I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Fenomena yang terjadi pada pemerintah indonesia yang saat dan sekarang
ini ditandai dengan terjadinya banyak perubahan di lingkungan birokrasi
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan ini semua telah mengubah sistem
kehidupan negara yang dipenuhi dengan tuntutan pemerintah untuk menciptakan pemerintahan
yang baik (good governance) yang terbebas dari segala tindakan korupsi,
kolusi dan nepotisme serta penciptaan sistem pemerintahan yang lebih berimbang,
berkembang diantara eksekutif, judikatif
maupun legislatif.
Bertitik tolak dari hasil pembangunan yang akan dicapai dengan tetap
memperhatikan fasilitas keterbatasan sumber daya yang ada maka dalam rangka
untuk memenuhi tujuan pembangunan baik secara nasional atau regional perlu
mengarahkan dan memanfaatkan sumber daya yang ada secara berdaya guna dan
berhasil guna dengan disertai pengawasan dan pengendalian yang ketat baik yang
dilakukan oleh aparat tingkat atas maupun tingkat daerah serta jajaran sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan
yang diambil oleh pemerintah untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan
daerah di bidang keuangan daerah, karena aspek keuangan daerah menjadi sesuatu
yang penting, sebab untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah
dibutuhkan dana atau biaya yang cukup besar sehingga kepada daerah diberi hak
untuk mengatur dan mengurus rumahtangganya sendiri dalam arti menggali dan
mengelola pendapatan asli daerah guna membiayai pengeluaran-pengeluaran
pemerintah daerah.
Dengan adanya perubahan undang-undang dan beberapa peraturan diharapkan
agar dimensi reformasi pemerintahan yang sedang berjalan tidak hanya sekedar
perubahan format lembaga semata, akan tetapi juga mencakup pembaruan alat-alat
yang digunakan untuk mendukung berjalannya lembaga publik pemerintahan secara
ekonomis, efesien, efektif, dan transparan serta akuntabel sehingga benar-benar
dapat dicapai.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan kebijaksanaan keuangan
tahunan pemerintah daerah yang disusun berdasarkan ketentuan Perundang-undangan
yang berlaku, serta berbagai pertimbangan lainnya dengan maksud agar
penyusunan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah mudah dilakukan. Pada sisi yang lain Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dapat pula menjadi sarana bagi pihak tertentu untuk melihat atau
mengetahui kemampuan daerah baik dari sisi pendapatan maupun sisi belanja.
Dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tetap berorientasi
pada anggaran berbasis kinerja/prestasi, yaitu suatu pendekatan penganggaran
yang mengutamakan keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah
dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas
yang terukur. Dalam APBD
Tahun Anggaran 2007 tidak lagi dikenal adanya anggaran belanja publik dan
belanja aparatur sebagaimana yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah selama
ini.
Pelaksanaan otonomi
daerah merupakan proses yang memerlukan keterlibatan segenap unsur dan lapisan
masyarakat, serta memberikan kekuasaan bagi pemerintah daerah dalam melakukan
pengelolaan keuangan daerah sehingga peran pemerintah adalah sebagai
katalisator dan fasilitator karena pihak pemerintahlah yang lebih mengetahui
sasaran dan tujuan pembangunan yang akan dicapai. Sebagai katalisator dan
fasilitator tentunya membutuhkan berbagai sarana dan fasilitas pendukung dalam
rangka terlaksananya pembangunan secara berkesinambungan.
Berdasarkan latar belakang diatas penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana
cara mengetahui target dan kinerja yang telah berhasil dicapai tahun
sebelumnya, tahun yang akan datang dan mengidentifikasi segala permasalahan/hambatan
dan tantangan utama yang dihadapi dalam proses Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo untuk Tahun
Anggaran 2007 dengan melakukan penelitian dan menulis skripsi ini dengan judul “Implementasi
Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pada Pemerintah Daerah
Kabupaten Wajo (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006)”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka yang menjadi masalah pokok dalam
penulisan ini adalah apakah Implementasi Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo sudah
mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 ?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah :
Untuk mengetahui implementasi penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo untuk Tahun
Anggaran 2007 dengan melihat kesesuaian dan perbedaan dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006.
D. Kegunaan Penelitian
Kegunaan dari pada penelitian ini adalah :
1.
Bagi penulis, sebagai sarana untuk
mengembangkan wawasan, terutama yang terkait dengan masalah dalam
penulisan ini dan sebagai syarat untuk
mendapatkan gelar kesarjanaan.
2.
Bagi pemerintah daerah, sebagai
bahan pertimbangan dan masukan dalam pengelolaan keuangan di masa yang akan
datang.
3.
Bagi pihak lain, sebagai bahan
bacaan atau literatur mengenai implementasi penyusunan anggaran untuk sektor
publik.
II.
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pengertian Pengelolaan Keuangan
Daerah
Pengelolaan Keuangan daerah merupakan sesuatu yang sangat penting dalam
penyelenggaraan pemerintah daerah. Peraturan Menteri dalam Negeri No. 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mendefinisikan keuangan daerah
adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah
daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk
kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah pengelolaan keuangan
daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan dan bertanggungjawab dengan
memperhatikan asas keadilan dan kepatutan sehingga Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam anggaran
tertentu.
APBD merupakan kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban
pemerintah daerah dan masyarakat yang tercermin dalam format pendapatan,
belanja dan pembiayaan. Oleh karena itu, dalam penyusunan APBD supaya
memperhatikan hal-hal berikut :
1. sinkronisasi kebijakan
Pemerintah dengan kebijakan Pemerintah Daerah;
2. prinsip dan kebijakan penyusunan APBD dan
perubahan APBD;
3. teknis penyusunan APBD;
4. teknis penyusunan perubahan
APBD; dan
Pengelolaan keuangan daerah berarti mengurus dan mengatur keuangan
daerah itu sendiri dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah menurut (
Devas, dkk., 1987; 279-280 ) adalah sebagai berikut :
1.
Tanggung jawab ( accountability )
2.
Mampu memenuhi kewajiban keuangan
3.
Kejujuran
4.
Hasil guna ( efectiveness ) dan Daya guna ( efficiency
)
5.
Pengendalian
B.
Pengertian Anggaran Daerah
dan Anggaran Kinerja
Sebagai
rencana anggaran tahunan pemerintah daerah, maka penyusunan APBD tergambar
dalam perencanaan anggaran daerah dan anggaran kinerja daerah.
1. Anggaran Daerah
Anggaran merupakan pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak
dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran finansial,
sedangkan penganggaran adalah proses untuk mempersiapkan suatu anggaran.
Anggaran publik akan berisi rencana kegiatan yang akan
direpresentasikan dalam bentuk rencana perolehan pendapatan dan belanja dalam
satuan moneter. Dalam bentuk yang paling sederhana, anggaran merupakan suatu
dokumen yang menggambarkan kondisi keuangan dari suatu organisasi yang meliputi
informasi mengenai pendapatan, belanja, dan aktivitas. Anggaran berisi estimasi
mengenai apa yang dilakukan organisasi di masa yang akan datang.
Mardiasmo (2002:62) mendefinisikan anggararan sektor publik sebagai
anggaran yang berisi rencana kegiatan yang direpresentasikan dalam bentuk
rencana perolehan pendapatan dan belanja dalam satuan moneter.
Menurut National Committe on
Govovernmental Accounting (NCGA),
saat ini Governmental Accounting
Standards Board (GASB) dikutip oleh Indra Bastian (2001:79), mendefinisikan
anggaran sebagai suatu rencana operasi keuangan, yang mencakup estimasi
pengeluaran yang diusulkan, dan sumber pendapatan yang diharapkan untuk
membiayainya dalam periode waktu tertentu.
Muchlis Arif Bahtiar (2002:14) mendefinisikan anggaran sebagai catatan
masa lalu, rencana masa depan, mekanisme pengalokasian sumber daya, metode
untuk pertumbuhan, alat penyaluran pendapatan, mekanisme untuk negosiasi,
harapan-aspirasi-startegi organisasi, satu bentuk kekuatan kontrol, dan alat
atau jaringan komunikasi.
Berdasarkan definisi-definisi anggaran tersebut, maka dapat diringkas
menjadi:
a.
Rencana keuangan mendatang yang
berisi pendapatan dan belanja.
b.
Gambaran strategi pemerintah dalam
pengalokasian sumber daya untuk pembangunan.
c.
Alat pengendalian
d.
Instrumen politik
e.
Disusun dalam periode tertentu.
Akan tetapi, anggaran bukanlah kompas karena tidak ada seorang pun yang
mengetahui sesuatu secara pasti di masa depan, dan selanjutnya perlu dicari
informasi lain yang menggambarkan kenyataan dari alokasi sumber daya. Untuk
itu, analisis alokasi dan strategi pembangunan tidak hanya mendasarkan pada
anggaran, tetapi juga memperhatikan bagaimana realisasi dari anggaran tersebut.
2.
Anggaran Kinerja
Secara umum terdapat bebagai pengertian tentang anggaran kinerja. Indra
Bastian (2001:92) menjelaskan bahwa anggaran kinerja merupakan teknik
penyusunan anggaran berdasarkan pertimbangan beban kerja (work load) dan unit cost
dari setiap kegiatan yang terstruktur. Maksud terstruktur di sini dimulai dari
pencapaian tujuan, program, dan didasari pemikiran bahwa penganggaran digunakan
sebagai alat manajemen.
Sjahruddin Rasul (2003:49) mengutip pengertian anggaran kinerja dari
Government of Alberta, Canada bahwa “Performance
budgeting is a system of planning, budgeting, and evaluation that empihasizes
the relationship between money budgeted and result expected.” (“Anggaran
kinerja adalah suatu sistem perencanaan, penganggaran, dan evaluasi yang
menekankan pada hubungan antara uang yang dianggarkan dengan hasil-hasil yang
diharapkan.”)
Dari berbagai pengertian di atas pada dasarnya merujuk bahwa melalui
penerapan anggaran berbasis kinerja yang menyajikan informasi kinerja secara
bersamaan dengan jumlah dana yang dibutuhkan akan meningkatkan kualitas proses
pengambilan keputusan (penganggaran). Hal ini disebabkan oleh fokus alokasi
anggaran akan lebih diarahkan pada hasil-hasil yang diinginkan.
C.
Fungsi dan Tujuan Anggaran
Indra Bastian (2001:80), anggaran berfungsi sebagai berikut:
1.
Anggaran merupakan hasil akhir
proses penyusunan rencana kerja.
2.
Anggaran merupakan cetak biru aktivitas
yang akan dilaksanakan di masa mendatang.
3.
Anggaran sebagai alat komunikasi
intern yang menghubungkan berbagai unit kerja dan mekanisme kerja antar atasan
dan bawahan.
4.
Anggaran sebagai alat pengendalian
unit kerja.
5.
Anggaran sebagai alat motivasi dan
persuasi tindakan efektif dan efesien dalam pencapaian visi organisasi.
Adapun tujuan penyusunan anggaran, diantaranya disebutkan oleh
Mardiasmo (2002:68) sebagai berikut:
1.
Membantu pemerintah mencapai
tujuan fiskal dan meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan
pemerintah.
2.
Membantu menciptakan efesiensi dan
keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan.
3.
Memungkinkan bagi pemerintah untuk
memenuhi prioritas belanja.
4.
Meningkatkan transparansi dan
pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR/DPRD dan masyarakat luas.
D.
Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dengan berlandaskan pada hukum yang berlaku Penyusunan APBD sebagai
rancana kerja keuangan adalah sangat penting dalam rangka penyelenggaraan
fungsi daerah otonom. Dari uraian tersebut boleh dikatakan bahwa APBD sebagai
alat / wadah untuk menampung berbagai kepentingan publik ( public accountability ) yang diwujudkan melalui berbagai kegiatan
dan program, dimana pada saat tertentu manfaatnya benar-benar dirasakan oleh
masyarakat umum.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan inti pengurusan
umum keuangan daerah. Abdul Halim (2004:15) mendefenisikan APBD sebagai rencana
operasional keuangan Pemerintahan Daerah, di mana di satu pihak menggambarkan
perkiraan pengeluaran setinggi-tingginya guna membiayai kegiatan-kegiatan dan
proyek-proyek daerah dalam 1 tahun anggaran tertentu, dan di pihak lain
menggambarkan perkiraan penerimaan dan sumber-sumber penerimaan daerah guna
menutupi pengeluaran-pengeluaran yang dimaksud.
Ahmad Yani (2002:239) mendefinisikan bahwa Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah adalah suatu rencana keuangan tahunan yang ditetapkan
berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD.
APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah dan
kemampuan pendapatan daerah. Adapun definisi tentang APBD menurut Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 adalah rencana keuangan tahunan
Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah
dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dari ketiga definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa APBD adalah
suatu anggaran daerah, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1. Rencana kegiatan suatu daerah, beserta
uraiannya secara rinci.
2. Adanya sumber penerimaan yang merupakan
target minimal untuk menutupi biaya-biaya sehubungan dengan aktivitas-aktivitas
tersebut, dan adanya biaya-biaya yang merupakan batas maksimal
pengeluaran-pengeluaran yang akan dilaksanakan.
3. Periode anggaran, biasanya 1 (satu) tahun.
Dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran harus didukung dengan
adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup. Baik
pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah yang dianggarkan secara bruto.
E.
Fungsi Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah
Selain dari Pengertian APBD terdapat juga Fungsi Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) yang mempunyai masing-masing beberapa fungsi yang
dirinci sebagai berikut:
1.
Fungsi otorisasi, berarti bahwa
anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada
tahun yang bersangkutan.
2.
Fungsi perencanaan, berarti bahwa
anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada
tahun yang bersangkutan.
3.
Fungsi pengawasan, bahwa anggaran
daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah
daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4.
Fungsi alokasi, berarti bahwa
anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efesiensi dan
efektivitas perekonomian.
5.
Fungsi stabilisasi, berarti bahwa
anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental
perekonomian daerah.
F.
Teknis Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
Dalam penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2007 tetap beorientasi pada anggaran bebasis kinerja/prestasi kerja
yaitu suatu pendekatan penganggaran yang mengutamakan keluaran/hasil dari
kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan
anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur. Dalam hal ini, setiap dana
yang dianggarkan untuk melaksanakan program/kegiatan harus terukur secara jelas
indikator kinerjanya yang direpresentasikan kedalam tolak ukur kinerja serta
target/sasaran yang diharapkan.
Selain dari pada itu, dalam
APBD Tahun Anggaran 2007 tidak lagi dikenal adanya anggaran belanja publik dan
belanja aparatur sebagaimana yang telah
dilakukan selama ini. Melalui Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 13 Tahun
2006, dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2007 ditekankan pada penyusunan
anggaran yang terpadu (unified budgeting) dimana dalam penyusunan rencana
keuangan tahunan dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna
melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian
efisiensi alokasi dana. Penyusunan
APBD secara terpadu selaras dengan penyusunan anggaran yang berorientasi pada
anggaran berbasi kinerja/prestasi kerja.
Langkah-langkah
yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menyusun APBD pada tahun
anggaran 2007 yaitu :
1. Penyusunan
Kebijakan Umum APBD (KUA)
2. Pembahasan
dan penetapan kesepakatan bersama mengenal KUA antara pemerintah daerah dengan
DPRD.
3. Penyusunan
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
4. Pembahasan
dan penetapan kesepakatan bersama mengenai Prioritas Plafon Anggaran (PPA)
antara pemerintah daerah dengan DPRD.
5. Penyusunan
dan penyampaian surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD
kepada seluruh SKPD.
6. Pembahasan
RKA-SKPD oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan SKPD.
7. Penyusunan
rancangan peraturan daerah tentang APBD
8. Penyusunan
rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD
G.
Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun
2006
Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Wajo yang diawali dengan proses penentuan rencana plafond APBD sesuai
silklus anggaran dimulai dari proses penentuan pendapatan, proses penentuan
belanja dan proses penentuan pembiayaan.
1. Pendapatan Daerah
Meliputi semua penerimaan uang melalui rekening Kas Umum Daerah yang
menambah ekuitas dana merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak
perlu dibayar kembali oleh daerah. Komponen dari pendapatan daerah secara rinci
dapat dilihat pada berikut ini:
a.
Pendapatan Asli Daerah berasal
dari :
1)
Pajak Daerah
2)
Retribusi Daerah
3)
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah
yang dipisahkan
4)
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah
yang Sah.
b.
Dana Perimbangan berasal dari:
1)
Dana Bagi Hasil Pajak
2)
Dana Alokasi Umum
3)
Dana Alokasi Khusus
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang
sah dapat bersumber dari:
1) Hibah
2) Dana darurat
3) Dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada
kabupaten/ kota
4) Dana penyesuaian dan dana otonomi khusus
yang ditetapkan oleh pemerintah
5) Bantuan keuangan dari provinsi atau dari
pemerintah daerah lainnya.
2. Belanja Daerah
Meliputi semua pengeluaran dari rekening Kas Umum Daerah yang
mengurangi ekuitas dana merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran
dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali. Komponen belanja daerah dirinci
menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok,
jenis, objek dan rincian objek belanja pada berikut ini:
a.
Belanja Daerah menurut urusan
pemerintah daerah
1)
Belanja urusan wajib, mencakup:
pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum,
penataan ruang, perencanaan pembangunan, perhubungan, lingkungan hidup,
keluarga berencana, sosial, tenaga kerja, koperasi/UKM, penanaman modal,
kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, pemerintahan umum, kepegawaian,
pemberdayaan masyarakat desa, komunikasi dan informatika.
2)
Belanja urusan pilihan, mencakup:
pertanian, kehutanan, pariwisata, kelautan dan perikanan, perdagangan dan
perindustrian, transmigrasi.
b.
Belanja Daerah menurut fungsi
Meliputi, diantaranya: pelayanan umum,
ketertiban dan ketentraman, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas
umum, kesehatan, pariwisata dan budaya, pendidikan dan perlindungan sosial.
c.
Belanja Daerah menurut organisasi
Klasifikasinya disesuaikan dengan susunan
organisasi pada masing-masing pemerintah daerah.
d.
Belanja Daerah menurut program dan
kegiatan
Klasifikasi disesuaikan dengan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dalam penyusunan APBD dengan pendekatan kinerja, terlebih dahulu
belanja dikelompokkan ke dalam anggaran belanja tidak langsung dan anggaran
belanja langsung.
a)
Kelompok Belanja Tidak Langsung,
mencakup: belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi
hasil, bantuan keuangan, belanja tidak terduga.
b)
Kelompok Belanja Langsung,
mencakup: belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal.
3. Pembiayaan Daerah
Meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau
pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun- tahun anggaran berikutnya. Komponen pembiayaan
daerah terdiri atas:
a.
Penerimaan Pembiayaan Daerah,
mencakup:
1)
Sisa lebih perhitungan anggaran
tahun anggaran sebelumnya (SILPA)
2)
Pencairan dana cadangan
3)
Hasil penjualan kekayaan yang
daerah yang dipisahkan
4) Penerimaan pinjaman daerah
5) Penerimaan kembali pemberian pinjaman
6) Penerimaan piutang daerah
b.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah,
mencakup:
1) Pembentukan dana cadangan
2) Penanaman modal (investasi) pemerintah
daerah
3) Pembayaran pokok utang
4) Pemberian pinjaman daerah
Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja
daerah mengakibatkan terjadinya surplus/defisit APBD.
1.
Surplus APBD terjadi apabila
anggaran pendapatan daerah diperkirakan lebih besar dari anggaran belanja
daerah. Bila terjadi surplus maka yang diutamakan adalah untuk pembayaran pokok
utang, penyertaan modal (investasi) daerah, pemberian pinjaman kepada
pemerintah pusat/pemerintah daerah lain, dan/atau pendanaan belanja peningkatan
jaminan sosial.
2.
Defisit anggaran terjadi apabila
anggaran pendapatan daerah diperkirakan lebih kecil dari anggaran belanja
daerah. Pendanaan untuk menutupi defisit tersebut ditetapkan dari sumber sisa
lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan,
hasil penjualan kekayaan yang daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman
daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang.
Dokumen-dokumen yang digunakan sebagai acuan/pedoman untuk penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yaitu:
1.
Dokumen Daerah
a.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD)
RPJPD merupakan perencanaan untuk jangka
waktu 20 (dua puluh) tahun. RPJPD ini memuat visi, misi, dan arah pembangunan
daerah yang mengacu kepada RPJP Nasional.
b.
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD)
RPJMD disusun untuk jangka waktu 5
(lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala
Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan Memperhatikan RPJM Nasional,
memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan
umum, dan program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan disertai dengan
rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang
bersifat indikatif (UU No. 25/2004 Pasal 5 ayat 2).
c.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD)
RKPD merupakan dokumen perencanaan
daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD dan
mengacu kepada RKP, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas
pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan
langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat (UU No. 25/2004 Pasal 5 ayat 3).
d.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (RAPBD)
RAPBD merupakan dokumen yang disusun dari
RKA-SKPD yang telah dtelaah oleh tim anggaran pemerintah daerah dan disetujui
sebagai pendukung dalam susunan rancangan peraturan daerah tentang APBD.
e.
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD)
APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD
merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun angggaran
terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember.
f.
Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Perda APBD)
Perda APBD adalah dokumen yang telah mendapat
persetujuan bersama dan telah dievaluasi oleh Gubernur/Mendagri yang merupakan
tindaklanjut dari rancangan Perda APBD.
g.
Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Per KDH Penjabaran APBD)
Per KDH Penjabaran APBD adalah dokumen yang
merupakan tindaklanjut dari Raper KDH tentang penjabaran APBD yang dievaluasi
oleh Gubernur/Mendagri.
2.
Dokumen Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD)
a.
Rencana Strategi Satuan Kerja
Perangkat Daerah (Renstra-SKPD)
Renstra-SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD
untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat visi, misi, tujuan, strategi,
kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas
dan fungsi SKPD serta berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif (UU No.
25/2004 Pasal 7 ayat 1).
b.
Rencana Kerja Satuan Kerja
Perangkat Daerah (Renja-SKPD)
Renja-SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD
untuk periode 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman kepada Renstra-SKPD
dan mengacu pada RKP, memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik
yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh denngan
mendorong partisipasi masyarakat (UU No. 25/2004 Pasal 7 ayat 2).
c.
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan
Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD)
RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan
penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta angggaran yang
diperlukan untuk melaksanakannnya.
H. Kerangka Pemikiran
Berdasarkan teori yang diuraikan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13
Tahun 2006, Pemerintah Daerah selaku Kepala Daerah menyusun APBD dimana
semuanya harus dilihat dari rincian pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah
yang didasari dengan dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) dan di Prioritaskan
dalam Plafon Anggaran Sementara, yang kemudian dibahas bersama DPRD dalam
penyusunan Ranperda tentang APBD dan Kemudian menyusun APBD ke Tahun anggaran
berikutnya.
Adapun karangka pikir yang diuraikan sebagai berikut :
I. Hipotesis
Berdasarkan masalah pokok yang telah dikemukakan
di atas, maka penulis dapat mengemukakan hipotesis, yaitu “Diduga bahwa Implementasi
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasar atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo
untuk Tahun Anggaran 2007”.
III.
METODE PENELITIAN
A. Lokasi dan Waktu Penelitian
Penulisan Proposal ini, penulis melakukan penelitian pada Pemerintah
Daerah Kabupaten Wajo tepatnya pada Badan Pengelola Keuangan dan Barang Daerah
(BPKBD) yang bertempat di jalan Rusa Sengkang Kabupaten Wajo dan Waktu
Penelitian ini di mulai dari bulan Mei 2008 sampai dengan bulan Desember 2008.
B. Jenis dan Sumber Data
Jenis data yang digunakan adalah Data Kualitatif yang merupakan data
non angka yang sifatnya deskriptif dalam bentuk informasi lisan maupun tulisan
yang diperoleh dari pihak instansi pemerintah yang berkompeten dalam memberikan
informasi yang dibutuhkan dalam penelitian ini.
Sedangkan sumber data yang digunakan adalah:
1.
Data Primer yaitu data yang
diperoleh langsung dari hasil pengamatan (observasi) di lokasi
penelitian dan wawancara dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
2.
Data Sekunder yaitu data yang
diperoleh dari pihak lain secara kualitatif yang mempunyai relevansi dengan
masalah dalam penulisan ini.
C. Metode Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data dan informasi yang relevan, penulis menggunakan
metode penelitian sebagai berikut:
1.
Penelitian Kepustakaan (Library
Research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan mempelajari berbagai
literatur yang berkaitan dengan masalah yang diangkat dalam penelitian ini.
2.
Penelitian Lapangan (Field
Research), yaitu melakukan penelitian langsung di Pemerintah Daerah
Kabupaten Wajo sebagai obyek yang diteliti untuk mengamati lebih dekat hal-hal
yang memiliki relevansi dengan masalah dalam penelitian ini.
D. Metode Analisis
Dalam penelitian ini, penulis akan membahas Proposal ini dengan
menggunakan metode analisis deskriptif komparatif (Descriptive Comparatif Analysis
Method), yaitu menguraikan implementasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang diterapkan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Wajo dalam
pengelolaan keuangan daerahnya kemudian membandingkan penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut dengan penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun
2006, ditinjau dari:
1.
Organisasi / Pihak yang terkait,
2.
Dokumen yang digunakan, dan
3.
Prosedur yang digunakan.
E.
Definisi Operasional
1.
Pengelolaan
Keuangan Daerah adalah Keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
2.
Anggaran
Daerah dan Anggaran Kinerja adalah Suatu sistem anggaran
yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan
alokasi biaya atau input yang ditetapkan sehubungan dengan penggunaan anggaran
dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
3.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah adalah Rencana keuangan tahunan pemerintahan
daerah yang dibahas dan disetujui oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan
ditetapkan dengan peraturan daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Bahtiar, Arif, Muchlis & Iskandar. 2002. Akuntansi
Pemerintahan. Edisi 1. Jakarta : Salemba Empat.
Bastian, Indra. 2001. Akuntansi Sektor Publik di
Indonesia. Edisi 1. Cetakan Pertama. Yogyakarta : BPFE.
Bastian, Indra. 2006. Sistem Perencanaan dan
Penganggaran Pemerintahan Daerah di Indonesia. Edisi 1. Cetakan Pertama.
Jakarta : Salemba Empat.
Devas, dkk, 1987, “Keuangan
Pemerintah Daerah di Indonesia”, Jakarta.
Halim, Abdul. 2004. Akuntansi Keuangan Daerah.
Edisi Revisi. Jakarta : Salemba Empat.
Mardiasmo. 2002. Akuntansi Sektor Publik. Edisi
1. Yogyakarta : Andi Yogyakarta.
______________. Otonomi dan Manajemen Keuangan
Daerah, Yogyakarta : Penerbit Andi Yogyakarta.
Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan
Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah. Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26
Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2007. Jakarta.
Rasul, Sjahruddin. 2003. Pengintegrasian Sistem Akuntabilitas dan
Anggaran Dalam Perspektif UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Jakarta. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.
Yani, Ahmad. 2002. Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia. Edisi 1. Jakarta
: PT. Radja Grafindo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar