawai yang berkaitan dengan hasil hasil pembangunan baik sifatnya koordinasi langsung maupun tidak langsung.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas penulis melakukan penelitian dengan menganalisis beberapa faktor pendukung terhadap Penerapan fungsi koordinasi aparat Pemerintah pada kantor Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo, dilihat dari sudut Perencanaan pembangunan, hasil musrembang, peningkatan kesejahteraan rakyat, ketertiban dan keamanan dan jaminan kebutuhan administrasi masyarakat. Hal ini dapat   dicapai manakala koordinasi terus ditumbuhkan dan dikembangkan antara pemerintah kelurahan dan desa  serta pemerintah wilayah Kecamatan dengan lembaga kemasyarakatan seperti LPMK dan LPMD. 
Dari kerangka pikir diatas, maka dapat digambarkan dalam bentuk bagan untuk memudahkan pemahaman dalam penelitian dan pembahasan sebagai berikut :














 Gambar 1. Alur Kerangka Pikir




BAB  III
METODE PENELITIAN
A.   Lokasi dan Waktu Penelitian
Lokasi penelitian Penelitian adalah Kantor Kecamatan Pammana  Kabupaten Wajo, dengan penelitian lapangan yakni dengan melakukan pengumpulan data penelitian secara langsung pada obyek dengan maksud diperoleh data lapangan yang dijamin kebenaran dan kesahihannya.
Waktu penelitian  dilakukan selama 90 hari atau tiga bulan yakni pada Bulan Januari sampai bulan Maret  2012
B.   Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriftif , yakni suatu bentuk penelitian yang memberikan gambaran mengenai objek yang diamati atau fokus penelitian.
C.   Fokus Penelitian
Dalam penelitian ini penulis memfokuskan pada konteks analisis Penerapan fungsi koordinasi aparat pemerintah pada Kantor Kecamatan Pammanan  dilihat dari sudut koordinasi dalam integrasi dalam kesatuan tindakan, kesamaan gerak, adanya pencegahan akan terjadinya perbedaan dan penafsiran serta  diperlukan pendekatan personal yakni lintas sektoral dan multi dimensional dalam perencanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, secara efesiensi dan efektifit koordinasi dengan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Desa di wilayah pemerintahan Kecamatan Pammana.
D.   Sumber Data  
Sesuai hasil observasi pada objek penelitian yang menjadi sumber data selaku informan utama dan pendukung yang representatif adalah aparat pemerintah dan lembaga kemasyarakatan Kecamatan Pammanan yang jumlahnya 8 orang yakni : Camat 1 Orang, Sekcam 1 Orang, Kasi pemerintahan 1 orang, Kades 1 Orang, Lurah 1 Orang, Pegawai 1 Orang LPMK 1 Orang dan DPD 1 Orang, tidak banyak dan serta dapat dijangkau,  memungkinkan peneliti dapat menjalankan penelitiannya dengan sangat mudah.
E.      Instrumen Penelitian
 Pengukuran variabel dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan instrument utama adalah peneliti sendiri dan instrument pendukung adalah skedul wawancara serta pihak-pihak yang akan membantu dalam proses penelitian.
F.      Teknik Pengumpulan Data
Untuk pengumpulan data dan informasi dilapangan ditempuh beberapa teknik pengumpulan data sebagai berikut :
  1.  Obesrvasi
Yaitu melakukan pengamatan langsung dilapangan terutama berkaitan dengan data penelitian yang diperlukan, sedangkan yang di observasi dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan fungsi koordinasi aparat pemerintah Kecamatan Pammanan Kabupaten Wajo.
2.   Wawancara
Kegiatan wawancara terhadap informasi, peneliti menggunakan pedoman wawancara dan program observasi. Pedoman wawancara menjadi pemandu dalam perolehan data. Namun wawancara tidaklah terfokus pada pedoman tersebut, tetapi akan dikembangkan sesuai kondisi lapangan pada saat wawancara berlangsung.
Bentuk wawancara yang dilakukan adalah wawancara berstruktur dan wawancara tak berstruktur, wawancara berstruktur dilakukan untuk memperoleh data pokok tentang penerapan fungsi koordinasi aparat pemerintah pada Kantor Kecamatan Pammana  Kabupaten Wajo serta wawancara tak berstruktur dilakukan secara bebas untuk melengkapi data yang diperoleh dari wawancara berstruktur.
G.    Teknik Analisis Data
Data yang telah dikumpulkan, diolah dan menggunakan penelitian kualitatif serta analisis domain untuk memperoleh gambaran umum dan menyeluruh pada objek dengan menerangkan teknik analisis selama dilapangan, dan dilakukan secara interaktif melalui proses data reduksi, data display dan verification ( Miles and Huberman 1984) dikutif Sugiyono 2010 : 294)  dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Reduksi data; data yang didapat di lapangan diketik atau ditulis dengan baik, terinci serta sistematis setiap selesai mengumpulkan data. Data-data yang terkumpul semakin bertambah biasanya mencapaisekian banyak lembar. Oleh sebab itu laporan harus dianalisis sejak dimulai penelitian. Laporan-laporan itu perlu di reduksi, yakni dengan memilih hal-hal pokok yang sesuai dengan fokus penelitian kita, kemudian dicari temanya. Data-data yang telah direduksi memberikan gambaran yang lebih tajam tentang hasil pengamatan dan mempermudah peneliti untuk mencari jika sewaktu-waktu diperlukan. Reduksi dapat pula membantu dalam memberikan kode-kode pada aspek tertentu.
2. Display data; data yang semakin bertumpuk kurang dapat memberikan gambaran secara menyeluruh. Oleh sebab itu diperlukan display data. Display data ialah menyajikan data dalam bentuk matriks, network, chart atau grafik dan sebagainya, dengan demikian peneliti dapat menguasai data dan tidak terbenan dengan setumpuk data.
3. Penarikan kesimpulan dan verifikasi; dari peneliti berusaha mencari makna dari data yang diperoleh, dengan maksud untuk mencari pola, model, tema, hubungan, persamaan, hal-hal yang sering muncul, hipotesis dan sebagainya. Jadi dari data yang didapatkan itu mencoba mengambil kesimpulan. Mula-mula kesimpulan itu kabur, tapi lama kelamaan semakin jelas karena data yang diperoleh semakin banyak dan mendukung. Verifikasi dapat dilakukan dengan singkat yaitu dengan cara mengumpulkan data baru. Laporan penelitian kualitatif dikatakan ilmiah jika persyaratan validitas, rehabilitas, realibilitas dan objektivitasnya sudah terpenuhi. Oleh sebab itu selama proses analisis hala-hal tersebut selalu mendapat perhatian.
H.  Pengujian keabsahan Data
Dalam rencana pengujian keabsahan data penulis menggunakan uji kredibilitas data dengan perpanjangan pengamatan keikutsertaan, meningkatkan ketekunan, triangulasi, diskusi dengan teman sejawat, memberchek, anakisis kasus negatif (sugiyono 2010 : 368) .
Untuk memberikan tingkat keyakinan yang kuat terhadap hasil penelitian dan untuk menjawab rumusan masalah, maka peneliti menggunakan pengujian keabsahan data yang dapat penulis uraikan sebagai berikut :
a. Uji Kribilitas
1). Perpanjangan pengamatan, adalah penulis pada saat belum mendapatkan data jenuh, maka penulis menambah waktu pengamatan dengan kembali turun kelapangan untuk mendapatkan kembali data baru hingga rumusan masalah penelitian benar-benar bisa terjawab.
2)  Trianggulasi data dengan menggunakan tiga macam cara yaitu trianggulasi teknik, trianggulasi waktu dan trianggulasi orang.
3)   Diskusi teman sejawat adalah untuk lebih memberikan kepercayaan terhadap hasil penelitian terutama tingkat kesahihan data maka peneliti kembali melakukan diskusi dengan teman sejawat dengan sekiranya mengerti tentang fokus penelitian.
b. Pengujian transferability.
Dalam pengujian transferability bila digunakan dalam konteks dan situasi sosial internal, sehingga dimungkinkan dalam penelitian kualitatif maka penelili dalam membuat laporannya harus memberikan uraian yang rinci, jelas dan sistematis dan dapat dipercaya. Bila pembaca laporan penelitian memperoleh gambaran yang sedemikian jelasnya, “semacam apa” suatu hasil penelitian dapat diberlakukan (transferability), maka laporan tersebut memenuhi standar transferabilitas (sanafiah faisal,1990 dalam buku Soegiyono : 376)
c. Pengujian dependability
Dalam pengujian dependability penelitian kualitatif dilakukan dengan audit terhadap keseluruhan proses penelitian. Caranya dilakukan auditor yang independen atau pembimbing untuk bagaimana peneliti mulai menentukan masalah / focus, memasuki lapangan, menentukan sumber data, analisis data, melakukan uji keabsahan data sampai membuat kesimpulan harus dapat ditunjukkan oleh penelti.
d. Pengujian Konfirmability
Dalam penelitian kualitatif, Pengujian ini mirip dengan uji dependability, sehingga pengujiannya dapat dilakukan secara bersamaan, menguji konfirmability berarti menguji hasil penelitian, dikaitkan dengan proses yang dilakukan. Bila hasil penelitian merupakan fungsi dari proses penelitian yang dilakukan, maka penelitian tersebut telah memenuhi standar konfirmability.

BAB V
PENUTUP
A.Kesimpulan
Berdasarkan uraian-uraian yang telah penulis kemukakan pada bab-bab terdahulu dapat disimpulkan sebagai berikut
1.    Dalam upaya penerapan koordinasi yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo, dalam berbagai bidang pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat telah dilakukan sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat, hal ini terbukti dari petikan wawancara informan utama yang dapat penulis nyatakan bahwa peran koordinasi ini telah dijalankan dengan baik, dan dikoordinasikan dengan berbagai unsure stakeholders dalam wilayah pemerintahan Kecamatan, keluran dan Desa serta lembaga kemasyarakatan yang ada. Koordinasi itu dibangun atas dasar suatu integrasi dalam kesatuan tindakan dan kesamaan gerak oleh unit-unit pemerintahan untut turut bersama-sama mencegah terjadinya perbedaan persepsi dan penafsiran dengan menggunkan metoda pendekatan personal, lintas sektoral dan multi dimensional dalam usaha menyukseskan penyelenggaraan pembangunan. Hal ini telah menjukkan suatu kualitas koordinasi yang baik.  Dalam hal peran dan fungsi koordinasi dalam menjalankan aktivitas pembangunan tentunya penerapan fungsi ini sangat membantu untuk saling mendukung satu sama lain yakni terkait koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan daerah, kelurahan/Desa serta koordinasi dengan lembaga kemasyarakatan dan unit pemerintahan lainnya, berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
a.    Penerapan Koordinasi dalam integritas dalam kesatuan tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan dengan pihak pemerintahan kelurahan/desa dan lembaga lainnya serta unit pemerintah yang ada diwilayak Kecamatan Pammana telah berjalan dengan maksimal, atau dapat dinilai dengan baik. Dari segi penerapan fungsi koordinasi dalam bidang ketertiban masyarakat dapat di simpulkan bahwa kecendrungannya bernilai baik, hal ini menunjukkan kepada kita bahwa koordinasi dengan berbagai bidang terkait dalam upaya menciptakan kondisi rasa aman dan nyaman oleh masyarakata dalam beraktivitas tingkat, dalam bentuk memberikan kepastian hkum administrasi terhadap penyelesaian segala bentuk permasalahan telah diupayakan untuk diselesaikan oleh pemerintah kelurahan.
b.    Berkaitan dengan peran koordinasi dengan pendekatan kesamaan gerak, Bahwa dapat pula dinyatakan berjalan dengan baik, hal ini telah dibangun suatu strategi oleh pemerintah Kecamatan untuk menyatukan kebersamaan tanpa merubah suatu substansi aktivitas masing-masing lembaga yang ada.
c.    Dalam koordinasi dengan maksud untuk mencegah terjadinya perbedaan dan penafsiran, telah dijalankan oleh pihak pemerintah Kecamatan maksimal dan bernilai baik, dengan maksud penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan khusunya dalam memberikan pelayanan masyarakat dapat saling sinergi tanpa meninggalkan substansi yang ada.
d.    Koordinasi terkait dengan pendekatan personal dan lintas sektoral dalam pemerintahan kecamatan Pammana dapat dinyatakan berjalan dengan baik, hal ini dinyatakan bahwa pendekatan ini dalam usahanya untuk menciptakan pola pembangunan dapat berjalan secara efesien dan efektif.
2. Dari sisi hambatan yang didapatkan oleh penulis terkait dengan koordinasi ini, tidak lebih pada masalah tingkat pemahaman dan pengetahuan aparat dalam menjalankan fungsi koordinasi terkait dengan proses penyelenggaraan pembangunan, dimana pelayanan memerlukan suatu pengetahuan dan kterampilan, oleh sebab itu dari solusinya bahwa aparat pemerintah kecamatan telah berupaya dengan baik untuk terus meningkatkan kualitas aparat dalam menjalankan suatu aktivitas khusunya dalam melayani masyarakat akan semakain baik dan berkualitas.
B. Saran-saran
1. Dalam mewujudkan program kerja pembangunan di Kecamatan Pammana dan terkait pula dengan koordinasi dalam pembangunan dan upaya pemberian pelayanan kepada masyarakat diperlukan keterlibatan stakecholder sebagai pilar dalam bertindak menyelenggarakan pemerintahan dengan baik dan bertindak dengan adil tanpa memilih kasih terhadap setiap penggunaan jasa pemerintahan.
2. Aparat Pemerintahan Kecamatan hendaknya dapat bersinergi dengan lembaga kemasyarakatan yang ada wilayah Kecamatan sebagai mitra dalam menjalankan pembangunan dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan mengedapankan kearifan lokal. memperlihatkan sikap yang ramah saling menghormati setiap warga masyarakat yang datang untuk memperoleh pelayanan tanpa melihat status sosial.
3. Pemerointah Kecamatan, Lurah/kepala Desa dan lembaga kemasyarakatan hendaknya dapat melakukan kontrol atau pengawasan melekat secara kontinyu terhadap program kerja serta pembangunan yang akan dan sedang berjalan .
4. Mitra pemerintah dari dunia usaha atau lembaga pemerintahan yang ada di wilayah Kecamatan Pammanan hendaknya membantu sepenuhnya pihak pemerintah dalam menyelenggarakan program kerja pembangunan, sekaligus sebagai perpanjangan tangan masyarakat untuk turut serta berpartisipasi aktif dalam melaksanakan pembangunan lewat pemberdayaan masyarakat. Olehnya itu peranan wadah ini dapat menujukkan jati dirinya sebagai alat kontrol penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan.
5. Pimpinan dalam hal ini Camat diharapkan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini penyediaan, anggaran, penambahan sarana dan prasaran serta dana operasional Kecamatan dan Kelurahan sehingga proses pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin baik.










DAFTAR PUSTAKA
Atmosudirjo, Prajudi, 1979, Administrasi dan Manajemen Umum, PT Gahlia Indonesia, Jakarta
A.W.Widjaja, 1985,” Peranan Motivasi dalam kepemimpinan”, Akademika presiden. Jakarta
A.M.mangunhardjana,SJ,1976 “ Kepemimpinan “ Yayasan Kanasius. Yogyakarta
Alfred R.Latiener,1985.”Teknik Memimpin Pegawai dan Pekerja “. Aksara Baru. Jakarta
Efendi Taufik, 1995, Dasar-Dasar keterampilan Abdi Negara Melayani Masayarakat, Bumi Aksara, Jakarta.
Farid Ali,2001 Teori dan konsep Administrasi, dari pemikiran paradigmatik menuju redefensi, Raja grafindo Persada Jakarta
Gaspersz Vincent (Eds,,), Indonesia “Manajemen Kualitas; Penerapan Konsep Kualitas Dalam Manajemen Bisnis Total”, Gramedia Indonesia
G.R.Terry dan Rule,L.W.2003 “ Dasar-dasar manajemen”Terjemahan Ticoula G.A. Bumi Aksara. Jakarta 
Ibrahim, Soewarno, 1997, Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen, PT Gunung Agung, Jakarta
J.Kaloh, Mencari Bentuk Otonomi Daerah, (Jakarta : PT. Rineka
J.Kaloh, Mencari Bentuk Otonomi Daerah, (Jakarta : PT. Rineka
Kotler, 1995, How To Improve Your Customer Service” (Eds,,) Indonesia 1997 “Kiat Meningkatkan Pelayanan Bagi Pelanggan” Gramedia Indonesia
Lailil Kadar, 1994, Organisasi dan Manajemen, Yayasan Karya Dharma IIP, Jakarta
Masjihanto, 1999, Organisasi dan Motivasi, Bumi Aksara, Jakarta
Soewarno Handyaningrat, Adminsitrasi Pemerintah Dalam Pembangunan Nasional, (Jakarta : PT Gunung Agung, 2002), hlm. 117

Sondang P.siagian, 1983. “ Organisasi, kepemimpinan dan Perilaku administrasi “. PT.Gunung Agung. Jakarta
The Liang Gie. 1992 “ Administrasi perkantoran Moderen” Yogyakarta, Libreti
Thoha, Mifta. 2003a.Dimensi-dimensi Prima Ilmu Administrasi Negara. (cetakan kedelapan ).Jakarta : Raja Grafindo Persada
Tjokroamidjojo, Bintor Prof,MA “Perencanaan Pembangunan” PT. Gunung Agung, Jakarta
Sugiyono, 1997. Metode Penelitian Administrasi. Bandung : Alfa Beta
Sugiyono, 2007. Metode Penelitian Administrasi dilengkapi Metode R & D. Bandung  Alfa Beta
Sujatmiko,Ir.1987, “Aspek-aspek pengawasan di Indonesia “Sinar Grafika, Jakarta.
…………….,… 2001, Kewenangan pemerintah Desa, Departemen Dalam Negeri Jakarta.
………………., 2002, Orentasi penguatan otonomi Desa, Pemprov Sul-Sel
………………., 2002 “ Himpunan peraturan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, Sinar Grafika, Jakarta.
……………….., Undang-undang No. 32 Tahun 2004, “tentang Pemerintahan Daerah”, citra umbara, bandung






Lampiran 1.a
PANDUAN WAWANCARA
Fokus
Sub Fokus
Indikator pertanyaan
A.Peran  Koordinasi pemerintah kecamatan 
1. Integrasi dalam kesatuan tindakan
  
2.Kesamaan gerak

3. Mencegah terjadinya perbedaan dan penafsiran 

4. Pendekatan personal, lintas sektoral dan multidimensional
a.Koordinasi dengan aparat Pemerintah Daerah
b.Aspek-aspek koordinasi terkait dengan kebijakan pemerintah Kecamatan dalam pembangunan disegala bidang
c.Koordinasi dengan pemerintah kelurahan dan Desa dalam penyelenggarana pemerintahan
d.Koordinasi dan Pelibatan lembaga kemasyarakatan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
e. Koordinasi dengan unit kerja pemerintah yang ada di wilayah kecamatan 
B. Hambatan dan Pemecahnnya
1.Tingkat pemhaman peran koordinasi dalam penyelenggaraan pembangunan

2.Tingkat  pengetahuan akan kemanfaatan peran & fungsi koordinasi.

3.Peran dan fungsi koordinasi dalam pengawasan pembangunan

a. Pembinaan kompetensi aparat dalam pelayanan masyarakat
b.Pembinaan aparat dalam kordinai dalam penyelenggaran pembangunan
a.dari sisi manfaat akan perlunya koordinasi  oleh aparat pemerintah.
b.pemberian kepastian hukum administrasi masyarakat.
a.Aparat dalam pemahaman pengawasan pembangunan
b.ikut serta sebagai pelaku dan pengawasan pembangunan

Lampiran .1.b :
PEBERAPAN FUNGSI KOORDINASI APARAT PEMERINTAH
DI KECAMATAN PAMMANA KABUPATEN WAJO
PEDOMAN WAWANCARA
Informan                                            :………………………………
Nama                                                 :………………………………
Jenis Kelamin                                  :………………………………
Usia                                                    :………………………………
Pekerjaan                                          :………………………………
Jabatan                                              :………………………………
Pendidikan Formal Terakhir          :………………………………
A. Bagaimana gambaran Penerapan fungsi koordinasi aparat pemerintah di Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo ?
Probe :
1. Apakah sudah dijalankan sesuai dengan Renstra dan Visi Misi Pemerintah Daerah atau belum ?
2. Aspek-aspek apa yang memperlihatkan fungsi hal tersebut ?
3. Hal-hal apa yang dirasakan masih menjadi kesenjangan implementasi penerapan fungsi koordinasi aparat pemerintah dalam hal penyelenggaraan pembangunan ?
B. Bagaimana dengan penerapan koordinasi dengan integrasi dalam kesatuan tindakan oleh aparat Kecamatan dengan Kelurahan/Desa dan Lembaga Kemasyarakatan yang sudah berperan aktif dalam pembangunan ?
Probe
1. Apakah organisasi yang ada sudah efektif ?
2. Apakah sudah sesuai dengan harapan masyarakat umum ?
3. Hal-hal apa yang masih dianggap kurang memuaskan ?
C. Bagaimana penerapan fungsi koordinasi dengan pola kebersamaan gerak oleh semua unsur yang ada di wilayah pemerintahan Kecamatan ?
Probe
4. Apakah semua fungsi koordinasi ini melibatkan semua masyarakat dan lembaga kemasyarakatan dalam ikut serta merencanakan, melaksanakan dan mengakes pembangunan yang akan dan sedang dilaksanakan ?
5. Bagaimana tingkat partisipasi Aparat pemerintah Kecamatan, kelurahan.desa dan unsur unit kerja yang ada ?
D. Bagaimana penerapan fungsi koordinasi dengan pola pencegahan terjadinya perbedaan dan penafsiran dalam penyelenggaraan pembangunan di Kecamatan Pammana ?
Probe
6. Dalam bentuk apa pola penerapan koordinasi ini dalam upaya menghindari perbedan dan penafsiran dalam implementasi pembangunan yang telah direncanakan ?
7. Apakah konsep ini telah berjalan sesuai koordinasi yang dibangun oleh pihak pemerintah kecamatan ?

8. Bagaimana upaya untuk memberikan pemahamn akan pentingnya koorfinasi ini sehingga tidak meninggalkan substansi masalah dengan tetap mengdepankan koordinasi bias berjalan ?
D. Bagaimana penerapan fungsi koordinasi dengan pendekatan personal, lintas sektoral dan multidimensional dalam penyelenggaraan pembangunan di Kecamatan Pammana ?
9. Bagaiman metoda yang digunakan dalam koordinasi secara personal dengan aparat pemerintah ? Apakah ada pemberian jaminan hokum dalam pelayanan kepada masyarakat terkait dengan pengurusan administrasi masyarakat ?
10. Seperti apa bentuk dan cara yang dilakukan aparat pemerintah kecamatan dalam melakukan koordinasi secara lintas sektoral dengan lembaga lain di luar wilayah pemerintahan sebagai pendukung penyelenggaraan pembangunan di kecamatan Pammana ?

Terima kasih !

 

Tidak ada komentar: