Rabu, 27 Agustus 2014

Contoh Proposal Judul



ABSTRAKSI

          

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pandangan dan harapan tokoh masyarakat Bone bagian selatan terhadap rencana pemekaran Kabupaten Bone. Tipe penelitian ini menggunakan dasar penelitian survey dan tipe penelitian deskriptif. Hal ini dimaksudkan guna memperoleh gambaran yang jelas mengenai pandangan dan harapan tokoh masyarakat terhadap wacana pemekaran Kabupaten Bone (bone bagian selatan). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi atau pengamatan langsung, angket, serta wawancara terhadap sejumlah informan.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa:
1.    Pada umumnya tokoh masyarakat mengetahui rencana pembentukan Kabupaten Bone.
2.    Tokoh masyarakat sangat menaruh harapan besar terhadap upaya pembentukan daerah Kabupaten Bone Selatan, karena dengan terbentuknya kabupaten baru ini kelak, akan menciptakan peluang lapangan pekerjaan yang besar, mereka juga berharap agar pemerintah lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, lebih memperhatikan nasib mereka, pelayanan dapat dinikmati dengan mudah, bebas KKN, pembangunan yang merata, potensi daerah dapat dikelola dengan baik dan masa depan yang layak bagi keturunan mereka akan terbuka lebar.
3.    Tingkat persetujuan masyarakat yang tinggi, tidak terlepas dari tanggapan/pemahaman akan manfaat sebuah pemberian hak otonomi kepada sebuah daerah, karena menurut mereka dengan terbentuknya kabupaten ini, akan membawa manfaat antara lain:
a.    Efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan segala urusan yang berhubungan dengan pemerintah akan tercipta.
b.    Pelayanan akan semakin cepat, murah dan berkualitas.
c.    Pembangunan akan lebih merata ke seluruh daerah.
d.    Akan terjalin kedekatan antara pemerintah dan masyarakat yang pada gilirannya akan menciptakan sebuah iklim kerjasama yang baik dalam menciptakan kesejahteraan bersama.




BAB I
PENDAHULUAN
1.1.      Latar Belakang
Salah satu perubahan yang mendasari dalam era Reformasi saat ini adalah pemberian otonomi daerah yang lebih luas. Otonomi daerah memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengembangkan dan membangun daerahnya. Oleh karena itu daerah diberi kebebasan dan keleluasaan untuk membangun dan mengembangkan daerah sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerahnya.
Otonomi daerah yang lebih luas membawa dampak terhadap perubahan dan pengembangan suatu wilayah. Salah satunya adalah dengan adanya respon pemerintah pusat terhadap pemekaran wilayah melalui UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini tentu memberikan peluang yang besar bagi daerah untuk melakukan pemekaran wilayah sebagai penjabaran undang-undang tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, diterbitkanlah Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah yang merupakan hasil revisi dari PP No. 129 Tahun 2000. Munculnya Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2007 telah memicu berbagai daerah untuk melakukan pemekaran wilayah yang salah satunya adalah pemekaran wilayah Kabupaten Bone Propinsi Sulawesi Selatan.
Antropolog Elisabeth Morrel (Tasrifin Tahara, Tribun Timur 15 Maret 2007) mengatakan seperti halnya masyarakat Sulawesi Selatan, tuntutan terbentuknya propinsi dan kabupaten baru menunjukkan adanya ketidakpuasan masyarakat dengan sistem pemerintahan yang bersifat sentralistis dan mengabaikan masyarakat yang jauh dari pusat pemerintahan. Masyarakat di daerah diabaikan karena jarak yang jauh secara geografis  dari pusat pemerintahan sehingga pelayanan masyarakat juga semakin sulit. Sulitnya pelayanan mendorong daerah tertentu untuk melakukan pemekaran wilayah yang berpisah dari kabupaten induknya.
Demi menghindari adanya ketimpangan yang terjadi di daerah yang telah dimekarkan, maka langkah pertama yang mesti dilakukan adalah distribusi sumber daya yang menyangkut aparat pemerintahan, kemudian dana alokasi pembangunan yang didasarkan pada sumber-sumber penerimaan daerah.
Sumber daya manusia yang menjadi motor pembangunan adalah keharusan karena sebaik apapun sebuah rencana dan strategi yang disusun dan dibuat, akan menjadi mentah dan buyar akibat ketiadaan mental pembangunan yang melekat pada dirinya. Jika demikian yang terjadi maka, isu pemekaran daerah yang dilemparkan atas nama masyarakat hanyalah merupakan sarana untuk membagi kursi pemerintahan. Dimana dengan begitu akan membuka akses yang luas pada berbagai posisi-posisi penting, penerimaan pegawai yang banyak untuk menduduki pos tertentu yang hanya menambah beban negara.
Akan sangat disayangkan, jika ternyata cita-cita pemekaran daerah dilakukan seperti disebut di atas. Untuk itu, kita hanya dapat berharap bahwa pemekaran daerah dapat menjadi lampu hijau dalam pembangunan masa depan daerah yang lebih baik. Tidak saja dalam pembangunan fisik (industri) maka daerah dapat dinyatakan maju, tetapi cara berpikir masyarakat, pola hidup masyarakat dimana mereka tak dirundung lagi oleh budaya tradisional dengan sikap tradisional, tetapi telah beralih ke warisan budaya tradisi dengan sikap yang tak tradisional. Pembangunan seperti ini akan jauh lebih bermanfaat, jika dibandingkan dengan pembangunan dengan konsentrasi industri yang lebih menciptakan budaya ketergantungan.
Kabupaten Bone adalah salah satu dari sekian banyak kabupaten yang ingin mencoba melakukan pemekaran seperti kabupaten lain yang ada di wilayah Indonesia. Adapun daerah ini rencana dimekarkan menjadi empat wilayah yaitu Bone, Bone Barat, Bone Utara, dan Bone Selatan yang tak lain dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik akibat jarak wilayah ibukota kabupaten dengan daerah ini cukup jauh. Rencana pemekaran ini dengan alasan utama seperti disebut di atas, tentunya bertujuan  meningkatkan kesejahteraan rakyat, perluasan ruang bagi pendidikan politik, pemberdayaan masyarakat, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam agar bisa lebih dinikmati masyarakat di daerah tersebut.
Namun rencana tersebut sudah sejak awal mengalami pro kontra dikalangan masyarakat bahkan sudah mengarah pada konflik elit, ini dibuktikan pada hasil penelitian yang ada sebelumnya. Bagi penulis pro kontra maupun konflik yang ada kemungkinan terjadi salah satunya akibat tidak adanya penelitian sebelumnya yang memadai tentang pengetahuan ataupun aspirasi masyarakat sesungguhnya yang bisa menjadi pegangan semua pihak yang pro maupun yang kontra. Sebab yang menjadi permasalahan saat ini adalah apakah rencana ini murni muncul  dari aspirasi masyarakat di Kabupaten Bone khususnya Bone bagian selatan atau hanya dihembuskan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan tertentu saja. Hal inilah yang mencoba diketahui lewat penelitian ini, diharapkan bahwa dari penelitian kami dapat menggali sejauh mana pandangan serta aspirasi masyarakat tentang rencana pemekaran, apakah benar bahwa keinginan tersebut adalah murni keinginan masyarakat atau hanya keinginan sekelompok  elit saja?      
Oleh karena itu berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul:
“Pandangan Dan Harapan Tokoh Masyarakat Terhadap Wacana Pemekaran Kabupaten Bone (Bone Bagian Selatan)”
1.2.        Rumusan Masalah
Dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan PP No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah, telah disebutkan dengan jelas sejumlah kualifikasi yang menjadi persyaratan pembentukan suatu daerah otonom. Pasal 4 ayat (2) PP ini menyebutkan bahwa:
 “Pembentukan daerah kabupaten/kota berupa pemekaran kabupaten/kota dan penggabungan beberapa kecamatan yang bersandingan pada wilayah kabupaten/kota yang berbeda harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.”

Lebih lanjut lagi disebutkan dalam Pasal 5 ayat (3) tentang syarat administratif bahwa, “Keputusan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a diproses berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat.”
Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a yang dimaksud di atas masing-masing, adalah; “Keputusan masing-masing DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat Paripurna”, dan “Keputusan DPRD kabupaten/kota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota”.
Secara sederhana jika berbicara mengenai aspirasi, akan berawal pada pembahasan mengenai pandangan/tanggapan seseorang terhadap stimulus yang ada, yang kemudian diproses dan menghasilkan buah pemikiran yang kemudian lazim disebut sebagai persepsi. Dalam hal rencana pembentukan Kabupaten Bone Selatan, tentunya juga tidak akan terlepas dari pandangan beragam masyarakat, baik yang sifatnya pro maupun kontra. Hal ini pulalah yang kemudian akan membentuk tatanan sosial, utamanya kesiapan mental dari masyarakat dalam menyikapi dan menyambut kehadiran peluang baru bagi kehidupan yang sejahtera.
Berdasarkan uraian latar belakang penelitian, maka masalah yang akan diteliti dibatasi dalam rumusan sebagai berikut:
1.   Bagaimana pandangan tokoh masyarakat Bone bagian selatan terhadap wacana pemekaran Kabupaten Bone?
2.   Apa harapan tokoh masyarakat setelah Bone selatan terbentuk nantinya ?
1.3.      Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.3.1.  Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah yang dikemukakan di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah:
1.   Untuk mengetahui sejauh mana pandangan masyarakat Bone bagian selatan terhadap rencana pemekaran Kabupaten Bone.
2.  Untuk mengetahui harapan tokoh masyarakat setelah terbentuk Bone selatan nantinya.
1.3.2.  Kegunaan Penelitian
1.   Diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi bahan acuan pemerintah dalam rangka melakukan upaya pemekaran Kabupaten Bone.
2.   Sekiranya dapat digunakan oleh daerah sebagai referensi dalam upaya mengkaji lebih jauh fenomena pemekaran wilayah di seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Bone.
3. Kegunaan akademik dari hasil ini diharapkan memberikan nilai tambah bagi penelitian-penelitian ilmiah, selanjutya dapat dijadikan bahan komparatif bagi yang mengkaji masalah Otonomi Daerah terutama tentang masalah pemekaran.
1.4.      Kerangka Konseptual
Wacana tentang pemekaran kabupaten Bone bukanlah hal baru lagi, gagasan ini setidaknya dibuktikan dengan diwujudkannya deklarasi di dua tempat yaitu Palattae pada tanggal 26 Januari 2003, dimana wilayah ini merupakan representase dari keinginan pembentukan wilayah Bone selatan. Sedangkan deklarasi yang kedua sebagai representase dari keinginan masyarakat Bone bagian barat yang berlangsung di Lappa Riaja pada 9 september 2003.
Wilayah yang menjadi rencana pemekaran Bone Selatan yang terdiri dari tujuh kecamatan menjadi tempat bagi penulis untuk melakukan penelitian ini. Dimana penulis mencoba menggali tentang “Pandangan Dan Harapan Tokoh Masyarakat Terhadap Wacana Pemekaran Kabupaten Bone (Bone Bagian Selatan)”.
Selanjutnya penulis mencoba mengemukakan defenisi/ pengertian tentang apa itu  pandangan dan harapan?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pandangan disebut ”sesuatu yang dipandang” (dalam arti kiasan juga). ”Penglihatan yang tetap dan agak lama, memandang, melihat, menganggap, memperlakukan sebagai, memperdulikan, memperlihatkan, mengingat akan, menyegani, menghargai, pemandangan, penglihatan, keadaan alam mengenai sesuatu hal dalam rapat” (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Baru, 2007:641).
Sedangkan harapan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti ”sesuatu yang (dapat) diharapkan, keinginan supaya menjadi kenyataan, orang yang diharapkan atau dipercaya”. Harap berarti ”mohon, minta, hendaklah, keinginan supaya sesuatu terjadi”. Harap-harap berarti ”gelisah, khawatir, bimbang”. Harap-harapan berarti ”selalu berharap, selalu rindu (akan), selalu menanti”. Berharap berarti ”berkeinginan supaya terjadi, meminta supaya” (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Baru, 2007:311).

Bagan Kerangka Konseptual












Rounded Rectangle: Pemerintah Kabupaten Bone
UU 32 Tahun 2004






Rounded Rectangle: Rencana Pemekaran 
Bone Bagian Selatan
PP No. 78 Tahun 2007





Rounded Rectangle: PANDANGAN TOKOH MASYARAKAT
-	Pelaksanaan Pemerintahan
-	Pengetahuan Tentang Istilah Pemekaran 
-	Pengetahuan Pemekaran Bone Selatan
-	Pengamatan Terhadap Terbentuknya Bone Selatan
-	Alasan Rencana Pemekaran Bone Selatan
-	Peluang Terjadinya Konflik
 




















1.5.      Metode Penelitian
Dalam pembahasan metode penelitian ini akan diuraikan menyangkut 7 aspek pendukung dalam metodologi penelitian yang akan dilakukan. Adapun 7 aspek tersebut, yaitu: lokasi penelitian, dasar dan tipe penelitian, teknik pengumpulan data, populasi dan sampel, jenis dan sumber data, defenisi operasional, dan teknik analisis data yang kesemuanya akan diuraikan lebih lanjut.
1.5.1.  Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di beberapa wilayah di Kabupaten Bone bagian selatan yang terdiri dari empat kecamatan yakni: Kecamatan Tonra, Kajuara, Kahu, dan Patimpeng. Yang rencananya akan dimekarkan menjadi sebuah kabupaten baru di daerah Bone.
1.5.2.   Dasar dan Tipe Penelitian
a.         Dasar penelitian yang digunakan adalah survey yaitu merupakan tipe pendekatan dalam penelitian yang penelaahannya kepada satu kasus dilakukan secara intensif, mendalam, mendetail dan komprehesif.         
b.         Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian deskriptif, yang bertujuan memberikan gambaran (deskripsi) secara jelas tentang kelayakan pemekaran sebuah daerah berdasarkan aturan yang ada.
           

            1.5.3.  Teknik Pengumpulan Data
            Dalam penelitian ini digunakan teknik pengumpulan data dengan cara Study Lapang (field research). Studi lapang ini dimaksudkan bahwa penulis langsung melakukan penelitian pada lokasi atau objek yang telah ditentukan. Studi lapang ditempuh dengan cara sebagai berikut :
            1.  Observasi
            Yaitu dengan melakukan pengamatan langsung yang ada di lapangan yang erat kaitannya dengan objek penelitian.
2.  Interview
Yaitu mengadakan tanya jawab langsung kepada sejumlah informan dan  responden untuk memperoleh informasi dan gagasan yang berkaitan erat dengan penelitian ini.
3.  Angket
Yaitu dengan mengedarkan daftar pertanyaan kepada sejumlah responden yang telah ditentukan untuk mendapatkan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan objek penelitian.
Selain dengan studi lapang, penelitian ini juga akan menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara Studi Pustaka (library research), yaitu teknik pengambilan data dengan menelusuri literatur dan dokumen-dokumen atau perundangan-undangan yang relevan dengan fokus penelitian ini.

1.5.4.  Populasi dan Sampel
a.  Populasi
Populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat Bone bagian selatan yang terdiri dari tujuh kecamatan yakni: Kecamatan Tonra, Salomekko, Kajuara, Bonto Cani, Kahu, Patimpeng, dan Libureng. Dari ke tujuh kecamatan ini, penulis mengambil 4 sampel kecamatan, yaitu Kecamatan Tonra sebagai wilayah Bone bagian selatan yang jaraknya cukup dekat dengan ibukota Kabupaten Bone saat ini, Kajuara sebagai daerah yang letaknya berada pada wilayah perbatasan Bone-Sinjai, Kahu sebagai daerah yang letaknya cukup dekat dengan Kabupaten Sinjai, dan Patimpeng sebagai daerah yang wilayahnya berada di ujung Bone bagian selatan.
            b.Sampel
Penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik penarikan sampel secara purposif (purposive sampling) yaitu memilih secara sengaja dengan pertimbangan bahwa responden yang dipilih dianggap banyak mengetahui dan berkompeten terhadap masalah yang dihadapi dan diharapkan agar responden yang dipilih mewakili populasi. Adapun yang akan menjadi informan adalah beberapa tokoh-tokoh masyarakat, agamawan, budayawan, pendidik, pemuda, unsur pemerintah, kepala desa, dan Ormas lainnya yang ada di wilayah Bone Selatan.

Adapun responden yang dipilih berasal dari beberapa tokoh masyarakat, seperti:
-    Agamawan    3 orang perkec. x 4 kec.      =          12 orang
-    Budayawan  3 orang perkec. x 4 kec.      =          12 orang
-    Pendidik        3 orang perkec. x 4 kec.      =          12 orang
-    Pemuda         3 orang perkec. x 4 kec.      =          12 orang
-    Petani                        3 orang perkec. x 4 kec.      =          12 orang
                                                                  Jumlah          60 orang
1.5.5.  Jenis dan Sumber Data
Pada penelitian ini penulis menggunakan data yang menurut penulis sesuai dengan objek penelitian sehingga dapat memberikan gambaran langsung terhadap objek penelitian. Adapun jenis data yang digunakan ada dua jenis, yaitu :
a.    Data Primer
Data primer adalah data-data kualitatif yang diperoleh langsung dari informan yang telah ditentukan, berupa catatan-catatan hasil pengamatan dan wawancara yang dilakukan sehingga dapat memberikan gambaran langsung tentang lokasi penelitian.
b.  Data Sekunder
Data sekunder adalah data relevan yang berasal dari buku-buku, literatur-literatur atau pengamatan langsung di lapangan yang dibutuhkan sesuai dengan maksud penelitian ini, sehingga dapat memberikan gambaran tentang kebutuhan-kebutuhan yang bersangkutan dengan pembentukan sebuah kabupaten.    
1.5.6.   Defenisi Operasional
Pembentukan sebuah daerah kabupaten baru merupakan pemberian tanggung jawab yang besar bagi masyarakat untuk turut serta dalam membangun daerahnya melalui partisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Mengidentifikasi untuk memahami pandangan yang tersimpan dalam pengetahuan masyarakat merupakan hal yang sangat penting karena pandangan yang melatarbelakangi perlakuan manusia dalam mencapai suatu keadaan yang dianggap baik.
Setelah menguraikan beberapa konsep dalam hal yang berhubungan dengan kegiatan penelitian ini, maka untuk mempermudah dalam mencapai tujuan penelitian perlu disusun defenisi operasional yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam penelitian ini antara lain :
  1. Tanggapan tokoh masyarakat terhadap pelaksanaan pemerintahan Bone bagian selatan dengan indikator antara lain :
    1. Pengetahuan pelaksanaan Pemerintahan.
    2. Pengetahuan tentang istilah pemekaran.
  2. Tanggapan tokoh masyarakat Bone bagian selatan terhadap rencana pemekaran  Kabupaten Bone, dengan indikator antara lain :
    1. Pengetahuan tentang rencana pemekaran Bone selatan.
    2. Pengamatan terhadap terbentuknya Bone selatan.
    3. Alasan terhadap rencana pemekaran Bone selatan.
    4. Peluang konflik terhadap rencana pemekaran Bone selatan.
1.5.7.  Analisis Data
Untuk mendapatkan hasil yang obyektif dalam penelitian ini, maka data yang didapatkan di lapangan akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif, yang didukung oleh analisis kuantitatif dalam bentuk tabel frekuensi dan hasil wawancara. 

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1.        Pengertian Pandangan dan Harapan
Salah satu tujuan utama dibentuknya pemerintahan adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban di mana masyarakat menjalani kehidupannya secara wajar. Dengan kata lain, pada hakikatnya keberadaan pemerintah di tengah-tengah kehidupan masyarakat adalah untuk memberikan pelayanan demi terciptanya sebuah kehidupan yang sejahtera yang sesuai dengan cita-cita awal pembentukan sebuah sistem yang akan mengatur kehidupan masyarakat luas, yang kemudian disebut pemerintah. Senada dengan hal di atas, bahwa aspirasi masyarakat menjadi salah satu fokus perhatian pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya, yakni bagaimana proses pendistribusian aspirasi masyarakat menjadi perhatian utama yang tercermin dalam setiap kebijakan atau aturan yang di keluarkan oleh pemerintah.
Dalam memberikan aspirasinya, masyarakat tentunya berdasarkan pada pengetahuan yang dimilikinya. Selain itu, tanggapan tentang sebuah proses maupun produk kebijakan yang dikeluarkan dapat pula menjadi dasar pengetahuannya. Lebih jauh lagi, bahwa pandangan masyarakat merupakan sebuah bentuk partisipasi karena pandangan mengandung pemikiran, keinginan, yang didorong oleh hasrat murni, kehendak dan cita-cita manusia dalam mencapai suatu keadaan yang dianggap lebih baik dan sekaligus sebagai refleksi untuk berperilaku.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pandangan disebut ”sesuatu yang dipandang” (dalam arti kiasan juga). ”Penglihatan yang tetap dan agak lama, memandang, melihat, menganggap, memperlakukan sebagai, memperdulikan, memperlihatkan, mengingat akan, menyegani, menghargai, pemandangan, penglihatan, keadaan alam mengenai sesuatu hal dalam rapat” (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Baru, 2007:641).
Sedangkan harapan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti ”sesuatu yang (dapat) diharapkan, keinginan supaya menjadi kenyataan, orang yang diharapkan atau dipercaya”. Harap berarti ”mohon, minta, hendaklah, keinginan supaya sesuatu terjadi”. Harap-harap berarti ”gelisah, khawatir, bimbang”. Harap-harapan berarti ”selalu berharap, selalu rindu (akan), selalu menanti”. Berharap berarti ”berkeinginan supaya terjadi, meminta supaya” (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Baru, 2007:311).
Berdasarkan beberapa uraian di atas, secara sederhana dapat dikatakan bahwa pandangan adalah sebuah hasil yang tercipta dari proses pemberian makna terhadap suatu stimulus (rangsangan) yang diterima oleh alat indera manusia. Untuk itu pandangan merupakan konsep yang di dalamnya terdapat subjek dan objek, baik berupa individu maupun berupa sebuah komunitas tertentu. Dalam proses pemberian makna dimaksud, objek dapat ditemukan melalui panca indera dalam suatu interaksi sosial yang terjadi. Kemudian input tersebut akan diproses lebih lanjut dengan menggunakan informasi yang telah diterima sebelumnya sebagai bahan pembanding, yang dibuat dengan mempertimbangkan segala informasi/input yang memiliki relevansi dengan subjek yang menjadi fokus perhatian. Itulah kemudian yang menjadi sebuah konstruksi pemahaman dan pengetahuan di mana berbagai taggapan yang dikemukakan subjek tersebut merupakan pandangan subjek itu.
2.2.      Konsep Masyarakat
Kesatuan-kesatuan hidup manusia atau masyarakat yang dalam bahasa Inggris disebut “society” berasal dari bahasa latin “socius” yang berarti kawan. Kata masyarakat berasal dari bahasa Arab “syara” yang artinya ikut serta atau berpartisipasi. Menurut JL. Gillin dan JP. Gillin dalam Koentjaraningrat, (1981:144) menyatakan bahwa masyarakat adalah kesatuan hidup terbesar dimana terdapat kontinuitas adat istiadat, sikap dan identitas bersama dalam geraknya. Lebih lanjut Koentjaraningrat (1981:146) menyatakan bahwa masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut satu sistem adat istiadat tertentu bersifat kontinyu dan terkait oleh suatu identitas bersama.
Pengertian ini mengandung makna bahwa dalam sebuah kelompok manusia yang telah bersepakat menyatukan diri menjadi sebuah komunitas yang disebut masyarakat, telah terdapat sebuah tatanan adat-istiadat yang mereka sepakati bersama yang sifatnya mengikat setiap individu yang ada dalam kelompok tersebut. Adat inilah yang pada gilirannya akan menjadi sebuah tatanan sosial dan budaya, yang menjadi warna dan ciri khas tersendiri untuk masyarakat tersebut.
Terdapat empat unsur/ ciri dalam masyarakat yaitu :
1.    Adanya interaksi antara warga-warganya.
2.    Adanya adat, norma, hukum, dan aturan khas yang mengatur seluruh pola tingkah laku.
3.    Suatu kontuniutas dalam waktu.
4.    Suatu rasa identitas yang kuat yang mengikat semua warga.
Selain istilah masyarakat dijumpai pula istilah komunitas (community) atau masyarakat setempat berarti suatu kesatuan hidup manusia yang menempati suatu wilayah yang nyata dan berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat, serta yang terikat oleh suatu rasa identitas komunitas (Koentjaraningrat, 1981:148). Wilayah ini bisa berupa warga sebuah desa, kota, suku atau bangsa. Komuniti yang menunjukkan pada bagian masyarakat yang bertempat tinggal disuatu wilayah (dalam arti geografis) dengan batas-batas tertentu sehingga faktor utama yang menjadi dasarnya adalah interaksi yang lebih besar diantara anggota dibandingkan dengan penduduk di luar batas wilayahnya.
Interaksi yang terjadi di dalam biasanya terdapat ikatan solidaritas yang kuat sebagai pengaruh kesatuan tempat tinggalnya yang juga berfungsi sebagai ukuran untuk menggaris bawahi hubungan antara hubungan-hubungan sosial dengan suatu wilayah geografis. Di samping itu, ada perasaan saling memerlukan dan bahwa tanah yang mereka tinggali memberikan kehidupan kepada semuanya. Perasaan demikian menurut Soekamto (1990:64) merupakan identifikasi dengan tempat tinggal yang dinamakan perasaan komuniti (community centiment) yang terdiri dari unsu-unsur :
1.            Seperasaan, akibat seseorang berusaha untuk mengidentifikasikan dirinya dengan sebanyak mungkin orang dalam kelompok tersebut.
2.            Sepenanggungan,  setiap individu sadar akan peranannya dalam kelompok dan keadaan masyarakat sendiri memungkinkan peranannya dalam kelompok dijalankan.
3.            Saling memerlukan, individu yang tergabung dalam masyarakat setempat merasakan dirinya tergantung pada komunitasnya yang meliputi kebutuhan fisik maupun psikologis.
Kingsley Davis dalam Sardjono Soekamto (1990:165) mengemukakan bahwa masyarakat setempat dapat diklasifikasikan untuk membeda-bedakan antara bermacam-macam masyarakat yang sederhana/ tradisional dengan yang modern atau antara masyarakat pedesaan atau perkotaan. Klasifikasi itu menggunakan empat kriteria yang saling berkaitan, yaitu: jumlah penduduk, luas wilayah, kekayaan dan kepadatan penduduk daerah pedalaman, fungsi-fungsi khusus masyarakat setempat terhadap seluruh masyarakat, organisasi masyarakat setempat yang bersangkutan. Masyarakat yang sederhana apabila dibandingkan dengan masyarakat yang sudah kompleks yaitu terlihat kecil, organisasinya sederhana dan penduduknya tersebar.
Lebih lanjut, Tonnies dan Loomis menguraikan bahwa interaksi dan hubungan di antara individu-individu selalu terjadi dalam masyarakat. Hubungan-hubungan positif antara manusia selalu bersifat “gemeinschap” (paguyuban) atau “gesellschaft” (patembayan). Paguyuban adalah bentuk kehidupan bersama dimana anggota-anggotaya diikat oleh hubungan batin yang murni dan bersifat alamiah serta bersifat kekal. Dasarnya adalah rasa cinta dan kesatuan batin yang memang telah dikodratkan. Paguyuban dapat terdiri karena ikatan yang didasarkan pada ikatan darah atau keturunan seperti keluarga dan kelompok kekerabatan, atau dapat pula karena tempat yang terdiri dari rukun tetangga, rukun warga dan arisan maupun karena jiwa pikiran mereka yang sama. Sebaliknya patembayan merupakan ikatan lahir yang bersifat pokok untuk jangka waktu yang pendek, bersifat sebagai suatu bentuk dalam pikiran belaka serta strukturnya bersifat mekanis. Patembayan terdapat dalam hubungan perjanjian yang berdasarkan ikatan timbal balik seperti antar pedagang, organisasi dan industri.   
Hubungan-hubungan tersebut sangat mempengaruhi dalam kehidupan masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan (urban community), walaupun perbedaan keduanya pada hakekatnya bersifat gradual. Warga suatu masyarakat pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan mendalam serta kelompok atas dasar sistem kekeluargaan dan umumnya hidup dari pertanian. Sedangkan bagi masyarakat perkotaan ciri-cirinya yang menonjol adalah :
1.            Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan agama di desa.
2.            Umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain.
3.            Pembagian kerjanya juga lebih tegas dan punya batas-batas nyata sehingga kemungkinan untuk dapat pekerjaan juga lebih banyak.
4.            Interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan kepada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
5.            Perubahan-perubahan sosial tampak nyata di kota.
Selanjutnya menurut M. Cholil Mansyur (1989:21) memberikan pengertian masyarakat sebagai pergaulan hidup yang akrab antara manusia, dipersekutukan dengan cara-cara tertentu oleh hasrat-hasrat kemasyarakatan merdeka.
Dalam hidup bermasyarakat manusia selalu diatur oleh adanya cara-cara tertentu yang merupakan aturan manusia dalam kehidupannya selalu membutuhkan manusia lain, karena tidak semua kebutuhan hidupnya dapat dipenuhi sendiri begitu pun sebaliknya pada orang lain, saling ketergantungan ini menimbulkan interaksi sosial.
Interaksi sosial yang terjadi dalam masyarakat dapat diketahui melalui adanya kontak  sosial  (social contact)  dan komunikasi yang terjadi antara masyarakat. Adanya kontak sosial dan komunikasi itu sehingga masyarakat selalu kelihatan hidup penuh dengan kebersamaan.
Dari sejumlah definisi masyarakat tersebut di atas pada dasarnya mempunyai makna atau pengertian yang sama bahwa dalam kehidupan masyarakat terdapat beberapa hal yang bersifat prinsipil, antara lain sebagai berikut :
o  Manusia yang hidup bersama. Dalam hal ini tidak ada ukuran mutlak ataupun angka pasti untuk menentukan berapa jumlah manusia yang harus ada. Akan tetapi, secara teoritis angka minimumnya adalah dua orang yang hidup bersama.
o  Bercampur dalam waktu yang cukup lama. Kumpulan dari manusia tidaklah sama dengan kumpulan benda-benda mati yang lainnya. Oleh karena dengan berkumpulnya manusia, maka akan timbul manusia-manusia baru. Sebagai akibat dari hidup bersama ini, timbullah interaksi atau sistem komunikasi yang melahirkan konsekuensi logis berupa peraturan-peraturan yang mengatur hubungan-hubungan antara manusia dalam kelompok tersebut.
o  Adanya kesadaran bahwa mereka adalah suatu kesatuan dimana antara anggota di dalamnya terdapat ikatan sosial.
o  Masyarakat adalah sebuah sistem hidup bersama. Sistem kehidupan bersama menimbulkan kebudayaan oleh karena setiap anggota kelompok merasa dirinya terikat satu dengan yang lainnya.
Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa masyarakat senantiasa merupakan suatu sistem, oleh karena mencakup berbagai komponen yang saling berkaitan secara sosial.
2.3.      Konsep Pemekaran
Pemekaran wilayah yang terjadi di kabupaten dan kota di Indonesia merupakan konsekuensi dari adanya otonomi daerah yang bersumber dari asas desentralisasi yang dianut oleh bangsa Indonesia tak lain dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik yang tujuan utamanya meningkatkan kesejahteraan rakyat, perluasan ruang bagi pendidikan politik, pemberdayaan masyarakat, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam agar bisa lebih dinikmati masyarakat di daerah tersebut.
Secara konseptual pengertian pemekaran wilayah dapat dirumuskan sebagai rangkaian upaya untuk mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan berbagai sumber daya, merekatkan dan menyeimbangkan pembangunan nasional, meningkatkan keserasian antar kawasan, keterpaduan antar sektor pembangunan melalui proses penataan daerah dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan yag berkelanjutan dalam wadah NKRI.
Selanjutnya di dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah  yang merupakan hasil revisi dari  Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 yang memberikan definisi tentang pembentukan dan pemekaran daerah, bahwa; “Pembentukan daerah adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai daerah propinsi atau daerah kabupaten/kota.” Sedangkan “Pemekaran daerah adalah pemecahan propinsi atau kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih.”
            Dari kedua pengertian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pembentukan dan pemekaran daerah pada dasarnya adalah sama, yaitu lahirnya satu atau lebih daerah administratif dari satu daerah yang menjadi induknya. Perbedaannya hanya terletak pada sisi dari mana kita memandangnya. Istilah pemekaran daerah  akan dipakai jika dilihat dari sisi daerah induk yang kemudian akan dipecah/dimekarkan menjadi beberapa daerah administratif, sedangkan istilah pembentukan daerah dapat dipakai jika melihat pada daerah baru hasil pemekaran tersebut.
Dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan PP No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah, telah disebutkan dengan jelas sejumlah kualifikasi yang menjadi persyaratan pembentukan suatu daerah otonom. Pasal 4 ayat (2) PP ini menyebutkan bahwa:
 “Pembentukan daerah kabupaten/kota berupa pemekaran kabupaten/kota dan penggabungan beberapa kecamatan yang bersandingan pada wilayah kabupaten/kota yang berbeda harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.”

Lebih lanjut lagi disebutkan dalam Pasal 5 ayat (3) tentang syarat administratif bahwa, “Keputusan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a diproses berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat.”
Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a yang dimaksud di atas masing-masing, adalah; “Keputusan masing-masing DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon propinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat Paripurna”, dan “Keputusan DPRD kabupaten/kota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota”.
Pemekaran wilayah merupakan wujud pengakuan politik kepada kelompok masyarakat tertentu, yang mempunyai bahasa dan budaya sendiri. Pengakuan pemerintah pusat kepada masyarakat tertentu dalam batas wilayah tertentu merupakan pemberian kesempatan kepadanya untuk menjaga, mengembangkan bahasa, budaya, nilai yang ada dan tumbuh dalam masyarakat.
Pemberian otonomi daerah kepada daerah karena masih banyak masalah lokal yang jauh lebih baik kalau diatur dan diurus oleh masyarakat setempat. Hal itu sejalan dengan pemikiran Hatta yang menyatakan bahwa masih banyak masalah lokal yag lebih efektif dan efisien kalau diurus dan diselesaikan sendiri oleh masyarakat setempat. Karena sesungguhnya yang paling mengetahui masalah lokal adalah masyarakat itu sendiri bukan Pemerintah Pusat. Karena itu sangat wajar kalau kepadanya diberikan otonomi untuk menentukan apa yang terbaik untuk dirinya.
Pertumbuhan jumlah penduduk disertai dengan mahirnya kompleks kebutuhan-kebutuhan masyarakat dewasa ini telah banyak berpengaruh terhadap sistem dan kelembagaan pemerintah di Indonesia. Organisasi pemerintahpun telah banyak melakukan perluasan sistem pelayanan kepada masyarakat.
Pemekaran-pemekaran pada berbagai tingkatan pemerintah dewasa ini adalah suatu kebutuhan mendesak guna memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat. Walaupun tindakan pemekaran yang dilakukan tidak terlepas dari persyaratan-persyaratan yang diatur oleh undang-undang.
Pembentukan suatu daerah otonom segera akan disertai dengan kewenangan atau urusan tertentu. Secara teoritis, 4 urusan pusat yang tidak dapat diserahkan kepada daerah, yakni urusan pertahanan keamanan, urusan diplomatik luar negeri, urusan peradilan dan urusan keuangan dalam arti mencetak uang. Hal itu karena urusan-urusan tersebut berkaitan dengan kedaulatan dan eksistensi suatu negara serta keberadaan pemerintah selaku penanggung jawab utama dan yang terakhir dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi rakyat. Selain urusan-urusan tersebut pada dasarnya urusan pemerintah pusat dapat didesentralisasikan kepada daerah.
Substansi pokok dalam penerapan politik desentralisasi adalah bagaimana mengatur pola distribusi urusan apa saja yang masih akan dilaksanakan sendiri oleh pusat dan urusan-urusan mana saja yang masih saja yang akan didesentralisasikan kepada daerah. Pengaturan tersebut akan selalu mengacu kepada pertimbangan historis, efisiensi, serta akuntabilitas penyelenggaraan urusan tersebut.
Atas dasar itu, terdapat beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam pembentukan suatu daerah otonom berkaitan dengan penyelenggaraan urusan.
Pertama, cakupan wilayah (catchment area) pelayan pemerintah daerah. Cakupan wilayah pelayanan pemda menjadi pertimbangan dalam pembentukan suatu daerah otonom karena pemerintah daerah dengan cakupan wilayah yang sempit atau terbatas akan menghadapi masalah efisiensi dalam penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan dengan pertimbangan skala ekonomi (economi scale). Penyelenggaraan urusan-urusan tertentu seperti urusan transportasi, persampahan, telekomunikasi, listrik, telepon, gas, air minum, dan sebagainya membutuhkan cakupan wilayah yang luas agar mencapai economic of scale sehingga dapat menekan biaya penyelenggaraan urusan (cost of service).         
Kedua, tujuan politisi dari pembentukan suatu daerah otonom. Untuk mencapai tujuan politisi pembentukan suatu daerah otonom secara efektif, yakni demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka dipersyaratkan pembatasan area pemerintahan daerah. Cakupan daerah yang terlalu luas akan menghambat tercapainya tujuan politis pembentukan suatu daerah otonom karena pemerintah daerah akan menjadi jauh dari masyarakatnya karena rendahnya intensitas hubungan antara pemerintah daerah dengan masyarakatnya. Pada keadaan demikian kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah akan menjadi rendah dan akan mengakibatkan rendahnya akuntabilitas pemda dan memicu terjadinya praktek-praktek mal-administrasi.
Ketiga, karakter wilayah. Karakter wilayah juga menentukan apakah suatu daerah otonom perlu dibentuk atau tidak. Hal ini karena keberadaan Pemda adalah untuk melaksanakan jenis-jenis urusan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. Dasar filosofisnya adalah bahwa pemerintah ada karena adanya rakyat. Legitimasi yang diperoleh pemerintah dari rakyat melalui pemilu mengisyaratkan adanya kewajiban pemerintah daerah untuk melayani kebutuhan masyarakat. Jenis kebutuhan rakyat tentu saja dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dimana mereka tinggal. Konsekuensinya, jenis-jenis kewenangan maupun urusan Pemda bisa berbeda-beda sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing. Daerah dengan karakter perkotaan, seperti urusan air bersih, persampahan, pembangunan limbah, transportasi, dan sebagainya.
Keempat, bagi daerah perkotaan besaran kota juga menjadi pertimbangan bagi pembentukan satu daerah otonom kota. Kota metropolitan dengan jumlah penduduk diatas satu juta jiwa membutuhkan kewenangan untuk menangani urusan yang berbeda dengan kota menengah dan kota kecil. Dari segi efisiensi, pemerintah kota metropolitan dianggap layak (feasible) untuk menangani urusan tertentu karena pelayanan yang diberikannya akan dapat memenuhi kriteria economic of scale. Namun demikian, aspek demokrasi unit pemerintahan di kota metropolitan akan menjadi semakin kompleks dan semakin jauh dari aspirasi masyarakatnya. Dari aspek ekonomi, munculnya kota-kota metropolitan akan membawa pengaruh (leverage) terhadap pertumbuhan ekonomi nasional tersebut cenderung sering menimbulkan kesenjangan pembangunan antara daerah perkotaan dan daerah pedesaan.
Kelima, dari aspek batas wilayah, luas wilayah, luas area dan jumlah penduduk merupakan faktor yang mempengaruhi batas-batas wilayah pemerintah daerah (Muthalib dan Khan, 1980). Pertumbuhan penduduk akan mendorong perluasan pemukiman yang memiliki implikasi terhadap aspek ekonomi, politik, administrasi, dan wilayah kerja pemerintah daerah. Catchment area dari pemerintah daerah menjadi bertambah luas dan pengaruh perkotaan juga akan semakin besar. Untuk menjalankan kontrol efektif terhadap Catcment area maka muncul ide pembentukan kota metropolitan yang memiliki bentuk pemerintahan kota dengan pola, struktur organisasi, pegawai maupun peranan yang khas bersifat perkotaan.
Pertumbuhan penduduk, pertumbuhan sosial, ekonomi, transportasi, tekhnologi dan sebagainya akan mengakibatkan terjadinya perubahan area secara cepat. Akibatnya batas-batas wilayah dan urusan pemerintah daerah yang didasarkan pada warisan historis atau tradisi akan cepat menjadi usang (absolute). Sebaliknya, ketergantungan antar daerah atau wilayah dalam berbagai urusan akan sangat dominan, seperti dalam hal transportasi, air bersih, listrik, pemukiman, persampahan dan sebagainya. Karena itu maka batas wilayah dan urusan pemerintahan daerah perlu ditata sedemikian rupa untuk memungkinkan Pemda menjalankan fungsinya secara efektif, yakni melindungi dan memfasilitasi kepentingan warganya. Untuk itu Pemda harus mengadaptasikan diri terhadap perubahan-perubahan yang terjadi pada warganya, baik yang berkaitan dengan perubahan cara hidup, pekerjaan maupun dinamika masyarakat lainnya. Sedangkan untuk kegiatan-kegiatan pelayanan yang membutuhkan catchment area yang luas maka kerjasama antar daerah akan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pelayanan.   
BAB III
GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai daerah penelitian, penulis kemudian memberikan gambaran umum daerah penelitian, dimana sangat memberikan andil dalam pelaksanaan penelitian terutama pada saat pengambilan data, dalam hal ini untuk menentukan teknik pengambilan data yang digunakan terhadap suatu masalah yang diteliti. Di sisi lain pentingnya mengetahui daerah penelitian, agar dalam pengambilan data dapat memudahkan pelaksanaan penelitian dengan mengetahui situasi baik dari segi kondisi wilayah, jarak tempuh dan karakteristik masyarakat sebagai objek penelitian.
3.1. Sejarah Singkat Kabupaten Bone            
Sejarah mencatat bahwa Bone merupakan salah satu kerajaan besar di nusantara pada masa lalu. Kerajaan Bone yang dalam catatan sejarah didirikan oleh ManurungngE Rimatajang pada tahun 1330, mencapai puncak kejayaannya pada masa pemerintahan Latenritatta Towappatunru Daeng Serang Datu Mario Riwawo Aru Palakka Malampee Gemmekna Petta Torisompae Matinroe Ri Bontoala, pertengahan abad ke-17 (A. Sultan Kasim, 2002). Kebesaran kerajaan Bone tersebut dapat pelajaran dan hikmah yang memadai bagi masyarakat Bone saat ini dalam rangka menjawab dinamika pembangunan dan perubahan-perubahan sosial, perubahan ekonomi, pergeseran budaya serta dalam menghadapi kecenderungan yang bersifat global.
Belajar dan mengambil hikmah dari sejarah kerajaan Bone pada masa lalu minimal terdapat tiga hal yang bersifat mendasar untuk diaktualisasikan dan dihidupkan kembali karena memiliki persesuaian dengan kebutuhan masyarakat Bone dalam upaya menata kehidupan kearah yang lebih baik. Ketiga hal yang dimaksud adalah: Pertama, pelajaran dan hikmah dalam bidang politik dan tata pemerintahan. Dalam hubungannya dengan bidang ini, sistem kerajaan Bone pada masa lalu sangat menjunjung tinggi kedaulatan rakyat atau dalam terminology politik modern dikenal denga istilah demokrasi. Ini dibuktikan dengan penerapan representasi kepentingan rakyat melalui lembaga perwakilan mereka di dalam dewan adat yang disebut “ade’ pitue”, yaitu tujuh orang pejabat adat yang bertindak sebagai penasehat raja.
Segala sesuatu yang terjadi dalam kerajaan dimusyawarahkan olaeh ade’ pitue dan hasil keputusan musyawarah disampaikan kepada raja untuk dilaksanakan. Selain itu di dalam penyelenggaraan pemerintah sangat mengedepankan azas kemanusiaan  dan musyawarah. Prinsip ini berawal dari pesan Kajaolaliddong seorang cerdik cendikia Bone yang hidup pada tahun 1507-1586 yang pernah disampaikan oleh Raja Bone seperti dikemukakan oleh Wiwiek P Yoesoep ( 1982:10) bahwa terdapat empat faktor yang membesarkan kerajaan yaitu:
·           Seuwani, Temmatinroi Matanna Arung MangkauE mitai munrinna gauE (Mata Raja tak terpejam memikirkan segala perbuatan).
·           Maduanna, Maccapi Arung MangkauE duppai ada’ (Raja harus pintar menjawab kata-kata).
·        Matellunna, Maccapi Arung MangkauE mpinru ada’ (Raja harus pintar membuat kata-kata atau jawaban).
·        Maeppa’na, Tekkalupai surona mpawa ada tongeng (Duta tidak lupa menyampaikan kata-kata yang benar).
Pesan Kajaolaliddong ini antara lain dapat diinterpretasikan kedalam pemaknaan yang mendalam bagi seorang raja betapa pentingnya perasaan, pikiran dan kehendak rakyat dipahami dan disikapi.
Kedua, yang menjadi pelajaran dan hikmah dari sejarah Bone terletak pada pandangan yang meletakkan kerjasama dengan daerah lain, dan pendekatan diplomasi sebagai bagian penting dari usaha membangun negeri agar menjadi lebih baik. Urgensi terhadap pandangan seperti itu tampak jelas ketika kita menelusuri puncak-puncak kejayaan Bone dimasa lalu.
Dan sebagai bentuk monumental dari pandangan ini dikenal dalam sejarah akan perjanjian dan ikrar bersama kerajaan Bone, Wajo, dan Soppeng yang melahirkan TELLUM POCCOE atau dengan  sebutan lain “LaMumpatue Ri Timurung” yang dimaksukan sebagai upaya memperkuat posisi kerajaan dalam menghadapi tantangan dari luar.
Kemudian pelajaran dan hikmah yang ketiga dapat dipetik dari sejarah kerajaan Bone adalah warisan budaya kaya dengan pesan. Pesan kemanusiaan yang mencerminkan kecerdasan manusia Bone pada masa lalu. Banyak refrensi yang bisa dipetik dari sari pati ajaran Islam dalam menghadapi kehidupan, dalam menjawab tantangan pembangunan dan dalam menghadapi perubahan-perubahan yang semakin cepat. Namun yang terpenting adalah bahwa semangat religiusitas orang Bone dapat menjawab perkembangan zaman dengan segala bentuk dan dinamikanya. Demikian halnya (kabupaten Bone) potensi yang besar yang dimiliki, yang dapat dimanfaatkan bagi pembangunan demi kemakmuran rakyat.
Potensi itu cukup beragam seperti dalam bidang pertanian, perkebunan, kelautan, pariwisata dan potensi lainnya. Demikian masyarakatnya dengan berbagai latar belakang pengalaman dan pendidikan dapat dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendorong pelaksanaan pembangunan  Bone itu sendiri. Walaupun Bone memiliki warisan sejarah dan budaya yang cukup memadai, potensi sumber daya alam serta dukungan SDM, namun patut digaris bawahi jika saat ini dan untuk perkembangan ke depan Bone akan berhadapan dengan berbagai perubahan dan tantangan pembangunan yang cukup berat.
Oleh karena itu diperlukan pemikiran, gagasan dan perencanaan yang tepat dalam mengorganisir warisan sejarah, kekayaan budaya, dan potensi yang dimilki ke dalam suatu pengelolaan pemerintahan dan pembangunan.
                                     Tabel 3.1.1
Sejarah Singkat Pemerintahan Bone
dan Daftar Susunan Raja-Raja Bone

RAJA
KE
NAMA DAN GELAR
TAHUN
MEMERINTAH
JENIS
KELAMIN
1
ManurungE Ri Matajang Mata Si Lompoe
± 1330 – 1365
Pria
2
Laummasa’ – Petta Panre BessiE
± 1365 – 1368
Pria
3
La Saliu Kerang Pelua
± 1368 – 1470
Pria
4
We Benrigau’ – MallajangE ri Cina
± 1470 – 1510
Wanita
5
Latenri Sukki – MappajungE
± 1510 – 1535
Pria
6
La Ulio’ – Bote’E – MatinroE ri Itterung
± 1535 – 1560
Pria
7
La Tenri Rawe – BongkangngE Matinro ri Gucinna
± 1560 – 1564
Pria
8
La Icca – MatinroE ri Addenenna
± 1564 – 1565
Pria
9
La Pattawe’ – MatinroeE ri Bettung
± 1565 – 1602
Pria
10
I Tenri Tuppu – MatinroE Sidenreng
± 1602 – 1611
Wanita
11
La Tenri Ruwa – Sultan Adam MatinroE ri BantaEng
± 1611 – 1616
Pria
12
La Tenri Pale – MatinroE ri Tallo
± 1616 – 1631
Pria
13
La maddaremmeng – MatinroE ri Bukaka
± 1631 – 1644
Pria
14
La Tenri Waji Arung Awangpone MatinroE ri Siang (PANGKEP)
± 1644 – 1645
Pria
15
Latenri Tatta Daeng Serang MalampeE Gemme’na Arung Palakka
± 1645 – 1696
Pria
16
La Patau’ Matanna Tikka MatinroE ri Nagauleng
± 1696 – 1714
Pria
17
Batari Toja Sultan Zainab Zukiyahtuddin
± 1714 – 1715
Wanita
18
La Padassajati To Appaware Sultan Sulaeman Petta ri JalloE
± 1715 – 1718
Pria
19
La Pareppa To Sappewali Sultan Ismail MatinroE ri Sombaopu
± 1718 – 1721
Pria
20
La Panongi – To Pawawoi Arung Mampu Karaeng Bisei
± 1721 – 1724
Pria
21
Batari Toja Datu Talaga Arung Timurung
± 1724 – 1749
Wanita
22
La Temmasonge To Appawali Sultan Abd.Razak MatinroE ri Mallimongeng
± 1749 – 1775
Pria
23
La Tenri Tappu – Sultan Ahmad Saleh
± 1775 – 1812
Pria
24
To Appatunru – Sultan Ismail Muhtajuddin MatinroE ri Lalebata
± 1812 – 1823
Pria
25
I Mani Ratu Arung Data Sultan Rajituddin MatinroE ri Kessi
± 1823 – 1835
Wanita
26
La Mappaselling - Sultan Adam Najamuddin MatinroE ri Salassa’na
± 1835 – 1845
Pria
27
La Parenrengi Sult.Akhmad Muhiddin ArungPugi MatinroE riAjangBenteng
± 1845 – 1857
Pria
28
Wetenria Wa Ummulhuda Pancaitana-BesseKajuara Matinroe ri Majennang
± 1857 – 1860
Wanita
29
Akhmad Singkerurukka Sultan Akhmad Idris MatinroE ri To Paccing
± 1860 – 1871
Pria
30
Fatimah Banri Datu Citta MatinroE ri Bolampare’na
± 1871 – 1895
Wanita
31
Lapawawoi – Karaeng Sigeri MatinroE ri Bandung
± 1895 – 1905
Pria
32
La Mappanyukki Sultan Ibrahim MatinroE ri Gowa
± 1905 – 1946
Pria
33
La Pabbenteng Pt. MatinroE ri Matuju
± 1946 – 1951
Pria



Pada tahun 1905 Kerajaan Bone jatuh ketangan penjajah dan terbentuk pemerintahan sendiri (Zelf Bestur) di bawah pengawasan Belanda, berhubung karena sejak tertangkapnya Raja Bone Lapawawoi Karaeng Sigeri, tahta Kerajaan Bone tidak terisi maka atas usaha Belanda pada tahun 1931 diangkat Latenri Sukki (Andi Mappanyukki) putra dari La Makkulawu Karaeng Lembampareng Sombaya ri Gowa menjadi Raja Bone ke-32 (1931-1946). Oleh karena itu Raja Bone ke-32 tidak menerima keberadaan NICA maka pada awal 1946, menarik diri dari tahta Kerajaan dan digantikan oleh Raja Bone ke-33 La Pabbenteng Petta MatinroE ri Matuju yang bertahta (1946–1951).
Selanjutya sistem kerajaan berubah dan mengikuti sistem Pemerintahan Republik Indonesia dan adapun nama-nama pimpinan yang memerintah Daerah Bone secara berurutan sebagai berikut:
Tabel 3.1.2
Nama-Nama Pimpinan Yang Memerintah
Daerah Bone Secara Berurutan

No
Nama yang Memerintah
Masa Pemerintahan
1
Abdul Rachman Daeng Mangung (Kepala Afdeling)
Tahun 1951
2
Andi Pangerang Daeng Rani (Kepala Afdeling/Kepala Daerah)
Tahun 1951 - 1955
3
Ma’mun Daeng Mattiro(Kepala Daerah)
Tahun 1955 - 1957
4
H. A. Mappanyukki Sult. Ibrahim MatinroE ri Gowa (Kepala Daerah/Raja Bone)
Tahun 1957 - 1960
5
Andi Suradi (Bupati Kepala Daerah)
Tahun 1960 - 1966
6
Andi Djamuddin (Pejabat Bupati Kepala Daerah)
Tahun 1966 - 1966
7
Andi Tjatjo (yang menjalankan tugas Bupati Kepala Daerah)
Tahun 1966 - 1967
8
Andi Baso Amir (Bupati Kepala Daerah)
Tahun 1967 - 1969
9
Suaib (Bupati Kepala Daerah)
Tahun 1969 - 1976
10
H.P.B. Harahap (Bupati Kepala Daerah)
Tahun 1976 – 1982
11
H. Andi Madeali (Pejabat Bupati Kepala Daerah)
Tahun 1982 - 1983
12
Andi Syamsu Alam (Bupati Kepala Daerah)
Tahun 1983 – 1988
13
Andi sjamsoel alam (Bupati Kepala Daerah)
Tahun 1988 – 1993
14
Andi Muhammad Amir (Bupati Kepala Daerah)
Tahun 1993 – 1998
15
Andi Muhammad Amir (Bupati Kepala Daerah)
Tahun 1998 – 2003
16
H. Andi Muh. Idris Galigo (Bupati Bone)
Tahun 2003 – 2008
17
H. Andi Muh. Idris Galigo (Bupati Bone)
Tahun 2008 – skrng

Kabupaten Bone terdiri atas 27 (dua puluh tujuh) kecamatan yang dirperinci menjadi 333 (tiga ratus tiga puluh tiga) desa dan 39 (tiga puluh sembilan) kelurahan dengan jumlah dusun sebanyak 888 (delapan ratus delapan puluh delapan) dan lingkungan sebanyak 121 (seratus dua puluh satu). Wilayah Kecamatan Bontocani terdiri dari 10 desa dan 1 kelurahan. Kecamatan Kahu terdiri dari 19 desa dan 1 kelurahan. Kecamatan Kajuara terdiri dari 17 desa dan 1 kelurahan. Kecamatan Salomekko terdiri dari 7 desa dan 1 kelurahan. Kecamatan Tonra terdiri dari 11 desa. Kecamatan Patimpeng terdiri dari 10 desa. Kecamatan Libureng terdiri dari 19 desa dan 1 kelurahan. Kecamatan Mare terdiri dari 17 desa dan 1 kelurahan. Kecamatan Sibulue terdiri dari 19 desa dan 1 kelurahan. Kecamatan Cina terdiri dari 11 desa dan 1 kelurahan. Kecamatan Barebbo terdiri dari 18 desa. Kecamatan Ponre terdiri dari 9 desa. Kecamatan Lappariaja terdiri dari 9 desa. Kecamatan Lamuru terdiri dari 11 desa dan 1 kelurahan. Kecamatan Tellu Limpoe terdiri dari 11 desa. Kecamatan Bengo terdiri dari 9 desa. Kecamatan Ulaweng terdiri dari 14 desa dan 1 kelurahan. Kecamatan Palakka terdiri dari 15 desa. Kecamatan Awangpone terdiri dari 17 desa dan 1 kelurahan. Kecamatan Tellu Siattinge terdiri dari 15 desa dan 2 kelurahan. Kecamatan Amali terdiri dari 15 desa. Kecamatan Ajangale terdiri dari 14 desa. Kecamatan Dua Boccoe terdiri dari 21 desa dan 1 kelurahan. Kecamatan Cenrana terdiri dari 15 desa dan 1 kelurahan. Kecamatan Tanete Riattang Barat terdiri dari 8 kelurahan. Kecamatan Tanete Riattang terdiri dari 8 kelurahan. Serta Kecamatan Tanete Riattang Timur terdiri dari 8 kelurahan juga.
Berdasarkan Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor 1 Tahun 1990 tanggal 15 Pebruari 1990 ditetapkan hari jadi Bone pada tanggal 6 April 1330. Dengan demikian Hari Ulang Tahun Bone ditetapkan pada tanggal 6 April.
3.2. Kondisi Geografis Bone Selatan
Kondisi geografis Bone selatan dapat dilihat dari luas wilayah, jarak wilayah dari watampone (ibukota kabupaten Bone) dan keadaan jenis tanah yang akan terperincikan melalui tabel di bawah ini.
Tabel 3.2.1
Luas Wilayah Bone Selatan
Area by District in Bone Selatan

Kode
Wilayah
Area Code
Kecamatan
District
Luas
Area
(km2
Perentase
Percentage
(1)
(2)
(3)
(4)

010
020
030
040


Bontocani
Kahu
Kajuara
Salomekko


463.35
189.50
124.13
  84.91


10.16
4.16
2.27
1.86



050
060
070

Tonra
Patimpeng
Libureng

200.32
130.47
344.25

4.39
2.86
7.55
Jumlah – Total
146.118
3.148
Sumber: Kabupaten Bone Dalam Angka 2008
Tabel 3.2.2
Jarak Dari Ibukota Kabupaten ke Ibukota Kecamatan Bone Selatan
Distance from capital regency to ceveral district towns

Ibukota Kabupaten
Capital of Regency
Ibukota kecamatan
District Towns
Jarak
Distance
 (km)
(1)
(2)
(3)



Watampone

Bontocani
Kahu
Kajuara
Salomekko
Tonra
Patimpeng
Libureng


112
100
  70
  62
   52
                   77
  83
Sumber: Kabupaten Bone Dalam Angka 2008
                                           Tabel 3.2.3
Luas Wilayah Bone Selatan Menurut Ketinggian
The Height of Each Area by District in Bone Selatan

Kode Wilayah
Area code
Kecamatan
district
Luas Tiap Ketinggian Di Atas Permukaan Laut
Area by Height above Sea Level (Ha)


 
0-25 m         25-100 m   100-500 m     500-1000 m   >1000 m
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)

010
020
030
040
050

060
070


Bontocani
Kahu
Kajuara
Salomekko
Tonra

Patimpeng
Libureng

-
-
3.150
2.470
4.280

-


-
2.200
5.490
    942
8.958

   468

14.500
16.670
     750
  3.385
  3.723

16.927
33.665

24.935
       80
-
-
-

   417
    760

6.900
-
-
-
-

-
-
JUMLAH - Total
9.900
18.058
89.620
26.192
6.900
Sumber: Kabupaten Bone Dalam Angka 2008
Tabel 3.2.4
Luas Wilayah Tanah Usaha Tiap Kecamatan di Wilayah Bone Selatan
The Area of Cultivating Land by District in Bone Selatan

Kecamatan
district
Wilayah Tanah Usaha - Area of Cultivating Land


 
Terbatas/ Limit 1         Utama/ Main 1 A,B         Utama/ Main 1 C
              0-7                                 7-25                             25-100
(1)
(2)
(3)
(4)

Bontocani
Kahu
Kajuara
Salomekko
Tonra
Patimpeng
Libureng


-
-
1.240
   440
   460
-
-

-
-
2.395
2.100
3.820
-
-

     30
1.885
5.330
   945
8.985
   468
3.970
JUMLAH - Total
2.140
8.315
21.613
Sumber: Kabupaten Bone Dalam Angka 2008
Tabel 3.2.5
Keadaan Jenis Tanah di Wilayah Bone Selatan
Type of Soil District in Bone Selatan
Kecamatan
District
ALLVIAL
GLEIHUMUS
LITOSOL
REGOSOL
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Bontocani
Kahu
Kajuara
Salomekko
Tonra
Patimpeng
Libureng
-
-
2500
1080
1835
-
1980
-
-
-
-
-
-
3745
2460
-
-
-
-
677
145

-
-
-
-
-
-
2170

Jumlah
7.395
3.745
3.291
2.170
Sumber: Kabupaten Bone Dalam Angka 2008
3.3. Pemerintahan Bone Selatan
Pemerintahan Bone Selatan secara administrasi terdiri dari 7 (tujuh) kecamatan, 93 (sembilan puluh tiga) desa, 5 (lima) kelurahan, 195 (seratus sembilan puluh lima) dusun, dan 14 (empat belas) lingkungan. Dan secara spesifik digambaran pada tabel di bawah ini.
Tabel 3.3.1
Pembagian Wilayah Administrasi Bone Selatan
Administrative Division of Bone Selatan
Kode
Wilayah
Area
code
Kecamatan
District
Desa
Village
Kelurahan
Urban Village
Dusun
Sub
Village
Lingkungan
SubUrban
Village
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
010
020
030
040
050
060
070
Bontocani
Kahu
Kajuara
Salomekko
Tonra
Patimpeng
Libureng
10
19
17
  7
11
10
19
1
1
1
1
-
-
1
29
43
44
17
28
25
  9

4
2
3
2
-
-
3
Jumlah
93
5
195
14
Sumber: Kabupaten Bone Dalam Angka 2008
Tabel 3.3.2
Nama Ibukota Kecamatan Dan Banyaknya Desa/Kelurahan Bone Selatan
District Capital And Number Of Village In Bone Selatan

Kode
Wilayah
Area
code
Kecamatan
District
Ibukota
Capital
Jumlah
Desa/kelurahan
Total village/urban village
(1)
(2)
(3)
(4)

010
020
030
040
050


060
070


Bontocani
Kahu
Kajuara
Salomekko
Tonra


Patimpeng
Libureng

Kahu
Palattae
Bojo
Manera
Bulu-Bulu


Latobang
Camming

11
20
18
  8
11


10
20
JUMLAH - Total
98
Sumber: Kabupaten Bone Dalam Angka 2008
3.4. Penduduk Bone Selatan

Kesejahteraan penduduk merupakan sasaran utama dari pembangunan sebagaimana tertuang dalam GBHN. Pembangunan yang dilaksanakan adalah dalam rangka membentuk manusia Indonesia seutuhnya dari seluruh masyarakat Indonesia. Untuk itu pemerintah telah melaksanakan berbagai usaha dalam rangka memecahkan masalah kependudukan seperti Program Keluarga Berencana yang terbukti dapat menekan laju pertumbuhan penduduk.
Populasi penduduk Bone selatan akhir tahun 2007 menurut data yang ada sebayak 152.355 (seratus lima puluh dua ribu tiga ratus lima puluh lima ribu yawa) dengan populasi terbesar berada pada kecamatan Kahu yakni 35.801 (tiga puluh lima ribu delapan ratus satu ribu nyawa) yang secara lebih lengkap dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Tabel 3.4.1
Penduduk Bone Selatan Dirinci Menurut Kecamatan
Population of Bone Selatan by District

Kode
Wilayah
Area Code

Kecamatan
District


2003


2004


2005


2006


2007
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
010
020
030
040
050
060
070

Bontocani
Kahu
Kajuara
Salomekko
Tonra
Patimpeng
Libureng
15.240
35.090
31.316
13.501
11.301
14.344
28.539
15.295
35.217
31.430
13.550
11.342
14.396
28.642
15.434
35.536
31.714
13.673
11.445
14.527
28.902
15.487
35.659
31.825
13.720
11.484
14.577
29.002
15.549
35.801
31.950
13.774
11.530
14.634
29.117
JUMLAH - Total
149.331
149.872
151.231
151.754
152.355
Sumber: Kabupaten Bone Dalam Angka 2008
                                      Tabel 3.4.2
Penduduk Bone Selatan Dirinci Menurut Jenis Kelamin
Population of Bone Selatan by Sex
Kode
Wilayah
Area
Code

Kecamatan
District

Laki-Laki
Male

Perempuan
Female

Jumlah
Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)

010
020
030
040
050
060
     070


Bontocani
Kahu
Kajuara
Salomekko
Tonra
Patimpeng
Libureng


  7.698
17.030
15.315
   6.561
   5.429
   7.037
14.292

  7.851
18.771
16.635
  7.213
  6.101
  7.598
14.825

15.549
35.801
31.950
13.774
11.530
14.635
29.117
JUMLAH – Total
73.362
78.994
152.356
Sumber: Kabupaten Bone Dalam Angka 2008
3.5. Keadaan Sosial
3.5.1.   Pendidikan (Education)
Masalah pendidikan di Kabupaten Bone adalah bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang bertujuan untuk meningkatkan iman dan taqwa terhadap Tuhan YME, kecerdasan, keterampilan, budi pekerti, kepribadian dan semangat kebangsaan sehingga dapat menumbuhkan manusia-manusia yang mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa.
Dalam rangka mencerdaskan bangsa serta meningkatkan partisipasi sekolah, penduduk tentunya harus diimbangi dengan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, baik pendidikan formal maupun non formal.
Tabel di bawah ini memberikan gambaran yang jelas mengenai jumlah sekolah, murid dan guru pada seluruh jenjang pendidikan di wilayah Bone Selatan.
                                     Tabel 3.5.1
Banyaknya Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
Madrasah Ibtidaiyah, SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi

Kecamatan
District
TK
SD
MI
SLTP
MTS
SLTA
MA
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)

Bontocani
Kahu
Kajuara
Salomekko
Tonra
Patimpeng
Libureng


  8
45
22
11
16
  9
16

23
29
30
13
15
13
30

1
8
2
2
-
3
2

3
5
2
2
1
2
6

2
5
3
2
2
2
2

1
1
1
1
1
1
2

-
3
2
1
-
1
-
Jumlah
127
153
18
21
18
8
7
Sumber: Kabupaten Bone Dalam Angka 2008
Tabel 3.5.2
Banyaknya Guru dan Murid di Bone Selatan
Number of Teacher and Pupils by District in Bone Selatan


Kecamatan
GURU
MURID
TK
SD/
MI
SLTP/
MTS
SLTA/
MA
TK
SD/
MI
SLTP/
MTS
SLTA/
MA
Bontocani
Kahu
Kajuara
Salomekko
Tonra
Patimpeng
Libureng

18
109
  52
  32
  49
  22
  44
164
401
299
133
160
165
283
 64
193
   91
     67
  60
  80
147
18
121
  71
  39
  35
  40
  41
  295
1.799
1.020
   488
  626
  385
  635
2.398
4.628
4.296
2.301
1.732
2.193
3.961
   407
2.138
1.266
   828
   454
   728
1413
   87
1.876
   896
  120
  444
  243
 689
Jumlah
329
1.605
702
365
5.248
21.509
7.234
4.355
Sumber: Kabupaten Bone Dalam Angka 2008
3.5.2.   Kesehatan (Health)
Kesehatan merupakan hal yang terpenting dan diharapkan dapat menghasilkan derajat kesehatan yang lebih tinggi dan memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial maupun ekonomis. Pembangunan bidang kesehatan di Kabupaten Bone diharapkan agar pelayanan kesehatan meningkat lebih luas, lebih merata, terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Penyediaan sarana pelayanan kesehatan berupa rumah sakit, puskesmas, dan tenaga kesehatan seyogyanya semakin ditingkatkan baik dari segi kualitas maupun kuantitas, seperti peyediaan obat-obatan, alat kesehatan, pemberantasan penyakit menular dan peningkatan penyuluhan di bidang kesehatan.
Dari segi kesehatan Bone Selatan mempunyai 1 (satu) unit Rumah Sakit dan beberapa sarana-sarana kesehatan lainnya yang akan digambarkan pada tabel 3.5.3.

Tabel 3.5.3
Banyaknya puskesmas dan posyandu di bone selatan
             Number of public health center and child health centre by district Bone selatan

Kecamatan
District
Puskesmas
Public Health Center
Posyandu
Child Health Centre

Bontocani
Kahu
Kajuara
Salomekko
Tonra
Patimpeng
Libureng


1
2
1
1
1
1
2

31
46
31
21
23
25
52
Jumlah
9
229
Sumber: Kabupaten Bone Dalam Angka 2008
Dari segi keagamaan di Bone bagian selatan hampir  seluruhnya beragama Islam dan merupakan pemeluk yang taat. Kondisi ini ditunjukkan dengan banyaknya tempat ibadah agama Islam dan pemuka-pemuka agama Islam yang dapat kita lihat pada tabel di bawah ini.
                                       Tabel 3.5.4
Banyaknya Tempat Ibadah Menurut Agama dan Pemuka Agama Islam
di Bone Selatan

Kecamatan
District
Masjid
Mushala
Langgar
Gereja/dll
Pemuka agama

Bontocani
Kahu
Kajuara
Salomekko
Tonra
Patimpeng
Libureng

32
47
47
30
25
28
52


  8
10
  6
  1
-
17
  2

-
-
-
-
-
-
20

-
-
-
-
-
-
-

40
59
28
41
22
30
51
Jumlah
261
44
20

271
Sumber: Kabupaten Bone Dalam Angka 2008
3.6. Potensi Daerah Terhadap Investor
Pada bagian potensi daerah akan membahas tentang pertanian, perindustrian, pertambangan dan energi, perkebunan dan kehutanan, perikanan, peternakan dan pariwisata yang kesemuanya akan dijelaskan sebagai berikut :
3.6.1.  Pertanian
Pertanian di Bone Selatan cukup besar dalam hal tanaman pangan dengan luas persawahan 20.945 Ha yang tersebar di tujuh kecamatan, yang terdiri dari :
·Irigasi Desa: 1.906 Ha
·Tadah Hujan: 19.036 Ha
Hasil pertanian tanaman pangan 2005
a.   Padi dengan luas panen 28.629 Ha dan hasil produksi 140.160Ton.
b.   Palawija
§ Jagung: luas panen 3.632 Ha dan hasil produksi 8.905 Ton.
§ Ubi kayu: luas panen 152 Ha dan hasil produksi 1.605 Ton.
§ Ubi jalar: luas panen 62 Ha dan hasil produksi panen 595 Ton.
§ Kacang tanah: luas panen 5.585 Ha dan hasil produksi panen 7.878 ton.
§ Kedelai: luas panen 1 Ha dan hasil produksi panen 2 Ton.
§ Kacang Hijau: 1.571 Ha dan hasil produksi panen 2.222 Ton.
3.6.2.  Perindustrian
Perindustrian di kabupaten Bone terdiri dari dua jenis industri yakni jenis industri kecil dan kerajinan serta jenis industri pengolahan hasil pertanian perkebunan, perikanan kehutanan dan bahan galian. Khususnya di Bone Selatan.
Peluang Investor di Bidang Industri
§ Industri Air Minum dalam Kemasan (AMIK) yang terdapat di kecamatan Kajuara.
§ Industri Pengolahan Marmer yang terdapat di kecamatan Bonto Cani.
3.6.3.    Pertambangan dan Energi
Prospek Pertambangan dan Energi di Bone Selatan sangat besar dengan jenis bahan tambang antara lain.
§ Emas. Terdapat di Desa Talabalangi kecamatan Patimpeng, juga di Desa Langi Kecamatan Patimpeng.
§ Batu Bara. Terdapat di Desa Nusa Kecamatan Kahu
§ Tembaga, Bauksit, Timbal, dan Seng. Terdapat di Kecamatan Patimpeng, Bonto Cani dan Salomekko
§ Biji Mangan. Terdapat di Desa Langi Kecamatan Bonto Cani.
§ Marmer, Batu Sabak. Terdapat di Desa Watang Cani Kecamatan Bonto Cani, dan di Kecamatan Kahu.
§ Pasir Kwarsa. Terdapat di Kelurahan Nusa Kecamatan Kahu, desa Lemo Kecamatan Kajuara, dan di kecamatan Bonto Cani.
Peluang Investor di Bidang Pertambangan dan Energi
§ Pertambangan Emas di Kecamatan Patimpeng
§ Pertambangan Baut Bara di Kecamatan Kahu.
§ Pertambangan Marmer di Kecamatan Bonto Cani.
3.6.4. Perkebunan dan Kehutanan
Potensi perkebunan dan kehutanan di Bone Selatan terbilang cukup memadai dengan berbagai komoditi tanaman industri dengan luas lahan perkebunan dan kehutanan 15.072 Ha.
Hasil-hasil perkebunan dan kehutanan tahun 2005 antara lain:
§ Kelapa: luas panen 3.896 Ha dan hasil produksi 2.288 Ton.
§ Kopi: luas panen 482 Ha dan hasil produksi 128 Ton.
§ Kapok: lulas panen 32 Ha dan hasil produksi 17 Ton.
§ Cengkeh: luas lahan 2.040 Ha dan hasil produksi 913 Ton.
§ Pala: luas panen 1 Ha dan hasil produksi 0,25 Ton.
§ Lada: luas panen 439 Ha dan hasil produksi 50 Ton.
§ Kakao: luas panen 5.714 Ha dan hasil produksi 2.591 Ton.
§ Jambu Mente: luas panen 2.942 Ha dan hasil produksi 950 Ton
§ Vanili: luas panen 67 Ha dan hasil produksi 4 Ton.
§ Pinang: luas panen 126 Ha dan hasil produksi 40 Ton.
Peluang Investasi di bidang Perkebunan dan Kehutanan   
§ Perkebunan Vanili di Kecamatan Bonto Cani, Kahu, dan Kajuara.
§ Perkebunan Cengkeh di Kecamatan Bonto Cani, Kahu, Kajuara, Tonra, dan Mare.
§ Perkebunan Lada di Kecamatan Bonto Cani, Kahu, Kajuara, Salomekko, Tonra, Patimpeng, dan Mare.
§ Pengolahan Rotan di Kecamatan Bonto Cani.


3.6.5. Perikanan
Di bidang perikanan sangat ideal dengan potensi penangkapan ikan di sekitar teluk Bone dengan panjang pantai 127 Km sampai puluhan mil ke tengah laut, potensi perikanan di Bone khususnya di Bone Selatan dapat kita rincikan menurut jenis produksi yakni:
§ Udang dengan luas areal budi daya 882 Ha dengan jumlah produksi 34.020 Ton.
§ Kepiting dengan luas areal budi daya 147 Ha dengan jumlah produksi 3020 Ton.
§ Rumput laut dengan luas areal budi daya 406 Ha dengan jumlah produksi 20.292 Ton.
§ Bandeng dengan luas areal budi daya 363 Ha dengan jumlah produksi 20.292 Ton.
Peluang Investasi  
§ Pengembangan udang, kepiting, rumput laut, serta badeng di kecamatan Kajuara, Salomekko, Tonra, dan Mare.
§ Budi daya Rumput laut di sepanjang pantai dan pesisir teluk Bone.
§ Pengolahan dan pengawetan ikan serta biota perairan lainnya.
§ Sarana penunjang (pembenihan ikan/ udang dan TPI).
3.6.6. Peternakan    
Jenis ternak yang dikembangkan di Bone Selatan meliputi: sapi kerbau, kambing, ayam dan itik. Dengan umlah produksi pada tahun terakhir sebesar 414.989 ekor yang jika diuraikan secara lebih khusus sebagai berikut:
§ Sapi: 41.011 ekor
§ Kerbau: 4.080
§ Kuda: 3.126
§ Kambing: 2.814 ekor
§ Ayam Ras Petelur: 10.400 ekor
§ Ayam Ras Pedaging: 13.390 ekor
§ Ayam Ras Buras: 329.288 ekor.
Peluang Investasi
§ Usaha pengemukan sapi di tujuh kecamatan yakni Bonto Cani, Kahu, Kajuara, Salomekko, Tonra, Patimpeng, dan Mare.
§ Peternakan kerbau, kuda, kambing, ayam buras dan itik di tujuh kecamatan di Bone Selatan.
§ Industri pakan ternak.
3.6.7. Pariwisata
Di Bone Selatan objek pariwisata jika dikelola dengan baik akan mampu menarik wisatawan dari dalam maupun luar negeri sehingga engan sendirinya akan memberikan pemasukan daerah yang mengungtungkan khuusnya Bone selatan, adapun potensi wisata di Bone selatan yakni:
a.   Objek Wisata Alam
§ Goa Bola Batu di desa Tellongeng kecamatan Mare.
§ Pantai Bone Lampe di desa Bulu-bulu kecamatan Tonra.
§ Pasir Putih Gareccing di desa Gareccing kecamatan Tonra.
§ Pantai Ancu Lampu Toae di desa Ancu kecamatan Kajuara.
§ Bendungan Sanrego di desa Sanrego kecamatan Kahu.
§ Pemandian Waetuo di desa Abbumpungeng kecamatan Kajuara.
§ Air Terjun Ulu Ere di desa Bontojai kacamatan Bonto Cani.
b.   Objek Wisata Budaya
§ Makam Datu Salomekko di desa Manare kecamatan Salomekko.
§ Ajjongang di desa Patimpeng kecamatan Patimpeng.
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1. Karakteristik Responden
Karakteristik responden sengaja diangkat dalam penelitian ini karena dengan mengetahui karakteristik serta identitas responden yang nantinya bakal menjadi obyek penelitian, tentunya akan mempermudah dalam menyelesaikan masalah-masalah yang nantinya peneliti angkat didalam penelitian yang dijalankan. Oleh karena itu, maka peneliti memandang penting adanya karateristik dan identitas responden sebagai bagian dalam pembahasan ini.
4.1.1. Usia Responden
Tabel 4.1.1
Distribusi Responden Menurut Usia
No.
Klasifikasi Usia
Frekuensi (f)
Persentase (%)
1
               29 tahun
16
26.67
2
30 – 34 tahun
13
21.67
3
35 – 39 tahun
  5
  8.33
4
40 – 44 tahun
  4
  6.67
5
45 – 49 tahun
  9
         15
6
  50 tahun
13
21.66
Jumlah
60
100
Sumber Data :  Hasil Olahan Kuisioner, November 2008
Berdasarkan tabel 4.1.1 nampak bahwa umumnya responden berada pada usia yang relative muda, yakni usia kurang dari hingga 29 tahun sebanyak 16 responden (26.6 %). kemudian pada urutan kedua kategori usia 30 – 34 tahun yang sama banyaknya dengan usia 50 tahun ke atas yakni  sebanyak 13 responden (21.6 %), disusul kategori usia 45 – 49 tahun sebanyak 9 responden (15 %), sedangkan pada usia 35 – 39 tahun sebanyak 5 responden (8.3 %). Dan pada kategori terakhir yakni usia 40 - 44 tahun keatas sebanyak 4 responden (6.6 %).
Pengelompokan umur seperti yang nampak pada tabel tersebut dimaksudkan untuk kemudahan dalam penelitian ini atau efesiensi dan tidak akan mengurangi validitas data-data dalam penelitian ini. Tentunya dengan melihat variasi umur responden maka dalam memberikan jawaban nantinya akan bervariasi pula.
4.1.2. Jenis Kelamin
Tabel 4.1.2
Distribusi responden menurut jenis kelamin

Jenis kelamin
Frekuensi (f)
Persentase (%)
                Laki-laki
                Perempuan
45
15
       75
       25
Jumlah
60
     100
  Sumber Data :  Hasil Olahan Kuisioner, November 2008
            Dari data di atas, terlihat bahwa jumlah responden laki-laki adalah 45 orang atau dengan persentase 75%, sedangkan perempuan adalah 25 atau 25%. Rasio ini dapat terjadi karena kami sengaja memilih laki-laki menjadi responden yang mayoritas dengan anggapan yang berdasarkan pada kenyataan di lapangan bahwa laki-laki yang banyak mendominasi aktivitas keseharian, sedangkan kaum perempuan hanya menjadi pekerja pasif di rumah yakni sebagai ibu rumah tangga.
4.1.3. Pendidikan Terakhir
Tabel 4.1.3
Distribusi Responden Menurut Tingkat Pendidikan
Tingkat pendidikan
Frekuensi (f)
Persentase (%)
Tidak pernah sekolah
SD/sederajat
SLTP/sederajat
SLTA/sederajat
Diploma
Universitas
-
5
9
21
8
17
    0
8.34
         15
          35
13.33
28.33
Jumlah
60
    100
            Sumber Data :  Hasil Olahan Kuisioner, November 2008
Selanjutnya adalah distribusi responden menurut tingkat pendidikan yang dapat dilihat pada tabel di atas. Jumlah responden lulusan SLTA mendominasi dengan jumlah 21 orang atau sebanyak 35% dari total seluruh responden. Selanjutnya, disusul jumlah alumni universitas dengan 17 orang atau 28,33%. Jumlah yang paling sedikit adalah responden tamatan SD/sederajat dengan  jumlah 5 orang responden atau 8,33%. Sedangkan tamatan SLTP dan Diploma dengan masing-masing 9 orang atau 15% dan 8 orang atau 13,33%.
Adapun responden tamatan SLTA adalah banyak didominasi oleh mereka yang sekarang berkerja sebagai PNS di berbagai instansi pemerintah, pedagang dan wiraswasta serta beberapa yang masih menduduki bangku kuliah. Lulusan universitas terdiri dari tenaga pengajar di beberapa sekolah-sekolah. Selanjutnya, para petani dan sopir menjadi responden yang memiliki tingkat pendidikan hanya sebatas SD dan SLTA. Dalam penelitian ini kami tidak menemukan responden yang sama sekali belum pernah mengenyam pendidikan formal apapun.
4.1.4. Pekerjaan Responden
Selanjutnya, data distribusi responden berdasarkan jenis pekerjaan. Sesuai dengan teknik penentuan sampel yang penulis gunakan yaitu purposive sampling yang memilih secara sengaja dengan pertimbangan bahwa responden/informan yang dipilih dianggap banyak mengetahui dan berkompeten terhadap masalah yang dihadapi, maka penulis telah menentukan dengan sengaja masyarakat yang terpilih menjadi responden berdasarkan jenis pekerjaan umum
Tabel 4.1.4
Distribusi Responden Menurut Pekerjaan
Jenis pekerjaan umum
Frekuensi (f)
Persentase (%)
Tidak Bekerja
PNS/ TNI-Polri
Pedagang/ Wiraswasta
Petani/ Nelayan
Mahasiswa/Pelajar
Lainnya
            
             16
14
7
12
1
10

          26.67
         23.33
         11.67
    20
           1.67
          16.66
Jumlah
60
         100
             Sumber Data :  Hasil Olahan Kuisioner, November 2008
4.2. Pandangan Tokoh Masyarakat Bone Bagian Selatan Terhadap Wacana Pemekaran Kabupaten Bone
4.2.1. Tanggapan Tokoh Masyarakat Tentang Pelaksanaan Pemerintahan
Masyarakat sebagai objek dari segala bentuk kebijakan pemerintah, tentunya memiliki berbagai macam tanggapan terhadap apa yang dinikmatinya sebagai buah dari hasil kinerja pemerintah, baik itu tanggapan yang bernada pro maupun  kontra. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat dikatakan bahwa pelayanan pemerintah pada kecamatan Bone bagian selatan dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 4.2.1.1
Tanggapan Tokoh Masyarakat Tentang Penyelenggaran Pemerintahan

Tingkat kepuasan responden
Frekuensi (f)
Persentase (%)
Sangat memuaskan
Memuaskan
Kurang memuaskan
Tidak memuaskan

2
54
4
-
3,33
90
6,67
-
Jumlah
60
   100
            Sumber Data :  Hasil Olahan Kuisioner, November 2008
Dari tabel 4.2.1.1, menunjukkan bahwa dari 60 responden, 54 responden atau 90% menyatakan penyelenggaraan pemerintahan yang ada sekarang ini dirasa cukup memuaskan, sedangkan yang mengatakan sangat memuaskan sebanyak 2 responden atau 3,33%. Selanjutnya tokoh yang merasa penyelenggaraan pemerintahan saat ini kurang memuaskan  sebanyak 4 orang atau 6,67%, sedangkan yang mengatakan penyelenggaraan pemerintahan tidak memuaskan sebanyak 0 responden atau 0%.
Berdasarkan data tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pada umumnya tokoh masyarakat yang ada di Bone bagian selatan merasakan penyelenggaraan pemerintahan saat ini cukup memuaskan. Hal ini dibuktikan dengan data yang didapatkan di lapangan setelah melakukan penelitian. Dimana dari beberapa orang responden, 93,33% responden mengatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang ada sekarang ini dirasakan cukup memuaskan. Salah satunya disebabkan kurang ditemukannya unsur-unsur kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam proses penyelenggaraan pemerintah oleh masyarakat setempat.
Tabel 4.2.1.2
Tanggapan Tokoh Masyarakat Tentang Pelayanan
Pemerintah Kecamatan
Tingkat kepuasan responden
Frekuensi (f)
Persentase (%)
Sangat memuaskan
Memuaskan
Kurang memuaskan
Tidak memuaskan
3
48
6
3
5
80
10
5
Jumlah
60
100
Sumber Data :  Hasil Olahan Kuisioner, November 2008
Dari tabel 4.2.1.2, menunjukkan bahwa dari 60 responden, 48 responden atau 80% menyatakan pelayanan pemerintah kecamatan yang ada sekarang ini dirasa cukup memuaskan, sedangkan yang mengatakan sangat memuaskan sebanyak 3 responden atau 5%. Selanjutnya tokoh yang merasa pelayanan pemerintah kecamatan kurang memuaskan  sebanyak 6 orang atau 10%,sedangkan yang mengatakan tidak memuaskan sebanyak 3 responden atau 5%.
Berdasarkan tabel 4.2.1.2, dapat ditarik kesimpulan bahwa pada umumnya tokoh yang ada di Bone bagian selatan merasakan pelayanan pemerintah kecamatan yang ada sekarang ini dirasa cukup  memuaskan. Hal ini terbukti dengan melihat dari sekian banyaknya responden, 85 % diantaranya yang mengatakan kepuasannya terhadap pelayanan pemerintahan sekarang ini. Pada umumnya mereka sangat puas dikarenakan mudahnya mendapatkan pelayanan dari pemerintah setempat dan tidak pernah mendapatkan pelayanan yang berbelit-belit terutama yang berhubungan dengan masalah administrasi. Salah satu contohnya pelayanan dalam pengurusan pembuatan KTP dan lain-lain.
Tabel 4.2.1.3
Tanggapan Tokoh Masyarakat Tentang Kondisi Keamanan Selama Ini
Tingkat kepuasan responden
Frekuensi (f)
Persentase (%)
Sangat aman
Aman
Kurang aman
Tidak aman
3
50
6
1
5
83,33
10
1,67
Jumlah
60
100
Sumber Data :  Hasil Olahan Kuisioner, November 2008
Dari tabel di atas menunjukkan bahwa dari 60 responden, 50 responden atau 83,33% menyatakan bahwa keamanan selama ini dirasa aman, sedangkan yang mengatakan sangat aman sebanyak 3 responden atau 5%. Selanjutnya tokoh yang merasa wilayahnya kurang aman sebanyak 6 orang atau 10%, sedangkan yang mengatakan tidak aman sebanyak 3 responden atau 5%.
Mengenai kondisi keamanan  yang ada di Bone bagian selatan bisa dikatakan aman-aman saja. Hal ini terbukti dari hasil wawancara, di mana saudara Nur Hamzah sebagai salah satu tokoh masyarakat mengatakan bahwa:
”Kondisi keamanan yang ada sekarang ini sangat berbeda dengan tahun-tahun kemarin. Sekarang, hampir di tiap desa yang ada di wilayah ini tidak pernah terdengar lagi adanya kejadian tindakan kriminal, terutama yang berhubungan dengan pencurian ternak” (Wawancara, November, 2008).

4.2.2. Pengetahuan Tokoh Masyarakat tentang Istilah Pemekaran  
            Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwa upaya pembentukan Kabupaten Bone ditanggapi serius oleh tokoh masyarakat terutama tokoh yang ada di Bone bagian selatan, ini terbukti dengan banyaknya responden (tokoh masyarakat) yang telah mengetahui istilah pemekaran tersebut yaitu 60 orang responden atau dengan persentase 100% yang hampir merata pada setiap kecamatan.
Selanjutnya dari 60 responden yang pernah mendengar istilah pemekaran wilayah, diperoleh data yang berisi penjelasan tentang darimana responden memperoleh informasi tersebut (Tabel 4.2.2).
Dari tabel 4.2.2, yang berisi tentang darimana responden memperoleh informasi/ pengetahuan tentang istilah pemekaran wilayah, diperoleh hasil bahwa 16,67% atau 10 responden mendapatkan informasi tersebut dari keluarga , 23 orang (38,33%) memperoleh dari teman, 22 orang (36,67%) dari media baik itu media cetak maupun elektronik, sedangkan 5 orang (8,33%) memperoleh informasi tersebut dari sumber lain.



Tabel 4.2.2.
Sumber Pengetahuan Responden Terhadap Istilah Pemekaran
Sumber
Frekuensi (f)
Persentase (%)

Keluarga
Teman
Media (cetak, elektronik)
Lain-lain
           
          10
           23
          22
            5
    
           16,67
38,33
36,67
8,33
Jumlah
          60
     100
Sumber Data :  Hasil  Olahan Kuisioner, November 2008
Sejauh ini penulis dapat menarik kesimpulan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah mendapat dukungan besar dari tokoh masyarakat. Tokoh masyarakat tidak hanya berpangku tangan menunggu  rencana dari pemerintah tapi merekapun giat menyebarkan informasi ini ke sesama rekan kerja maupun tetangga.
Hal ini dibuktikan pada tabel 4.2.2. Dimana berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, mayoritas responden mengetahui istilah pemekaran setelah beberapa dari mereka mengikuti serangkaian sosialisasi berupa seminar yang dilakukan oleh pemerintah dan menyebarkan informasi yang didapatkan dari seminar tersebut ke kerabat ataupun ke temannya.

4.2.3. Pengetahuan Tokoh Masyarakat tentang Pemekaran  Bone Selatan

Sejak dideklarasikan di lapangan Palattae, Kecamatan Kahu pada tanggal 26 Januari 2003 masyarakat Kabupaten Bone khususnya Bone Selatan telah terpecah menjadi dua kelompok yakni masyarakat yang pro maupun kontra terhadap wacana pemekaran tersebut. Konflik yang terjadi di Kabupaten Bone khususnya Bone bagian selatan yang memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Bone adalah sesuatu yang wajar terjadi terhadap sebuah isu pemekaran, oleh karena itu berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan penulis melalui metode wawancara dan data-data yang ada maka penulis akan menguraikan pendapat dari masing-masing kelompok yang berkonflik.
Salah satu yang menjadi tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar tingkat pengetahuan tokoh masyarakat terhadap wacana pemekaran Kabupaten Bone Selatan. Dari hasil penelitian, menunjukkan bahwa pada umumnya tokoh masyarakat Bone bagian selatan mengetahui tentang adanya rencana pemekaran Bone bagian selatan. Ini terbukti dimana dari 60 responden sebanyak 100% yang mengetahui hal tersebut.
Menurut Andi Arham yang merupakan salah satu aktivis yang sejak dulu memperjuangkan masalah pemekaran wilayah di Bone, khususnya Bone Selatan mengatakan bahwa pemekaran wilayah bukan lagi merupakan isu politik, tapi sudah merupakan tuntutan dan kebutuhan bagi masyarakat, ia menjelaskan bahwa :

“Rencana pemekaran ini sebenarnya sudah lama diimpikan oleh masyarakat Bone Selatan. Sewaktu acara pendeklarasian yang dilakukan langsung oleh masyarakat Bone Selatan yang dihadiri oleh sejumlah tokoh dan beberapa anggota dewan yang duduk di DPRD Sulsel.  Bahkan tujuh orang anggota dewan dari Bone Selatan yang duduk di DPRD Bone waktu itu juga sangat menyetujui diadakannya pemekaran di Kabupaten Bone” (Wawancara, November, 2008).
                                                                      
Diuraikannya, bahwa hasil pendeklarasian Bone Selatan tersebut sudah disampaikan ke DPRD Pusat, terutama kepada Komisi II yang membidangi masalah pemekaran. Selain itu, hasil pendeklarasian tersebut juga sudah disampaikan ke Presiden, Departemen Dalam Negeri (Depdagri), dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Aspirasi masyarakat terhadap pemekaran wilayah Bone Selatan ini telah diperjuangkan melalui beberapa elemen masyarakat dan kelompok mahasiswa seperti; Komite Independen Masyarakat Peduli Bone (Koimapi Bone) yang dipimpin oleh Andi Mappaware Saleng, Aliansi Masyarakat Bone Selatan (AMBS) yang diketuai oleh Andi Akmal, Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Bone Selatan (KPPKBS), dan beberapa organisasi lainnya.
Pemerintah harus merespon positif aspirasi yang terjadi dikarenakan wacana pembentukan Kabupaten Bone Selatan betul-betul merupakan aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan oleh Bapak H. Idrus sebagai salah seorang tokoh yang mengetahui tentang wacana pemekaran Kabupaten Bone Selatan, mengatakan bahwa:
“Upaya pemekaran wilayah yang sudah berjalan ini harus menjadi perhatian serius dari segenap elemen masyarakat, para anggota dewan yang duduk di DPRD Bone serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone di bawah kepemimpinan Bupati H. A. Muh Idris Galigo, SH., MH., agar memberikan respon positif terhadap aspirasi masyarakat Bone Selatan” (Wawancara, November, 2008).

Pembentukan Bone Selatan merupakan aspirasi yang murni dari masyarakat dan bukan merupakan kepentingan orang tertentu seperti yang dikemukakan oleh Andi Abd. Latief sebagai salah seorang tokoh masyarakat Bone Selatan yang diwawancarai penulis di rumahnya sebagai berikut :
“Keinginan memekarkan wilayah memang sudah dari dulu kita inginkan melihat potensi yang ada sudah memenuhi syarat untuk dimekarkan, kalau ada orang yang mengatakan bahwa wacana ini merupakan kepentingan orang tertentu itu tidaklah betul sebab kondisi masyarakat di bawah yang ada di Bone Selatan betul-betul menginginkan sebuah pemekaran wilayah’ (Wawancara, November, 2008).

Di lain tempat pula salah seorang tokoh agama yang ada di Bone Selatan yang ikut diwawancarai oleh penulis soal rencana pembentukan Kabupaten Bone Selatan menyatakan bahwa:
“Keinginan untuk melakukan perubahan itu tidaklah dilarang oleh agama selama itu baik dan untuk kepentingan umat, Insya Allah saya yakin tuhan pasti akan ridho atas upaya ini selama niat kita tetap untuk kepentingan masyarakat itu sendiri” (Wawancara, November, 2008).

Kabupaten Bone yang terdiri dari 27 kecamatan dengan lebih 700 desa/kelurahan sangat besar untuk dikelola oleh satu pemerintahan saja. Secara ideal Kabupaten Bone sebaiknya dimekarkan menjadi satu Kota dan 3 Kabupaten, motivasi untuk melakukan pemekaran adalah persoalan politik. Misalnya dalam hal kepemimipinan, dengan dilakukannya pemekaran wilayah maka setiap putera-putera daerah yang ada di wilayah ini mempunyai kesempatan yang relatif lebih luas, hal ini senada dengan tokoh pemuda yang ditemui oleh penulis yang ada di Bone Selatan yang juga ikut mendukung adanya sebuah pemekaran atau pembentukan wilayah baru disebabkan dengan adanya pemekaran maka potensi-potensi yang dimiliki oleh kaum muda daerah Bone Selatan dapat tersalurkan seperti yang dinyatakan oleh Andi Zulfikar selaku tokoh pemuda di Bone Selatan sebagai berikut:
“Jika Kabupaten Bone Selatan terbentuk maka sumber daya manusia dari kalangan muda Bone Selatan dapat tersalurkan untuk ikut membangun, disebabkan begitu banyaknya lulusan pendidikan dari berbagai jenjang perguruan tinggi dengan disiplin ilmu yang berbeda yang berasal dari Bone Selatan” (Wawancara, November, 2008). 

Keinginan masyarakat yang tergabung dalam kelompok kepentingan yang pro terhadap  pembentukan Kabupaten Bone Selatan sebagai sebuah konsep yang beralasan bahwa pemekaran adalah keinginan yang sudah sejak lama diidamkan oleh masyarakat di daerah konflik melihat adanya ketimpangan-ketimpangan pelayanan pemerintah di bidang-bidang tertentu sehingga menciptakan kesenjangan dan kecemburuan sosial dan membuat masyarakat bahwa pembentukan kabupaten baru adalah kebutuhan yang sangat mendesak dan tak dapat ditawar-tawar lagi.
Dalam kesempatan yang lain, ada juga tokoh masyarakat di setiap kecamatan mengemukakan ketidaksetujuannya dilakukan pemekaran karena melihat sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih belum dikelola maksimal dan tidak selayaknya dimekarkan karena persoalan budaya, melihat ketakutan masyarakat apabila daerah tersebut dimekarkan maka akan terjadi pemisahan kultur budaya.  Disini dapat terlihat bahwa adanya ketidaksetujuan sebagian tokoh di Kabupaten Bone, khususnya Bone bagian selatan apabila nantinya pemekaran itu terjadi. Mereka takut akan terjadi perpecahan pada masyarakat Bone karena mereka menganggap bahwa budaya mereka akan menjadi terpecah-pecah dan tidak akan menjadi satu kesatuan lagi.
4.3.   Harapan Tokoh Masyarakat Akan Terbentuknya Bone Selatan
4.3.1. Pengamatan Tokoh Masyarakat Akan Terbentuknya Bone Selatan
Dari beberapa komponen yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah, maka komponen terpenting adalah menyangkut pelayanan terhadap masyarakat. Oleh karena itu lebih lanjut melihat tanggapan tokoh masyarakat tentang akan pelayanan yang ada setelah Bone Selatan terbentuk dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 4.3.1.1
Tanggapan Responden Akan Pelayanan Jika Bone Selatan Terbentuk

Tanggapan responden
Frekuensi (f)
Persentase (%)
Sangat lebih baik
Lebih baik
Kurang baik
Tidak baik
7
41
10
2
11,67
68,34
16,66
3,33
Jumlah
60
      100
Sumber Data :  Hasil Olahan Kuisioner, November 2008
Dari tabel 4.3.1.1,menunjukkan bahwa dari 60 responden, 41 responden atau 68,34% menyatakan bahwa apabila Bone Selatan terbentuk pelayanan pemerintah akan menjadi lebih baik, sedangkan yang mengatakan sangat lebih baik sebanyak 7 responden atau 11,67%. Selanjutnya tokoh yang mengatakan pelayanan akan menjadi kurang baik sebanyak 10 orang atau 16,66%, sedangkan yang mengatakan tidak baik sebanyak 2 responden atau 3,33%. 
Pandangan yang banyak tentang akan membaiknya pelayanan pemerintah  tersebut di atas dimungkinkan dengan jarak tempuh yang lebih dekat lagi ke kantor-kantor pemerintahan serta fasilitas publik lainnya setelah kabupaten Bone selatan terbentuk nantinya. Hal tersebut akan memudahkan pengurusan berbagai hal-hal administratif yang dibutuhkan warga.
Tabel 4.3.1.2
Tanggapan Responden Akan Tingkat Kesejahteraan Masyarakat Jika Bone Selatan Terbentuk


Tingkat kesejahteraan masyarakat
Frekuensi (f)
Persentase (%)
Lebih sejahtera
Sejahtera
Kurang sejahtera
Tidak sejahtera
11
38

             10

               1
18,34
63,33

16,66

            1,67
Jumlah
60
 100
Sumber Data :  Hasil Olahan Kuisioner, November 2008
Dari tabel 4.3.1.2, menunjukkan bahwa dari 60 responden, 11 responden atau 18,34% menyatakan bahwa apabila Bone Selatan terbentuk, maka  masyarakat akan lebih sejahtera, sedangkan yang mengatakan masyarakat akan sejahtera sebanyak 38 responden atau 63,33%. Selanjutnya tokoh yang mengatakan kehidupan masyarakat nantinya akan kurang sejahtera sebanyak 10 orang atau 16,66%, sedangkan yang mengatakan kehidupan masyarakat tidak sejahtera sebanyak 1 responden atau 1,67%.
Pandangan yang banyak tentang akan meningkatnya kesejahteraan masyarakat dimungkinkan akan banyaknya sektor-sektor perekonomian yang dibutuhkan daerah di kabupaten yang baru.
Tabel 4.3.1.3
Tanggapan Responden Akan Tingkat Pendapatan Masyarakat
Jika Bone Selatan Terbentuk


Tingkat pendapatan masyarakat
Frekuensi (f)
Persentase (%)
Lebih meningkat
Meningkat
Kurang meningkat
Tidak meningkat
7
             42

               9
2
11,67
       70

      15
3,33
Jumlah
60
    100
      Sumber Data :  Hasil Olahan Kuisioner, November 2008
Dari tabel 4.3.1.3., menunjukkan bahwa dari 60 responden, 7 responden atau 11,67% menyatakan bahwa apabila Bone Selatan terbentuk  tingkat pendapatan masyarakat akan lebih meningkat, sedangkan yang mengatakan meningkat sebanyak 42 responden atau 70%. Selanjutnya responden yang mengatakan tingkat pendapatan masyarakat akan kurang meningkat sebanyak 9 orang atau 15%, sedangkan yang mengatakan tidak meningkat sebanyak 2 responden atau 3,33%.
Pandangan yang banyak mengenai tingkat pendapatan akan meningkat tentunya didorong oleh terbukanya lapangan kerja baru pada sektor ekonomi dan pemerintahan. Sekarang ini terdapat banyak pengangguran yang rata-rata dari mereka pernah mengenyam pendidikan tinggi yang berasal dari disiplin ilmu yang bebeda. Banyak dari mereka mengharapkan terbentuknya kabupaten Bone selatan dengan pertimbangan akan mendapatkan pekerjaan sesuai disiplin llmu mereka.
Tabel 4.3.1.4
Tanggapan Tokoh Masyarakat tentang
 Potensi Daerah Yang Dapat Dikembangkan


Tingkat pengetahuan masyarakat
Frekuensi (f)
Persentase (%)
Sangat banyak
Banyak
Kurang banyak
Tidak banyak
6
41
7
6
10
68,34
11,66
10
Jumlah
60
100
Sumber Data :  Hasil Olahan Kuisioner, November 2008
Dari tabel 4.3.1.4, menunjukkan bahwa dari 60 responden, 6 responden atau 10% menyatakan bahwa sangat banyak potensi daerah yang dapat dikembangkan dalam menunjang proses pemekaran wilayah Kabupaten Bone Selatan, sedangkan yang mengatakan banyak potensi yang dapat dikembangkan sebanyak 41 responden atau 68,34%. Selanjutnya yang mengatakan potensi daerah kurang banyak untuk mendukung terwujudnya pemekaran Bone Selatan sebanyak 7 orang atau 11,66%, sedangkan yang mengatakan tidak banyak sebanyak 6 responden atau 10%.
Tokoh masyarakat Bone bagian selatan pada umumnya mengetahui banyaknya potensi daerah yang dapat dikembangkan dalam menunjang proses pemekaran wilayah Kab. Bone Selatan. Adapun potensi tersebut antara lain:
1.    Potensi daerah pada sektor pertanian yang terdapat di kecamatan Bontocani yang terkenal dengan daerah lumbung padi.  
2.    Perikanan yang terdapat di kecamatan Tonra.       
3.    Peternakan yang terdapat di kecamatan Kahu dan Patimpeng.
4.    Objek wisata (pasir putih atau pantai tete) yang terdapat di kecamatan Tonra.
5.    Rumput laut di kecamatan Kajuara.
6.    Pelabuhan di kecamatan Salomekko.
            Dengan adanya pelabuhan, roda  perekonomian akan semakin lancar yang tentu saja hal ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat setempat.
7.    Tambang marmer di kecamatan Salomekko.
8.    Biji Besi yang terdapat di Kecamatan Bontocani.
9.    Tambang emas (bulu ulaweng atau bulu kamiseng) di kecamatan Patimpeng.
Tabel 4.3.1.5
Tanggapan Responden Akan Kultur Budaya Yang Ada


Tingkat tanggapan masyarakat
Frekuensi (f)
Persentase (%)
Sangat berubah
Berubah
Kurang berubah
Tidak berubah
3

             20

             14

             23
5

          33,33

          23,33

         38,34
Jumlah
60
   100
Sumber Data :  Hasil Olahan Kuisioner, November 2008
Dari tabel di atas menunjukkan bahwa dari 60 responden, 3 responden atau 5% menyatakan bahwa apabila Bone Selatan terbentuk  maka budaya yang ada akan sangat berubah, sedangkan yang mengatakan kultur budaya akan berubah sebanyak 20 responden atau 33,33%. Selanjutnya tokoh yang mengatakan kultur budaya kurang berubahan setelah Bone Selatan dimekarkan sebanyak 14 orang atau 23,33%, sedangkan yang mengatakan kultur budaya tidak berubah sebanyak 23 responden atau 38,34%. banyaknya
Pandangan akan terjadinya perubahan kultur budaya dimungkinkan oleh berbagai persentuhan dengan budaya luar oleh kunjungan dari luar dan masuknya warga dari daerah lain untuk berusaha di kabupaten baru tersebut.  
4.3.2.   Alasan Tokoh Masyarakat Akan Rencana Pemekaran Bone Selatan
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan menggambarkan beberapa alasan terhadap rencana pemekaran Bone Selatan, baik yang dilakukan secara penyebaran kuesioner maupun wawancara secara langsung terhadap informan yang mengetahui banyak hal tentang alasan diwacanakannya terbentuknya Bone selatan, sebagaimana terlihat pada tabel di bawah ini.  
Tabel 4.3.2
Tanggapan Responden Akan Terbentuknya Bone Selatan

Tingkat persetujuan responden
Frekuensi (f)
Persentase (%)
Sangat Setuju
Setuju
Kurang setuju
Tidak setuju
14
34
7
5
23,33
56,66
11,66
8,33
Jumlah
60
100
Sumber Data :  Hasil Olahan Kuisioner, November 2008
Dari tabel 4.3.2.1, menunjukkan bahwa dari 60 responden, 14 responden atau 23,33 % menyatakan sangat setuju dengan rencana pembentukan Kabupaten Bone Selatan, 34 orang atau 56,66 % setuju, 7 orang atau 11,66 % responden mengatakan kurang setuju, sedangkan sisanya 5 orang atau 8,33 % menyatakan tidak setuju. Sejauh ini, penulis dapat menyatakan bahwa keinginan masyarakat untuk memekarkan diri ternyata sangat besar terbukti dengan rasio di atas. Dari penelitian pula, penulis memperoleh sejumlah informasi tentang alasan yang melatarbelakangi keinginan tersebut, yaitu:
1.    Jarak tempuh yang sangat jauh. Seperti yang telah dipaparkan pada bab sebelumnya, bahwa secara geografis ke-7 (ketujuh) kecamatan yang menjadi anggota wilayah perencanaan Kabupaten Bone Selatan letaknya sangat jauh dari Watampone (ibukota kabupaten Bone) dan dengan jarak tempuh yang berkisar antara 52 Km (Kecamatan Tonra) sampai 112 Km (Kecamatan Bontocani). Selain itu, waktu, biaya dan tenaga pun terkuras habis, sehingga pelaksanaan urusan yang berhubungan dengan pemerintah daerah menjadi sangat sulit. Hal ini utamanya banyak dialami oleh para Pegawai Negeri Sipil. Dengan kondisi yang seperti ini, implementasi otonomi daerah sangat susah dilaksanakan. Asas desentralisasi yang bertujuan untuk mengembalikan kewenangan sepenuhnya kepada masyarakat daerah menjadi sulit tercipta, karena jarak antara pemerintah daerah sebagai pelaksana dan pelayan masyarakat dengan masyarakat yang membutuhkan sentuhan kebijakan dari pemerintahnya sangat jauh. Sehingga, dengan adanya rencana pemekaran ini, masyarakat sangat berharap hal itu tidak perlu mereka alami, pelayanan pemerintah pun akan semakin cepat, mudah/murah dan berkualitas.
2.    Terbukanya lapangan pekerjaan yang baru. Tanggapan ini didominasi oleh pemuda yang tidak mempunyai pekerjaan yang ada di wilayah Bone bagian selatan. Mereka berpendapat bahwa jika Kabupaten Bone Selatan terbentuk berbagai lapangan pekerjaan akan terbuka, baik instansi pemerintah maupun lembaga-lembaga swasta yang hadir untuk membuka cabang di wilayah ini. Berbagai jenis profesi tentunya akan diisi oleh masyarakat setempat, terutama bagi mereka yang berusia produktif seperti pemuda. Berbagai jenis lapangan pekerjaan yang baru akan terbuka seiring dengan hadirnya kebutuhan dan jenis pelayanan yang dibutuhkan oleh sebuah daerah baru seperti pelayanan perbankan dan sektor usaha swasta lainnya.
3.    Keinginan untuk melihat daerahnya maju. Tanggapan ini didominasi oleh para guru dan pemuda yang ada di wilayah Bone selatan. Mereka berpendapat bahwa jika suatu daerah telah meningkat derajatnya secara administatif, maka pembangunanpun juga akan terlihat di daerah itu. Besarnya Dana Alokasi Umum bagi daerah tiap tahunnya tidak dapat menghasilkan sebuah pembangunan yang baik dan merata, karena luasnya daerah yang harus dibiayai dan banyaknya alokasi dana yang harus dikeluarkan mengakibatkan proses pembangunan daerah tidak maksimal. Dengan adanya pemekaran, secara langsung akan menguntungkan bagi kedua daerah, baik daerah induk maupun daerah yang baru dibentuk, karena alokasi dana yang akan berkurang sehingga porsi untuk setiap item juga akan semakin besar.
4.    Potensi daerah akan mulai tersentuh oleh pemerintah. Kemajuan suatu daerah bukan berarti daerah tersebut memiliki banyak potensi, demikian pula sebaliknya, stagnasi pembangunan yang dialami suatu daerah tidak dapat serta merta diklaim bahwa penyebabnya adalah karena kurangnya atau bahkan tidak adanya sumber daya alam yang dapat dikelola di daerah tersebut. Bisa saja hal ini lebih disebabkan oleh karena tidak terjangkaunya potensi tersebut oleh pemerintah, tentu saja karena faktor jarak/rentan kendali antara pemerintah dengan daerahnya. Sehingga, dengan hadirnya pemerintah di dekat masyarakat, eksplorasi potensi baik potensi alam maupun potensi manusia akan dapat dilakukan.
4.4.   Beberapa Peluang Konflik Terhadap Rencana Pembentukan Kabupaten Bone Selatan
Dewasa ini keinginan untuk melakukan perubahan sistem yang telah ada menjadi sebuah sistem yang baru dengan harapan akan mendapatkan hasil yang lebih baik dari sebelumnya seakan-akan telah menjadi sebuah kebutuhan yang harus terpenuhi. Adanya Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah seakan-akan memberikan angin segar  bagi daerah dan segolongan masyarakat tertentu di daerah untuk memanfaatkan peraturan pemerintah tersebut dengan alasan yang sudah sering kita dapati yaitu untuk membangun daerah dengan potensi-potensi daerah yang ada melalui sebuah pemekaran wilayah.
Indonesia yang memiliki tingkat pluralitas yang tinggi serta sistem demokrasi yang memberikan kebebasan yang besar kepada masyarakat sehingga kondisi ini kemudian dapat menjadi sangat rentan terhadap timbulnya konflik dalam skala kecil maupun besar adanya otonomi daerah yang secara normatif telah memberikan keleluasaan bagi masyarakat di daerah untuk mengaktualisasikan diri secara optimal dalam manajemen pembangunan daerah.
Undang-undang yang mendasari praktik otonomi daerah memberi pengakuan terhadap eksistensi masyarakat dan kebudayaannya, otonomi daerah yang menandai era penghargaan terhadap keberagaman dan otonomi masyarakat, setelah orde baru memberangusnya selama masa tiga dasawarsa lebih. Dalam ruang politik yang semakin terbuka dewasa ini masyarakat di daerah menggali kembali potensi kelembagaan sosial atau konstruk nilai-nilai budaya lokal yang dianggap berguna untuk menopang eksistensi mereka di tengah arus globalisasi dan dinamika pembangunan daerah.
Pemekaran wilayah sebagai sebuah aspirasi yang muncul di dalam masyarakat adalah sebuah konflik yang ternyata bukan hanya memberikan peluang dan harapan, munculnya potensi-potensi konflik yang bila tidak ditangani dengan baik dan secara bijaksana maka akan dapat membawa suatu daerah yang sedang berkonflik menjadi sebuah keadaan yang dapat mengancam sistem dan sendi-sendi kehidupan di daerah konflik.
Potensi konflik yang muncul kemudian di daerah yang sedang diteliti oleh penulis yakni Bone Selatan adalah konflik antara kelompok-kelompok masyarakat yang masih berada pada posisi pertarungan mempertahankan kepentingan yang telah ada dan yang telah dimiliki oleh golongan masyarakat atau elit tertentu dalam arti adanya kelompok yang tidak menyetujui adanya sebuah pemekaran di daerah konflik disebabkan alas-alasan yang menurut mereka beralasan dan sangat benar yakni suatu pemekaran wilayah adalah sebuah usaha yang tidak membawa manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan dikarenakan isu pemekaran oleh orang-orang atau kelompok tertentu yang hanya mempunyai kepentingan-kepentingan tersendiri dan bukan merupakan aspirasi masyarakat secara keseluruhan. Di samping alasan yang tidak mungkin diungkapkan yaitu keinginan mempertahankan kekuasaan yang telah dimiliki dan tidak ingin membaginya kepada orang lain.
Di lain pihak pula pemekaran wilayah yang diinginkan oleh kelompok yang mendukung adalah sebuah tujuan yang harus dicapai dengan harapan yang diyakini oleh mereka akan membawa dampak yang positif bagi masyarakat di daerah konflik dikarenakan optimalisasi pelayanan pemerintah yang akan mencapai secara keseluruhan kebutuhan-kebutuhan yang ada di dalam masyarakat di daerah konflik selain itu pula kemungkinan adanya keinginan mendapatkan kekuasaan atau jabatan dalam daerah yang akan dimekarkan yang sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat.
Dari hasil wawancara yang dilakukan penulis di daerah penelitian maka potensi konflik yang muncul ialah perebutan atau pembagian kekuasaan nantinya pada wilayah yang akan terbentuk seperti yang diutarakan oleh Wakil Ketua Dewan A. Muskamal Bare seperti di bawah ini:
“Kemungkinan besar potensi konflik yang akan terjadi nantinya ialah perebutan atau pembagian kekuasaan atau jabatan jika betul-betul Bone Selatan dapat terealisasikan” (Wawancara November, 2008).

Ditambahkan juga bahwa potensi konflik nantinya adalah penempatan ibukota seperti yang diutarakan oleh Andi Musyirah Amal S.STP selaku tokoh masyarakat di Bone Selatan seperti di bawah ini:
“Kelak jika bone selatan telah menjadi kabupaten maka potensi konflik yang akan muncul dan paling besar menurut saya adalah penempatan ibukota nantinya dikarenakan setiap kecamatan merasa berhak dan mampu untuk dijadikan sebagai ibukota kabupaten”(Wawancara November, 2008).

Disamping itu pula potensi konflik yang tejadi kemudian adalah perbedaan pendapat antara golongan masyarakat di daerah konflik yang masing-masing kelompok mempunyai elit-elit lokal yang bermain terhadap wacana konflik yang terjadi dengan masing-masing tujuan yang sarat dengan berbagai kepentingan yang didukung oleh massa dari masing-masing kelompok.
Sebaliknya pula dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa rencana pembentukan Bone Selatan haruslah ditangani secara profesional dan arif bijaksana disebabkan konflik yang terjadi dapat menjadi boomerang bagi yang berkonflik atau malah menjadi sesuatu yang amat bermanfaat bagi kelompok yang berkepentingan.


BAB  V
PENUTUP
Pada bab iv telah diuraikan hasil penelitian dan pembahasan tentang pandangan dan harapan tokoh masyarakat terhadap wacana pemekaran Kabupaten Bone (Bone bagian selatan), tanggapan tokoh masyarakat tentang pelaksanaan pemerintahan, alasan tokoh masyarakat akan rencana pemekaran Bone selatan, serta beberapa peluang konflik sehubungan dengan rencana pembentukan Kabupaten Bone Selatan. Dalam bab ini, akan dikemukakan beberapa kesimpulan serta saran-saran yang berhubungan dengan hasil penelitian
5.1         Kesimpulan
Dari penelitian yang telah dilakukan penulis dengan judul pandangan dan harapan tokoh masyarakat terhadap wacana pemekaran Kabupaten Bone (Bone bagian selatan), ada beberapa hal yang menjadi kesimpulan, yaitu:
1.    Berdasarkan hasil pembahasan tergambar bahwa tokoh yang mendukung pemekaran Bone Selatan adalah mereka yang terindikasi sebagai aktivis partai politik, organisasi pemuda daerah, cendikiawan, politisi yang pada dasarnya mengerti akan pemekaran tersebut, baik dilihat dari kepentingan atau memang justru Bone selatan sudah layak untuk dimekarkan melihat ketentuan dari PP No. 78 Tahun 2007 khususnya yang menyangkut pelayanan masyarakat dan potensi daerah serta luas wilayah.
2.    Pada kelompok lain dari hasil penelitian, peneliti menganalisis bahwa tokoh ini tidak punya kepentingan mendasar, tidak dikatakan anti pemekaran dan tidak juga setuju pemekaran. Tokoh masyarakat ini terlihat pada pendidik, kepala desa, agamawan, dan budayawan.
5.2.        Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, dikemukakan beberapa saran sebagai berikut.
1.    Berdasarkan apa yang diinginkan masyarakat, bahwa ada tim yang telah melakukan kajian terhadap rencana pemekaran Bone selatan. Termasuk tim dari Unhas agar kiranya Pemerintah Kabupaten Bone dan DPRD sedapat mungkin menyampaikan hasilnya pada tingkat masyarakat yang bersangkutan sehingga masyarakat dapat mengetahui, memahami dan mengerti permasalahan sesungguhnya sehubungan dengan rencana pemekaran Bone selatan.
2.    Pemerintah Kabupaten Bone dan DPRD harus bersikap tegas terhadap rencana pemekaran Bone selatan.



Tidak ada komentar: