” Penerapan Fungsi Koordinasi Aparat Pemerintah
Pada Kantor Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo”.
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sebagai lembaga pemerintahan yang berada diwilayah
kecamatan sebagai perpanjangan tangan pemerintahan kabupaten, diharapkan
membawa Visi Misi pembangunan yang diembang dalam kurung waktu tertentu sebagai
upaya pencapaian arah dan tujuan pembangunan disegala bidang sebagaimana
tertuan pada Rencana Starategi tahun 2009-2014.
olehnya itu semua stakecholder dituntut proaktif dan bekerja keras dalam
pelaksanaan pembangunan sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Dasar 1945
dalam upaya mensejahterakan rakyat, aparat sebagai pelayan masyarakat saat ini
dituntut adanya kerjasama antar semua pihak yang terkait guna memberikan
pelayanan yang yang maksimal kepada masyarakat dan dengan pola yang telah berjalan, dengan menyadari
tantangan pemerintahan yang berjalan di Kecamatan Pammmana.
Dalam kaitannya dengan bidang pemerintahan, usaha
penyempurnaan administrasi pemerintahan pada semua desa dan kelurahan yang
secara yuridis formal merupakan pemerintahan dibawah wilayah kecamatan, yang
merupakan tumpuan segenap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu
pemerintah wilayah harus bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pembangunan
diwilayah kecamatan dan juga harus berinisiatif, baik dalam perencanaan maupun
dalam pelaksanaan pembangunan serta mampu dalam pelaksanaan pembangunan.
Olehnya itu untuk mencapai tujuan pembangunan disemua
sektor diperlukan koordinasi dan kesungguhan dari aparat dalam melaksanakan
tugas-tugas pembangunan dan menggerakkan masyarakat untuk turut serta berperan di
dalamnya. Pengarahan dana dan daya tenaga secara efisien perlu dilakukan untuk
menumbuhkan swadaya masyarakat karena hal itu ikut menentukan keberhasilan
pembangunan sehingga dengan demikian pembangunan dengan sumber daya manusia
perlu ditingkatkan secara maksimal.
Dalam peningkatan keterpaduan melalui pola koordinasi
pemerintah, keterbukaan dan pemberian hak desa dan kelurahan untuk membangun
daerhanya dirasakan manfaat untuk kepentingan masyarakat. Namun demikian
tidaklah sepenuhnya harapan itu bisa dinikmati oleh rakyat seutuhnya, berbagai
kelemahan-kelemahann dijumpai termasuk kesiapan aparatur Kecamatan termasuk
Sumber daya manusianya, koordinasi dengan bertumpu pada penyatuan persepsi
dengan integritas dalam kesatuan tindakan dalam bekerja dan kesamaan gerak
dalam bekerja ini bvelum maksimal, ditambah lagi adanya kecebdrungan aparat
dalam bekerja sering muncul prbedaan dan penafsiran dalam melihat suatu
kebijakan akhirnya akan menunjukkan belum tercermin kompetensi dalam menyelenggarakan
sepenuhnya roda pemerintahan secara utuh.
Berangkat dari pernyataan di atas lembaga pemerintahan kecamatan
masih ditemukan beberapa kelemahan-kelemahan dalam penyebaran pembangunan yang
tentunya dibutuhkan kesiapan dalam menjalankan berbagai aktivitas pembangunan, yang
harus dipahami bahwa aparat kecamatan dalam menjalankan fungsinya dituntut
mampu mengkoordinasikan perencanaan pembangunan agar kiranya dapat seiring akan
pelaksanaan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Aparat telah mengembang
tugas dan tanggung jawab dalam Koordinasi dengan pemerintah baik pusat, daerah
maupun pihak Kecamatan dimana didalamnya terdapat beberapa kelemahan-keleman
dalam penyelenggaraannya termasuk kesadaran aparat akan pentingnya fungsi koordinasi.
Atas dasar
itulah sehingga Penulis melalui kesempatan ini, dicoba menelusuri permasalahan Penerapan
fungsi Koordinasi aparat pemerintah Kecamatan, sehingga diangkat suatu
penelitian sederhana dengan judul ” Penerapan Fungsi Koordinasi Aparat Pemerintah
Pada Kantor Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo”.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, masalah yang menjadi fokus
penelitian ini adalah :
1. Bagaimana penerapan fungsi Koordinasi aparat pemerintah
pada Kantor Kecamatan Pammana Kabupaten
Wajo?
2. Hambatan-hambatan apa yang dihadapi dan solusinya para
aparat dalam melaksanakan penerapan fungsi Koordinasi aparat pemerintah pada Kantor
Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan
yang diharapkan tercapai dari penelitian ini, antara lain :
1. Untuk
mengetahui deskripsi analisis persepsi pegawai tentang penerapan fungsi
Koordinasi aparat pemerintah pada Kantor
Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo,
2. Untuk
mengetahui Hambatan-hambatan yang dihadapi aparat dalam penerapan fungsi
Koordinasi aparat pemerintah pada Kantor Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo
D. Manfaat Hasil Penelitian
Terselenggaranya penelitian tentang penerapan
fungsi koordinasi aparat pemerintah pada
Kantor Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo, sesungguhnya dapat
memberikan berbagai manfaat antara lain :
1. Menjadi informasi kepada aparat yang bertugas dan
kewenangan dalam pemberian pelayanan pada masyarakat tentang manfaat penerapan fungsi
koordinasi aparat
pemerintah pada kantor Kecamatan Pammanan
Kabupaten Wajo, dan dijadikan bahan evaluasi atas apa yang telah dilakukan.
2. Menjadi bahan masukan atau informasi kepada pihak yang
berkewenangan menentukan kebijakan, dan dijadikan pedoman dalam penelitian
selanjutnya tentang penerapan fungsi koordinasi pemerintah aparat pada Kantor
Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Landasan
Teori
1. Pengertian Koordinasi.
Koordinasi sebagai pencapaian usaha kelompok secara teratur
dan kesatuan tindakan dalam mencapai tujuan bersama. Terkait dengan hal-hal
tersebut sebagai upaya untuk menyerasikan tugas bersama, tugas bagian-bagian,
guna mewujudkan tujuan keseluruhan. Dari pengertian-pengertian tersebut dapat
diperinci unsur-unsur koordinasi yaitu sebagai berikut:
1. Koordinasi mengandung arti sebagai suatu proses atau
kegiatan secara terus-menerus tidak pernah berhenti.
2. Mengandung upaya
atau kegiatan untuk menyerahkan, menyelaraskan atau
mensikronisaikan unit-unit atau bagian atau tindakan di dalam suatu organisasi.
3. Koordinasi dimaksudkan untuk mencapai tujuan
organisasi secara efektif dengan melalui upaya menghilangkan kekacauan serta
tumpang tindih.
Berdasarkan ketentuan tersebut, menunjukkan bahwa
perhatian yang sangat besar dari Koordinasi Pembangunan Daerah terhadap upaya untuk
menyelesaikan tugas dan tujuan keseluruhan sebagaimana yang tertuang dalam
unsur-unsur koordinasi, dipandang sangat penting dalam mewujudkan pembangunan
daerah yang dilaksanakan atas dasar perencanaan . dengan perkataan lain,
keberadaan koordinasi pembangunan daerah merupakan wujud untuk pencapaian usaha
kelompok secara teratur dan kesatuan tindakan dalam mencapai tujuan bersama.
Menurut Soewarno
Handayaningrat, mengatakan bahwa : koordinasi adalah usaha menyatukan
kegiatan-kegiatan dari satuan kerja (unit-unit) organisasi, sehingga organisasi
bergerak sebagai kesatuan yang bulat guna melaksanakan seluruh tugas organisasi
untuk mencapai tujuannya. Dan beliau lebih lanjut mengatakan bahwa, koordinasi
dan hubungan kerja adalah dua pengertian yang saling kait-mengait, karena
koordinasi hanya dapat dicapai sebaik-baiknya dengan melakukan hubungan kerja
yang efektif. Hubungan kerja adalah bentuk komunikasi administratif yang
membantu tercapainya koordinasi (hubungan kerja) ialah tercapainya koordinasi
dengan cara yang berhasil dan berdaya guna (efektif dan efisien)
Dari pengertian koordinasi dan hubungan kerja tersebut
diatas, dapatlah diketahui betapa besarnya peranan koordinasi dalam
melaksanakan pemerintahan, yaitu agar tercapainya kesatuan tindakan antara unit-unit
dari organisasi yang satu dengan yang lainnya, sehingga apa yang diinginkan
tercapai secara berdaya guna dan berhasil guna. Apabila dianalisa lebih lanjut
dari pengertian koordinasi, maka dapat dikemukakan ciri-ciri koordinasi itu,
yaitu sebagai berikut :
a.
Tanggung-jawab koordinasi berada pada
Pimpinan
Oleh
karena itu koordinasi adalah wewenang dan tanggung-jawab dari pada pimpinan.
Dikatakan pimpinan yang berhasil apabila melakukan koordinasi dengan baik.
b.
Koordinasi adalah suatu usaha kerjasama
Hal
ini disebabkan karena kerja sama merupakan syarat mutlak terselenggaranya
koordinasi sebaik-baiknya.
c.
Koordinasi adalah proses yang terus-menerus
Artinya
suatu proses yang bersifat berkesinambungan dalam rangka tercapainya tujuan
organisasi.
d.
Adanya pengaturan usaha kelompok secara
teratur
Hal
ini disebabkan karena koordinasi adalah konsep yang diterapkan dalam kelompok,
bukan terhadap usaha individu tetapi sejumlah individu yang berkerjasama
didalam kelompok untuk mencapai tujuan bersama.
e.
Konsep Kesatuan tindakan
Kesatuan
tindakan adalah inti dari pada koordinasi. Hal ini berarti bahwa pimpinan harus
mengatur usaha-usaha atau tindakan-tindakan dari pada setiap kegiatan individu
sehingga diperoleh adanya keserasian didalam mencapai hasil berama.
Dengan adanya koordinasi pembangunan
tersebut diatas, maka rencana-rencana pembangunan yang diusulkan tadi
diharapkan dapat terlaksana dengan baik serta mengandung nilai yang objektif,
dengan demikian diperoleh suatu rencana pembangunan daerah yang terarah,
terpadu sesuai dengan pola pembangunan daerah..
Searah dengan hal diatas, oleh Mooney
and Reily yang dikutip oleh Suwarno Handayadiningrat mendefenisikan koordinasi
sebagai berikut :
“Coordination as the achievement of orderly
group effort, and unity of action in the pursuitnof a common pupose-koordinasi
sebagai pencapaian usaha kelompok secara teratur kesatuan tindakan didalam
mencapai tujuan bersama”.
Jadi makna defenisi di atas menunjukkan
usaha penyesuaian langkah dari berbagai fungsi, sehingga efisiensi pencapaian
tujuan dapat dicapai. Dalam bidang pemerintahan dan pembangunan, pelaksanaan
koordinasi diarahkan adanya integrasi dalam kesatuan tindakan yang serasi,
seirama, selaras sama lain dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.
Koordinasi merupakan usaha yang
mengarahkan dan menyatakan kegiatan dari satuan kerja, sehingga segala aktivis
bergerak sebagai kesatuan yang bulat untuk mencapai tujuan. Maka jelas bahwa
koordinasi mengandung adanya keterpaduan dan dilakukan secara serasi dan
simultan dari seluruh tindakan yang dilakukan.
Untuk memperjelas arti dan pengertia
dari koordinasi itu sendiri dibawah ini akan penulis kemukakan beberapa
pendapat ahli. Menurut Henry Fayol yang dikutip oleh Sutarto bahwa:
”MengKoordinasikan berarti mengikat bersama, menyatukan menselaraskan semua
kegiatan dan usaha. Kemudian menurut Harold Koonta & Cyril O’Donnel dalam
bukunya yang sama dikatakan bahwa “Koordinasi; pencapaian keselarasanvusaha
individu dalam usaha mencapai tujuan serta sasaran kelompok.
Pendapat lain, seperti yang dikemukakan
oleh G.R.Terry bahwa:
“Koordinasi adalah sinkronisasi yang teratur
dari usaha-usaha untuk menciptakan kepantasan kuantitas, waktu dan pengarahan
pelaksanaan yang menghasilkan keselarasan dan kesatuan tindakan untuk tujuan
yang telah ditetapkan”.
Dari berbagai intisari tentang
koordinasi seperti tersebut di atas sebenarnya dapat dipakai istilah yaitu
keselarasan. Baik kesatuan tindakan, kesatuan usaha, penyesuaian antar bagian,
keseimbanga antar bagian maupun sinkronisasi kesemuanya bersasaran keselarasan.
Selanjutnya oleh Suwarno
Handayaningrat menekankan betapa
pentingnya peranan koordinasi dalam pembangunan. Apabila fungsi koordinasi itu
dikaitkan denga fungsi pimpinan maka ia akan mencakup wawasan yang lebih luas lagi,
koordinasi dalam kepemimpinan administrasi akan mencakup aktifitas seorang
pimpinan dalam mempengaruhi perilaku orang lain dalam organisasi. Akan
menyangkut kemampuan dalam mengambil keputusan dan perumusan dalam pemecahan
masalah yang manusiawi dengan meningkatkan keterpaduan dengan unit kerja
lainnya. Adapun pengertian koordinasi menurut beliau ialah:
“Koordinasi
ialah konsep dasar kedua disamping kepemimpinan (leadership). Sebab koordinasi
dan kepemimpinan adalah tidak bias dipisahkan satu sama lain saling mempengaruhi.
Kepemimpinan yang efektif adalah menjalin koordinasi yang baik, sebab pemimpin
berperan sebagai coordinator”.
Apabila ditelusuri lebih
mendalam makna koordinasi tersebut, maka hakekat koordinasi yang aktif adalah
senantiasa diarahkan pada tercapainya.
a. Kesamaan
gerak dan langkah dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, hal ini merupakan
inti koordinasi.
b. Mencegah
terjadinya perbedaan dan penafsiran dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.
c. Merupakan
alat pendekatan personal dalam hubungannya dengan pendekatan yang bersifat
lintassektoral dan multi dimensional dari setiap kegiatan.
Dari uraian tersebut
menunjukkan betapa pentingnya peranan koordinasi bagi seorang pimpinan terutama
dalam hal menciptakana asas keselarasan dan keseimbangan dalam mewujudkan tujuan
secara berdaya guna dan berhasil guna. Betapa pentingnya fungsi koordinasi
dalam rangka keterpaduan pembangunan daerah termasuk daerah pedesaan dapat
dikemukakan sebagai berikut:
a. Koordinasi
yang baik membawa dampak positif terhadap peningkatan efisiensi dan efektifitas
pelaksanaan kegiatan.
b. Koordinasi
yang efektif memberikan kontribusi yang baik guna tercapainya tugas-tugas yang
bersifat khusus dan spesifik.
c. Melalui
koordinasi yang baik akan merupakan suatu alat ukur bagi keberhasilan terutama
menyangkut hal-hal yang bersifat multi dimensional.
2. Pengertian Pemerintahan Kecamatan
Penyelenggaraan pemerintahan kecamatan
memerlukan adanya seorang pemimpin yang selalu mampu untuk menggerakkan
bawahannya agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk
berpartisipasi dalam kegiatan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan secara
berdayaguna dan berhasil guna.
Keberhasilan pembangunan akan terlihat dari tingginya produktivitas, penduduk
makmur dan sejahtera secara merata (Budiman, 1995: 4).Kecamatan merupakan line
office dari pemerintah daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat dan
mempunyai tugas membina desa/kelurahan. Kecamatan merupakan sebuah organisasi
yang hidup dan melayani kehidupan masyarakat.
Dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan
perangkat kecamatan melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan seperti
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan termasuk didalamnya
melaksanakan tugas pelayanan serta Tugas
dan fungsi kecamatan adalah sebagai berikut:
1. Camat
Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati. Camat dalam menjalankan
tugas dan kewajiban dibantu oleh seorang sekretaris kecamatan, kapala seksi,
dan staf. Untuk menyelenggarakan tugas tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan
Tata Kerja Kecamatan
Fungsi camat sebagai berikut:
a. Pengkoordinasian
kegiatan pemberdayaan masyarakat.
b. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum.
c. Pengkoordinasikan penerapan dan penegakan
peraturan perundang-undangan.
d. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana
dan fasilitas pelayanan umum.
e. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan di tingkat kecamatan.
f. Pelaksanaan
kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa.
g. Pelaksanaan kegiatan pembinaan sosial
kemasyarakatan.
h. Pelaksanaan kegiatan
pembinaan ekonomi, koperasi
dan usaha
kecil menengah.
i. Pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan umum,
keagrariaan dan kependudukan.
j. Pelaksanaan kegiatan
pembinaan pembangunan dan
pengembangan partisipasi masyarakat.
k. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan
desa dan / atau kelurahan.
l. Pengkoordinasian
penyelenggaraan tugas instansi pemerintahan lainnya yang berada di wilayahnya.
m. Pelaksanaan pelayanan
masyarakat yang menjadi
ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat
dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
n. Pelaksanaan penyusunan
program, pembinaan administrasi,
ketatausahaan dan rumah tangga kecamatan.
o. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Sekretaris Kecamatan
Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Kecamatan. Sekretaris mempunyai
tugas untuk melaksanakan penyusunan
rencana, pengendalian,
evaluasi pelaksanaan tugas
seksi-seksi, pelaksanaan urusan
penelitian dan pengembangan
kebijakan program, pembinaan administrasi dan pemberian pelayanan teknis dan
administrasi di bidang umum, kepegawaian, perencanaan dan keuangan
kepada semua unsur
dalam lingkungan satuan
organisasi kecamatan. Untuk melaksanakan tugasnya sekretaris memiliki
fungsi. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pelaksanaan koordinasi
penyusunan pendataan rencana
dan program kegiatan, pelaporan serta pembinaan
organisasi dan tata laksana.
b. Pelaksanaan pengelolaan administrasi
keuangan.
c. Pelaksanaan pengelolaan administrasi
kepegawaian.
d. Pelaksanaan
urusan surat
menyurat, kearsipan, perpustakaan, rumah tangga dan perlengkapan.
e. Penyusunan rencana,
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas
seksi- seksi.
f. Pelaksanaan perencanaan
kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan.
g. Pelaksanaan percepatan
pencapaian standar pelayanan
minimal di wilayahnya.
h. Pembinaan
dan pengawasan terhadap
pelaksanaan pelayanan kepada
mayarakat dikecamatan.
i. Koordinasi dengan satuan kerja perangkat
daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
j. Koordinasi
dengan pihak swasta dalam pelaksanaanpemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum.
k. Pelaporan pelaksanaan pemeliharaan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan.
l. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kegiatan kepada bupati.
m.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai tugas dan
fungsinya.
3. Seksi Tata Pemerintah
Rincian
Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Kecamatan, tata pemerintahan kecamatan mempunyai
tugas untuk melakukan urusan pemerintahan dan pembinaan pemerintahan
desa/kelurahan. Untuk menjalankan tugasnya seksi tata pemerintahan memiliki
fungsi yang sesuai dengan keentuan yang
ada. Fungsi seksi tata pemerintahan adalah sebagai berikut:
a. Pelaksanaan penyiapan
bahan penyusunan rencana
dan program kegiatan bidang
pemerintahan.
b. Penyusunan
program, pembinaan, penyelenggaraan pemerintahan desa / kelurahan.
c.
Fasilitasi pelaksanaan tugas-tugas di bidang keagrariaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Pelayanan pembuatan
Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dan Kartu
Keluarga (KK).
e. Pelaksanaan upaya kelancaran pemasukan
setiap pendapatan daerah yang bersumber dari wilayah kerjanya.
f. Pelaksanaan
koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
g. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi
perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di
bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
h.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
desa/kelurahan di tingkat kecamatan.
i. Penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan desa / kelurahan di tingkat kecamatan.
j. Penyusunan program, penyelenggaraan, pembinaan
serta inventarisasi sumber–sumber
pandapatan dan kekayaan desa/kelurahan.
k. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan,
pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan tertib administrasi
pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
l.
Administrasi desa dan/atau kelurahan;
m. Pembinaan dan pengawasan terhadap kepala
desa dan/atau kelurahan beserta perangkat desa dan/atau kelurahan.
n.
Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan tata pemerintahan desa dan/atau
kelurahan di tingkat kecamatan. dan
o. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai tugas dan fungsinya.
4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Rincian
Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan, seksi pemberdayaan masyarakat
mempunyai tugas untuk mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, monitoring,
evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat. Fungsi tersebut
adalah sebagai berikut:
a. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan
program kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat.
b. Koordinasi pelaksanaan program pemberdayaan
masyarakat.
c. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat.
d. Koordinasi dan
fasilitasi pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan lingkup
kecamatan.
e. Peningkatan partisipasi masyarakat dan
pihak-pihak lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
f. Pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun
swasta yang mempunyai
program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah
kerja kecamatan.
g. Pelaksanaan evaluasi terhadap berbagai
kegiatan pemberdayaan dan pembangunan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang
dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta.
h. Koordinasi
pembinaan lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan,
perekonomian masyarakat desa/kelurahan, produksi dan distribusi serta koperasi
dan usaha kecil menengah.
i. Penyiapan
bahan pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya.
j. Pelaksanaan tugas-tugas
lain di bidang
pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
dan
k. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai tugas dan fungsinya.
5. Seksi Kesejahteraan Sosial
Rincian
Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan, seksi kesejahteraan sosial
mempunyai tugas untuk mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program serta
melaksanakan pembinaan kesejahteraan sosial yaitu:
a. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan
program kegiatan bidang kesejahteraan sosial.
b. Koordinasi
dan fasilitasi pelaksanaan
kegiatan pembinaan kesejahteraan sosial, pelayanan dan bantuan
sosial, peranan wanita, keluarga berencana, pembinaan kepemudaan olah raga dan
kesehatan.
c. Koordinasi dan fasilitasi pemeliharaan dan
pengembangan kehidupan masyarakat di bidang sosial budaya, agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d. Penanganan
bencana alam dan bencana sosial.
e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas kesejahteraan sosial di wilayah kerjanya.
f. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai tugas dan fungsinya
3. Kaitan administrasi pemerintah Kecamatan
dengan pembangunan Desa dan Kelurahan.
Desa dan kelurahan adalah wilayah
pemerintahan kecamatan sebagai lembaga koordinasi penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan dengan segala kemampuan akan selanjutnya tergantung atas
kemampuan aparat membina dan mengembangkan suatu administrasi yang memecahkan
masalah-masalah dalam pembangunan Desa dan kelurahan dalam rangka meningkatkan
kehidupan masyarakat, oleh karena itu dalam perkembangan administrasi
pemerintahan merupakan keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh
aparatur pemerintah terhadap pembangunan, termasuk pembangunan di daerah
pedesaan dan kelurahan kearah peningkatan kesejahteraan masyarakat baik lahir
maupun batin, materi maupun spiritual.
Oleh Bintaro Tjokroamidjojo,dkk
mengingkapkan bahwa proses pembangunan sebenarnya :
“ adalah merupakan suatu perubahan social
budaya. Pembangunan supaya menjadi suatu proses yang dapat bergerak maju atas
kekuatan sendiri (self sustening proces) tergantung kepada manusia dan struktur
social”5)
Untuk mengadakan perubahan social budaya
masyarakat, maka sudah menjadi kewajiban seluruh aparatur pemerintah dan
masyarakat sendiri untuk menciptakan dan memperluas serta melaksanakan
program-program pembangunan nasional yang diselenggarakan termasuk
penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh aparat pemerintah desa dan kelurahan.
Dengan demikian maka harus mutlak melaksanakan administrasi pemerintahan dalam
menunjang keberhasilan pembangunan desa dan kelurahan.
4. Hubungan Kerja Pemerintah Kecamatan Organisasi LPMKdan
LPMD
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dan lembaga
pemberdayaan masyarakat desa sebagai organisasi kemasyarakatan yang dibina oleh
pemerintah sesuai dengan kedudukan dan fungsinya membantu kepala kelurahan dan
desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, maka dalam pelaksanaan
tugasnya harus berpedoman kepada kebijaksanaan yang telah digariskan oleh
kepala kelurahan dan kepala desa . Selanjutnya Kepala Kelurahan dan desa menggunakan
LPMK atau LPMD untuk membantu dalam
menggerakkan serta meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat untuk
melaksanakan pembangunan dan menumbuhkan kondisi dinamis serta kemampuan masyarakat
dalam rangka meningkatkan dan menetapkan ketahanan kelurahan dan desa.
Dalam proses ini perencaaan pembangunan, pengurus LPMK dan
LPMD mengadakan koordinasi dengan lembaga-lembaga sosial yang ada dikelurahan
atau desa tersebut serta dengan tokoh-tokoh masyarakat guna menyusun rencana
pembangunan dan selanjutnya diajukan dalam musrembang tingkat kelurahan dan
desa, selanjutnya menjadi rencana kelurahan dan desa tersebut.
Jadi LPMK atau LPMD sebagai wadah yang mengkoordinasikan
berbagai kegiatan pembangunan yang ada dikelurahan dan desa. Selanjutnya
diinventarisasikan pembangunan yang aka dilaksanakan melalui berbagai macam
bantuan.
LPMK dan LPMD sebagai sistem organisasi masyarakat, gerak
langkahnya dipengaruhi antara lain kepemimpinan yang partisipatif, pengurus
yang terampil dan memiliki motivasi tinggi dalam melaksanakan tugas dan fungsi
sedangkan efektifitas suatu organisasi ditentukan oleh empat kriteria sebagai
berikut:
a. Adaptasi atau kemampuan organisasi untuk selalu memenuhi
aspirasi dan kebutuhan masyarakat dan lingkungannya.
b. Integrasi yakni tingkat keterpaduan atau integrasi baik
internal maupun eksternal organisasi.
c. Motivasi yaitu konsistensi dan semangat para pelaku dan
pendukung organisasi.
d. Produksi yang menunjukkan jumlah dan kualitas kegiatan yang
dilakukan
B. Kerangka
Pikir.
Penelitian dalam kegiatan
operasional berdasarkan asumsi penelitian pada beberapa pertimbangan sebagai
berikut :
1. Aparat pemerintahan kantor Kecamatan Pammana
dalam menjalankan aktivitasnya, mengacu pada Visi Misi dan Renstra Pemerintah
kabupaten Wajo Tahun 2009 – 2014 sebagaimana diamanahkan SK Menpan
No.63/KEP/M.PAN/7/2003 yang memuat tiga belas item didalamnya tentang standar
pelayanan minimal.
2. Wujud dalam keberadaannya sebagai abdi
Negara dan abdi masyarakat, dituntut untuk mampu melaksanakan tugas-tugas yang
diberikan kepadanya yaitu tugas penyelenggaraan pemerintahan yang berorentasi
pada pelayanan masyarakat dari berbagai bidang pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat kelurahan. Peningkatan kemampuan aparatuir Negara semakin penting.
Arah dan bentuk kebijakan pemerintah khususnya pada, didasarkan pada tugas pokok
dan fungsi masing-masing bidang kegitan. Olehnya itu dituntut propesional dan
loyalitas atas tugas yang telah diberikan terkait dengan upaya penerapan fungsi
koordinasi aparat pemerintah untuk menata perencanaan pembangunan diberbagai
bidan dala wilayah pemerintahan kecamatan.
3. Bahwa untuk
menunjang tugas-tugas dan tanggung jawab yang diberikan untuk merealisasikan
program pemerintah baik pembangunan fisik maupun pembangunan dalam rangka
pemberdayaan masyarakat maka diperlukan penerapan fungsi Koordinasi yang baik
yaitu; integritas dalam kesatuan tindakan, kesamaan gerak, pencegahan
terjadinya perbedaan dan penafsiran dan pendekatan
personal yang sifatnya lintas sektoral dan multi dimensional dalam upaya untuk
mensingkrongkan apa yang menjadi harapan dan kebutuhan masyarakat terkait
dengan perencanaan pembangunan dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,
menginvetaris hasil musyawarah pembangunan desa dan kelurahan, ada jaminan
ketertiban dan keamanan masyarakat serta pemyelesaian kebutuhan administrasi
masyarakat. Olehnya itu koordinasi yang dimaksudkan adalah adanya kesepakatan
hal-hal yang urgen yang terjadi dilingkungan masyarakat, dan koordinasi ini
dilakukan secara berkenambungan.
4. Indikator
Kualitas penerapan fungsi koordinasi dalam hal ini , meliputi pengetahuan
tentang pekerjaan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsinya, kemampuan
membuat perencanaan dan jadwal pekerjaan, pengetahuan tentang standar mutu
pekerjaan yang disyaratkan, produktivitas aparat/pegawai yang berkaitan dengan
hasil hasil pembangunan baik sifatnya koordinasi langsung maupun tidak
langsung.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas penulis
melakukan penelitian dengan menganalisis beberapa faktor pendukung terhadap Penerapan
fungsi koordinasi aparat Pemerintah pada kantor Kecamatan Pammana Kabupaten
Wajo, dilihat dari sudut Perencanaan pembangunan, hasil musrembang, peningkatan
kesejahteraan rakyat, ketertiban dan keamanan dan jaminan kebutuhan
administrasi masyarakat. Hal ini dapat
dicapai manakala koordinasi terus ditumbuhkan dan dikembangkan antara
pemerintah kelurahan dan desa serta
pemerintah wilayah Kecamatan dengan lembaga kemasyarakatan seperti LPMK dan
LPMD.
Dari kerangka pikir diatas, maka dapat
digambarkan dalam bentuk bagan untuk memudahkan pemahaman dalam penelitian dan
pembahasan sebagai berikut :
Gambar 1. Alur Kerangka Pikir
BAB
III
METODE PENELITIAN
A. Lokasi dan Waktu Penelitian
Lokasi
penelitian
Penelitian adalah Kantor Kecamatan Pammana
Kabupaten Wajo, dengan penelitian lapangan yakni dengan melakukan
pengumpulan data penelitian secara langsung pada obyek dengan maksud diperoleh
data lapangan yang dijamin kebenaran dan kesahihannya.
Waktu penelitian dilakukan selama 90 hari atau tiga bulan yakni pada Bulan
Januari sampai bulan Maret 2012
B. Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan
jenis penelitian deskriftif , yakni suatu bentuk penelitian yang memberikan
gambaran mengenai objek yang diamati atau fokus penelitian.
C. Fokus Penelitian
Dalam penelitian ini penulis memfokuskan pada konteks
analisis Penerapan fungsi koordinasi aparat pemerintah pada Kantor Kecamatan
Pammanan dilihat dari sudut koordinasi dalam
integrasi dalam kesatuan tindakan, kesamaan gerak, adanya pencegahan akan
terjadinya perbedaan dan penafsiran serta
diperlukan pendekatan personal yakni lintas sektoral dan multi
dimensional dalam perencanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat, secara efesiensi dan efektifit koordinasi dengan Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan dan Desa di wilayah pemerintahan Kecamatan Pammana.
D. Sumber Data
Sesuai hasil observasi pada objek penelitian yang menjadi
sumber data selaku informan utama dan pendukung yang representatif adalah aparat
pemerintah dan lembaga kemasyarakatan Kecamatan Pammanan yang jumlahnya 8
orang yakni : Camat 1 Orang, Sekcam 1 Orang, Kasi pemerintahan 1 orang,
Kades 1 Orang, Lurah 1 Orang, Pegawai 1 Orang LPMK 1 Orang dan DPD 1 Orang, tidak
banyak dan serta dapat dijangkau,
memungkinkan peneliti dapat menjalankan penelitiannya dengan sangat
mudah.
E. Instrumen Penelitian
Pengukuran variabel dalam
penelitian ini dilakukan dengan menggunakan instrument utama adalah peneliti
sendiri dan instrument pendukung adalah skedul wawancara serta pihak-pihak yang
akan membantu dalam proses penelitian.
F.
Teknik Pengumpulan Data
Untuk pengumpulan data dan informasi dilapangan ditempuh
beberapa teknik pengumpulan data sebagai berikut :
- Obesrvasi
Yaitu melakukan pengamatan langsung dilapangan terutama
berkaitan dengan data penelitian yang diperlukan, sedangkan yang di observasi
dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan fungsi koordinasi aparat pemerintah
Kecamatan Pammanan Kabupaten Wajo.
2. Wawancara
Kegiatan wawancara terhadap informasi, peneliti
menggunakan pedoman wawancara dan program observasi. Pedoman wawancara menjadi
pemandu dalam perolehan data. Namun wawancara tidaklah terfokus pada pedoman
tersebut, tetapi akan dikembangkan sesuai kondisi lapangan pada saat wawancara
berlangsung.
Bentuk wawancara yang dilakukan adalah wawancara
berstruktur dan wawancara tak berstruktur, wawancara berstruktur dilakukan
untuk memperoleh data pokok tentang penerapan fungsi koordinasi aparat pemerintah
pada Kantor Kecamatan Pammana Kabupaten
Wajo serta wawancara tak berstruktur dilakukan secara bebas untuk melengkapi
data yang diperoleh dari wawancara berstruktur.
G. Teknik Analisis Data
Data yang telah dikumpulkan, diolah dan menggunakan
penelitian kualitatif serta analisis domain untuk memperoleh gambaran umum dan
menyeluruh pada objek dengan menerangkan teknik analisis selama dilapangan, dan
dilakukan secara interaktif melalui proses data reduksi, data display dan
verification ( Miles and Huberman 1984) dikutif Sugiyono 2010 : 294) dengan langkah-langkah sebagai berikut
:
1. Reduksi data; data yang didapat di lapangan diketik
atau ditulis dengan baik, terinci serta sistematis setiap selesai mengumpulkan
data. Data-data yang terkumpul semakin bertambah biasanya mencapaisekian banyak
lembar. Oleh sebab itu laporan harus dianalisis sejak dimulai penelitian.
Laporan-laporan itu perlu di reduksi, yakni dengan memilih hal-hal pokok yang
sesuai dengan fokus penelitian kita, kemudian dicari temanya. Data-data yang
telah direduksi memberikan gambaran yang lebih tajam tentang hasil pengamatan
dan mempermudah peneliti untuk mencari jika sewaktu-waktu diperlukan. Reduksi
dapat pula membantu dalam memberikan kode-kode pada aspek tertentu.
2. Display data; data yang semakin bertumpuk kurang dapat
memberikan gambaran secara menyeluruh. Oleh sebab itu diperlukan display data.
Display data ialah menyajikan data dalam bentuk matriks, network, chart atau
grafik dan sebagainya, dengan demikian peneliti dapat menguasai data dan tidak
terbenan dengan setumpuk data.
3. Penarikan kesimpulan dan verifikasi;
dari peneliti berusaha mencari makna dari data yang diperoleh, dengan maksud
untuk mencari pola, model, tema, hubungan, persamaan, hal-hal yang sering
muncul, hipotesis dan sebagainya. Jadi dari data yang didapatkan itu mencoba
mengambil kesimpulan. Mula-mula kesimpulan itu kabur, tapi lama kelamaan
semakin jelas karena data yang diperoleh semakin banyak dan mendukung.
Verifikasi dapat dilakukan dengan singkat yaitu dengan cara mengumpulkan data
baru. Laporan penelitian kualitatif dikatakan ilmiah jika persyaratan
validitas, rehabilitas, realibilitas dan objektivitasnya sudah terpenuhi. Oleh
sebab itu selama proses analisis hala-hal tersebut selalu mendapat perhatian.
H. Pengujian
keabsahan Data
Dalam rencana pengujian keabsahan data
penulis menggunakan uji kredibilitas data dengan perpanjangan pengamatan
keikutsertaan, meningkatkan ketekunan, triangulasi, diskusi dengan teman
sejawat, memberchek, anakisis kasus negatif (sugiyono 2010 : 368) .
Untuk memberikan tingkat keyakinan
yang kuat terhadap hasil penelitian dan untuk menjawab rumusan masalah, maka
peneliti menggunakan pengujian keabsahan data yang dapat penulis uraikan
sebagai berikut :
a. Uji Kribilitas
1). Perpanjangan pengamatan, adalah
penulis pada saat belum mendapatkan data jenuh, maka penulis menambah waktu
pengamatan dengan kembali turun kelapangan untuk mendapatkan kembali data baru
hingga rumusan masalah penelitian benar-benar bisa terjawab.
2)
Trianggulasi data dengan menggunakan tiga macam cara yaitu trianggulasi
teknik, trianggulasi waktu dan trianggulasi orang.
3)
Diskusi teman sejawat adalah untuk lebih memberikan kepercayaan terhadap
hasil penelitian terutama tingkat kesahihan data maka peneliti kembali
melakukan diskusi dengan teman sejawat dengan sekiranya mengerti tentang fokus
penelitian.
b. Pengujian transferability.
Dalam pengujian transferability bila digunakan dalam
konteks dan situasi sosial internal, sehingga dimungkinkan dalam penelitian
kualitatif maka penelili dalam membuat laporannya harus memberikan uraian yang rinci, jelas
dan sistematis dan dapat dipercaya. Bila pembaca laporan penelitian memperoleh
gambaran yang sedemikian jelasnya, “semacam apa” suatu hasil penelitian dapat
diberlakukan (transferability), maka laporan tersebut memenuhi standar
transferabilitas (sanafiah
faisal,1990 dalam buku Soegiyono : 376)
c. Pengujian dependability
Dalam pengujian dependability penelitian kualitatif
dilakukan dengan audit terhadap keseluruhan proses penelitian. Caranya
dilakukan auditor yang independen
atau pembimbing untuk bagaimana peneliti mulai menentukan masalah / focus,
memasuki lapangan, menentukan sumber data, analisis data, melakukan uji
keabsahan data sampai membuat kesimpulan harus dapat ditunjukkan oleh penelti.
d. Pengujian Konfirmability
Dalam
penelitian kualitatif, Pengujian ini mirip dengan uji dependability, sehingga
pengujiannya dapat dilakukan secara bersamaan, menguji konfirmability berarti
menguji hasil penelitian, dikaitkan dengan proses yang dilakukan. Bila hasil
penelitian merupakan fungsi dari proses penelitian yang dilakukan, maka
penelitian tersebut telah memenuhi standar konfirmability.
BAB
V
PENUTUP
A.Kesimpulan
Berdasarkan uraian-uraian
yang telah penulis kemukakan pada bab-bab terdahulu dapat disimpulkan sebagai
berikut
1. Dalam
upaya penerapan koordinasi yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Pammana Kabupaten
Wajo, dalam berbagai bidang pembangunan dan pemberian pelayanan kepada
masyarakat telah dilakukan sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat, hal
ini terbukti dari petikan wawancara informan utama yang dapat penulis nyatakan
bahwa peran koordinasi ini telah dijalankan dengan baik, dan dikoordinasikan
dengan berbagai unsure stakeholders dalam wilayah pemerintahan Kecamatan,
keluran dan Desa serta lembaga kemasyarakatan yang ada. Koordinasi itu dibangun
atas dasar suatu integrasi dalam kesatuan tindakan dan kesamaan gerak oleh
unit-unit pemerintahan untut turut bersama-sama mencegah terjadinya perbedaan
persepsi dan penafsiran dengan menggunkan metoda pendekatan personal, lintas
sektoral dan multi dimensional dalam usaha menyukseskan penyelenggaraan
pembangunan. Hal ini telah menjukkan suatu kualitas koordinasi yang baik. Dalam hal peran dan fungsi koordinasi dalam
menjalankan aktivitas pembangunan tentunya penerapan fungsi ini sangat membantu
untuk saling mendukung satu sama lain yakni terkait koordinasi dengan
pemerintah kecamatan dan daerah, kelurahan/Desa serta koordinasi dengan lembaga
kemasyarakatan dan unit pemerintahan lainnya, berdasarkan hasil penelitian
dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
a. Penerapan
Koordinasi dalam integritas dalam kesatuan tindakan dalam penyelenggaraan
pemerintahan kecamatan dengan pihak pemerintahan kelurahan/desa dan lembaga
lainnya serta unit pemerintah yang ada diwilayak Kecamatan Pammana telah
berjalan dengan maksimal, atau dapat dinilai dengan baik. Dari segi penerapan
fungsi koordinasi dalam bidang ketertiban masyarakat dapat di simpulkan bahwa
kecendrungannya bernilai baik, hal ini menunjukkan kepada kita bahwa koordinasi
dengan berbagai bidang terkait dalam upaya menciptakan kondisi rasa aman dan
nyaman oleh masyarakata dalam beraktivitas tingkat, dalam bentuk memberikan
kepastian hkum administrasi terhadap penyelesaian segala bentuk permasalahan
telah diupayakan untuk diselesaikan oleh pemerintah kelurahan.
b. Berkaitan
dengan peran koordinasi dengan pendekatan kesamaan gerak, Bahwa dapat pula
dinyatakan berjalan dengan baik, hal ini telah dibangun suatu strategi oleh
pemerintah Kecamatan untuk menyatukan kebersamaan tanpa merubah suatu substansi
aktivitas masing-masing lembaga yang ada.
c. Dalam
koordinasi dengan maksud untuk mencegah terjadinya perbedaan dan penafsiran,
telah dijalankan oleh pihak pemerintah Kecamatan maksimal dan bernilai baik,
dengan maksud penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan khusunya dalam
memberikan pelayanan masyarakat dapat saling sinergi tanpa meninggalkan
substansi yang ada.
d. Koordinasi
terkait dengan pendekatan personal dan lintas sektoral dalam pemerintahan
kecamatan Pammana dapat dinyatakan berjalan dengan baik, hal ini dinyatakan
bahwa pendekatan ini dalam usahanya
untuk menciptakan pola pembangunan dapat berjalan secara efesien dan efektif.
2. Dari sisi hambatan yang didapatkan oleh penulis
terkait dengan koordinasi ini, tidak lebih pada masalah tingkat pemahaman dan
pengetahuan aparat dalam menjalankan fungsi koordinasi terkait dengan proses
penyelenggaraan pembangunan, dimana pelayanan memerlukan suatu pengetahuan dan
kterampilan, oleh sebab itu dari solusinya bahwa aparat pemerintah kecamatan
telah berupaya dengan baik untuk terus meningkatkan kualitas aparat dalam
menjalankan suatu aktivitas khusunya dalam melayani masyarakat akan semakain
baik dan berkualitas.
B.
Saran-saran
1. Dalam mewujudkan program kerja pembangunan di Kecamatan
Pammana dan terkait pula dengan koordinasi dalam pembangunan dan upaya pemberian
pelayanan kepada masyarakat diperlukan keterlibatan stakecholder sebagai pilar
dalam bertindak menyelenggarakan pemerintahan dengan baik dan bertindak dengan
adil tanpa memilih kasih terhadap setiap penggunaan jasa pemerintahan.
2. Aparat Pemerintahan Kecamatan hendaknya dapat
bersinergi dengan lembaga kemasyarakatan yang ada wilayah Kecamatan sebagai
mitra dalam menjalankan pembangunan dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan
masyarakat dengan mengedapankan kearifan lokal. memperlihatkan sikap yang ramah
saling menghormati setiap warga masyarakat yang datang untuk memperoleh
pelayanan tanpa melihat status sosial.
3. Pemerointah Kecamatan, Lurah/kepala Desa dan lembaga
kemasyarakatan hendaknya dapat melakukan kontrol atau pengawasan melekat secara
kontinyu terhadap program kerja serta pembangunan yang akan dan sedang berjalan
.
4. Mitra pemerintah dari dunia usaha atau lembaga
pemerintahan yang ada di wilayah Kecamatan Pammanan hendaknya membantu
sepenuhnya pihak pemerintah dalam menyelenggarakan program kerja pembangunan,
sekaligus sebagai perpanjangan tangan masyarakat untuk turut serta
berpartisipasi aktif dalam melaksanakan pembangunan lewat pemberdayaan
masyarakat. Olehnya itu peranan wadah ini dapat menujukkan jati dirinya sebagai
alat kontrol penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan.
5. Pimpinan dalam hal ini Camat diharapkan berkoordinasi
dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini penyediaan, anggaran, penambahan sarana
dan prasaran serta dana operasional Kecamatan dan Kelurahan sehingga proses
pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin baik.
DAFTAR PUSTAKA
Atmosudirjo,
Prajudi, 1979, Administrasi dan Manajemen
Umum, PT Gahlia Indonesia,
Jakarta
A.W.Widjaja,
1985,” Peranan Motivasi dalam
kepemimpinan”, Akademika presiden. Jakarta
A.M.mangunhardjana,SJ,1976
“ Kepemimpinan “ Yayasan Kanasius. Yogyakarta
Alfred
R.Latiener,1985.”Teknik Memimpin Pegawai
dan Pekerja “. Aksara Baru. Jakarta
Efendi
Taufik, 1995, Dasar-Dasar keterampilan
Abdi Negara Melayani Masayarakat, Bumi Aksara, Jakarta.
Farid
Ali,2001 Teori dan konsep Administrasi,
dari pemikiran paradigmatik menuju redefensi, Raja grafindo Persada Jakarta
Gaspersz
Vincent (Eds,,), Indonesia “Manajemen Kualitas; Penerapan Konsep
Kualitas Dalam Manajemen Bisnis Total”, Gramedia Indonesia
G.R.Terry
dan Rule,L.W.2003 “ Dasar-dasar manajemen”Terjemahan Ticoula G.A. Bumi Aksara. Jakarta
Ibrahim,
Soewarno, 1997, Pengantar Studi Ilmu
Administrasi dan Manajemen, PT Gunung Agung, Jakarta
J.Kaloh, Mencari Bentuk Otonomi Daerah, (Jakarta : PT. Rineka
J.Kaloh, Mencari Bentuk Otonomi Daerah, (Jakarta : PT. Rineka
Kotler,
1995, How To Improve Your Customer Service” (Eds,,) Indonesia
1997 “Kiat Meningkatkan Pelayanan Bagi
Pelanggan” Gramedia Indonesia
Lailil
Kadar, 1994, Organisasi dan Manajemen,
Yayasan Karya Dharma IIP, Jakarta
Masjihanto, 1999, Organisasi dan Motivasi, Bumi Aksara, Jakarta
Soewarno
Handyaningrat, Adminsitrasi Pemerintah Dalam Pembangunan Nasional, (Jakarta : PT Gunung Agung,
2002), hlm. 117
Sondang
P.siagian, 1983. “ Organisasi,
kepemimpinan dan Perilaku administrasi “. PT.Gunung Agung. Jakarta
The
Liang Gie. 1992 “ Administrasi
perkantoran Moderen” Yogyakarta, Libreti
Thoha,
Mifta. 2003a.Dimensi-dimensi Prima Ilmu
Administrasi Negara. (cetakan kedelapan ).Jakarta : Raja Grafindo Persada
Tjokroamidjojo,
Bintor Prof,MA “Perencanaan Pembangunan”
PT. Gunung Agung, Jakarta
Sugiyono, 1997. Metode Penelitian Administrasi. Bandung : Alfa Beta
Sugiyono,
2007. Metode Penelitian Administrasi
dilengkapi Metode R & D. Bandung
Alfa Beta
Sujatmiko,Ir.1987,
“Aspek-aspek pengawasan di Indonesia “Sinar Grafika, Jakarta.
…………….,…
2001, Kewenangan pemerintah Desa, Departemen Dalam Negeri Jakarta.
……………….,
2002, Orentasi
penguatan otonomi Desa, Pemprov Sul-Sel
……………….,
2002 “ Himpunan peraturan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, Sinar
Grafika, Jakarta.
………………..,
Undang-undang No. 32 Tahun 2004, “tentang Pemerintahan Daerah”, citra umbara, bandung
Lampiran
1.a
PANDUAN
WAWANCARA
Fokus
|
Sub Fokus
|
Indikator pertanyaan
|
A.Peran Koordinasi pemerintah kecamatan
|
1. Integrasi dalam kesatuan tindakan
2.Kesamaan gerak
3.
Mencegah terjadinya perbedaan dan penafsiran
4. Pendekatan personal, lintas sektoral dan multidimensional
|
a.Koordinasi dengan aparat Pemerintah Daerah
b.Aspek-aspek koordinasi terkait dengan kebijakan pemerintah Kecamatan
dalam pembangunan disegala bidang
c.Koordinasi dengan pemerintah kelurahan dan Desa dalam
penyelenggarana pemerintahan
d.Koordinasi dan Pelibatan lembaga kemasyarakatan dan partisipasi
masyarakat dalam pembangunan
e. Koordinasi dengan unit kerja pemerintah yang ada di wilayah
kecamatan
|
B. Hambatan dan Pemecahnnya
|
1.Tingkat
pemhaman peran koordinasi dalam penyelenggaraan pembangunan
2.Tingkat pengetahuan akan kemanfaatan peran &
fungsi koordinasi.
3.Peran
dan fungsi koordinasi dalam pengawasan pembangunan
|
a. Pembinaan kompetensi aparat dalam pelayanan masyarakat
b.Pembinaan aparat dalam kordinai dalam penyelenggaran pembangunan
a.dari sisi manfaat akan perlunya koordinasi oleh aparat pemerintah.
b.pemberian kepastian hukum administrasi masyarakat.
a.Aparat dalam pemahaman pengawasan pembangunan
b.ikut serta sebagai pelaku dan pengawasan pembangunan
|
Lampiran
.1.b :
PEBERAPAN FUNGSI KOORDINASI APARAT PEMERINTAH
DI KECAMATAN PAMMANA KABUPATEN WAJO
PEDOMAN
WAWANCARA
Informan :………………………………
Nama :………………………………
Jenis
Kelamin :………………………………
Usia :………………………………
Pekerjaan :………………………………
Jabatan :………………………………
Pendidikan
Formal Terakhir :………………………………
A. Bagaimana gambaran Penerapan fungsi
koordinasi aparat pemerintah di Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo ?
Probe :
1.
Apakah sudah dijalankan sesuai dengan Renstra dan Visi Misi Pemerintah Daerah
atau belum ?
2.
Aspek-aspek apa yang memperlihatkan fungsi hal tersebut ?
3.
Hal-hal apa yang dirasakan masih menjadi kesenjangan implementasi penerapan fungsi
koordinasi aparat pemerintah dalam hal penyelenggaraan pembangunan ?
B. Bagaimana dengan penerapan koordinasi
dengan integrasi dalam kesatuan tindakan oleh aparat Kecamatan dengan Kelurahan/Desa
dan Lembaga Kemasyarakatan yang sudah berperan aktif dalam pembangunan ?
Probe
1.
Apakah organisasi yang ada sudah efektif ?
2.
Apakah sudah sesuai dengan harapan masyarakat umum ?
3. Hal-hal apa yang masih dianggap kurang memuaskan ?
C. Bagaimana penerapan fungsi koordinasi dengan
pola kebersamaan gerak oleh semua unsur yang ada di wilayah pemerintahan
Kecamatan ?
Probe
4.
Apakah semua fungsi koordinasi ini melibatkan semua masyarakat dan lembaga
kemasyarakatan dalam ikut serta merencanakan, melaksanakan dan mengakes
pembangunan yang akan dan sedang dilaksanakan ?
5.
Bagaimana tingkat partisipasi Aparat pemerintah Kecamatan, kelurahan.desa dan
unsur unit kerja yang ada ?
D. Bagaimana penerapan fungsi koordinasi
dengan pola pencegahan terjadinya perbedaan dan penafsiran dalam
penyelenggaraan pembangunan di Kecamatan Pammana ?
Probe
6.
Dalam bentuk apa pola penerapan koordinasi ini dalam upaya menghindari perbedan
dan penafsiran dalam implementasi pembangunan yang telah direncanakan ?
7.
Apakah konsep ini telah berjalan sesuai koordinasi yang dibangun oleh pihak
pemerintah kecamatan ?
8.
Bagaimana upaya untuk memberikan pemahamn akan pentingnya koorfinasi ini
sehingga tidak meninggalkan substansi masalah dengan tetap mengdepankan
koordinasi bias berjalan ?
D. Bagaimana penerapan fungsi koordinasi
dengan pendekatan personal, lintas sektoral dan multidimensional dalam
penyelenggaraan pembangunan di Kecamatan Pammana ?
9.
Bagaiman metoda yang digunakan dalam koordinasi secara personal dengan aparat
pemerintah ? Apakah ada pemberian jaminan hokum dalam pelayanan kepada
masyarakat terkait dengan pengurusan administrasi masyarakat ?
10.
Seperti apa bentuk dan cara yang dilakukan aparat pemerintah kecamatan dalam
melakukan koordinasi secara lintas sektoral dengan lembaga lain di luar wilayah
pemerintahan sebagai pendukung penyelenggaraan pembangunan di kecamatan Pammana
?
Terima kasih !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar