Rabu, 27 Agustus 2014

Implementasi Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006)”



I.       PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Fenomena yang terjadi pada pemerintah indonesia yang saat dan sekarang ini ditandai dengan terjadinya banyak perubahan di lingkungan birokrasi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan ini semua telah mengubah sistem kehidupan negara yang dipenuhi dengan tuntutan pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang baik (good governance) yang terbebas dari segala tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme serta penciptaan sistem pemerintahan yang lebih berimbang, berkembang  diantara eksekutif, judikatif maupun legislatif.
Bertitik tolak dari hasil pembangunan yang akan dicapai dengan tetap memperhatikan fasilitas keterbatasan sumber daya yang ada maka dalam rangka untuk memenuhi tujuan pembangunan baik secara nasional atau regional perlu mengarahkan dan memanfaatkan sumber daya yang ada secara berdaya guna dan berhasil guna dengan disertai pengawasan dan pengendalian yang ketat baik yang dilakukan oleh aparat tingkat atas maupun tingkat daerah serta jajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan daerah di bidang keuangan daerah, karena aspek keuangan daerah menjadi sesuatu yang penting, sebab untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah dibutuhkan dana atau biaya yang cukup besar sehingga kepada daerah diberi hak untuk mengatur dan mengurus rumahtangganya sendiri dalam arti menggali dan mengelola pendapatan asli daerah guna membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah daerah.
Dengan adanya perubahan undang-undang dan beberapa peraturan diharapkan agar dimensi reformasi pemerintahan yang sedang berjalan tidak hanya sekedar perubahan format lembaga semata, akan tetapi juga mencakup pembaruan alat-alat yang digunakan untuk mendukung berjalannya lembaga publik pemerintahan secara ekonomis, efesien, efektif, dan transparan serta akuntabel sehingga benar-benar dapat dicapai.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan kebijaksanaan keuangan tahunan pemerintah daerah yang disusun berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, serta berbagai pertimbangan lainnya dengan maksud agar penyusunan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mudah dilakukan. Pada sisi yang lain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat pula menjadi sarana bagi pihak tertentu untuk melihat atau mengetahui kemampuan daerah baik dari sisi pendapatan maupun sisi belanja.    
Dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja/prestasi, yaitu suatu pendekatan penganggaran yang mengutamakan keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur. Dalam APBD Tahun Anggaran 2007 tidak lagi dikenal adanya anggaran belanja publik dan belanja aparatur sebagaimana yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah selama ini.
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan proses yang memerlukan keterlibatan segenap unsur dan lapisan masyarakat, serta memberikan kekuasaan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah sehingga peran pemerintah adalah sebagai katalisator dan fasilitator karena pihak pemerintahlah yang lebih mengetahui sasaran dan tujuan pembangunan yang akan dicapai. Sebagai katalisator dan fasilitator tentunya membutuhkan berbagai sarana dan fasilitas pendukung dalam rangka terlaksananya pembangunan secara berkesinambungan.
Berdasarkan latar belakang diatas penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana cara mengetahui target dan kinerja yang telah berhasil dicapai tahun sebelumnya, tahun yang akan datang dan mengidentifikasi segala permasalahan/hambatan dan tantangan utama yang dihadapi dalam proses Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo untuk Tahun Anggaran 2007 dengan melakukan penelitian dan menulis skripsi ini dengan judul “Implementasi Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006)”.
 
B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka yang menjadi masalah pokok dalam penulisan ini adalah apakah Implementasi Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo sudah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 ?

C.  Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah :
Untuk mengetahui  implementasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan     Belanja Daerah yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo untuk Tahun Anggaran 2007 dengan melihat kesesuaian dan perbedaan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006.

D.  Kegunaan Penelitian
Kegunaan dari pada penelitian ini adalah :
1.      Bagi penulis, sebagai sarana untuk mengembangkan wawasan, terutama yang terkait dengan masalah dalam penulisan  ini dan sebagai syarat untuk mendapatkan gelar kesarjanaan.
2.      Bagi pemerintah daerah, sebagai bahan pertimbangan dan masukan dalam pengelolaan keuangan di masa yang akan datang.
3.      Bagi pihak lain, sebagai bahan bacaan atau literatur mengenai implementasi penyusunan anggaran untuk sektor publik.

II.          TINJAUAN PUSTAKA

A.    Pengertian Pengelolaan Keuangan Daerah
Pengelolaan Keuangan daerah merupakan sesuatu yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Peraturan Menteri dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mendefinisikan keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam anggaran tertentu.
APBD merupakan kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat yang tercermin dalam format pendapatan, belanja dan pembiayaan. Oleh karena itu, dalam penyusunan APBD supaya memperhatikan hal-hal berikut  :
1.      sinkronisasi kebijakan Pemerintah dengan kebijakan Pemerintah Daerah;
2.      prinsip dan kebijakan penyusunan APBD dan perubahan APBD;
3.      teknis penyusunan APBD;
4.      teknis penyusunan perubahan APBD; dan
Pengelolaan keuangan daerah berarti mengurus dan mengatur keuangan daerah itu sendiri dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah menurut ( Devas, dkk., 1987; 279-280 ) adalah sebagai berikut :
1.      Tanggung jawab ( accountability )
2.      Mampu memenuhi kewajiban keuangan
3.      Kejujuran
4.      Hasil guna ( efectiveness ) dan Daya guna ( efficiency )
5.      Pengendalian

B.     Pengertian Anggaran Daerah dan Anggaran Kinerja
Sebagai rencana anggaran tahunan pemerintah daerah, maka penyusunan APBD tergambar dalam perencanaan anggaran daerah dan anggaran kinerja daerah.
1.      Anggaran Daerah
Anggaran merupakan pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran finansial, sedangkan penganggaran adalah proses untuk mempersiapkan suatu anggaran.
Anggaran publik akan berisi rencana kegiatan yang akan direpresentasikan dalam bentuk rencana perolehan pendapatan dan belanja dalam satuan moneter. Dalam bentuk yang paling sederhana, anggaran merupakan suatu dokumen yang menggambarkan kondisi keuangan dari suatu organisasi yang meliputi informasi mengenai pendapatan, belanja, dan aktivitas. Anggaran berisi estimasi mengenai apa yang dilakukan organisasi di masa yang akan datang.
Mardiasmo (2002:62) mendefinisikan anggararan sektor publik sebagai anggaran yang berisi rencana kegiatan yang direpresentasikan dalam bentuk rencana perolehan pendapatan dan belanja dalam satuan moneter.
Menurut National Committe on Govovernmental Accounting (NCGA), saat ini Governmental Accounting Standards Board (GASB) dikutip oleh Indra Bastian (2001:79), mendefinisikan anggaran sebagai suatu rencana operasi keuangan, yang mencakup estimasi pengeluaran yang diusulkan, dan sumber pendapatan yang diharapkan untuk membiayainya dalam periode waktu tertentu.
Muchlis Arif Bahtiar (2002:14) mendefinisikan anggaran sebagai catatan masa lalu, rencana masa depan, mekanisme pengalokasian sumber daya, metode untuk pertumbuhan, alat penyaluran pendapatan, mekanisme untuk negosiasi, harapan-aspirasi-startegi organisasi, satu bentuk kekuatan kontrol, dan alat atau jaringan komunikasi.
Berdasarkan definisi-definisi anggaran tersebut, maka dapat diringkas menjadi:
a.       Rencana keuangan mendatang yang berisi pendapatan dan belanja.
b.      Gambaran strategi pemerintah dalam pengalokasian sumber daya untuk pembangunan.
c.       Alat pengendalian
d.      Instrumen politik
e.       Disusun dalam periode tertentu.
Akan tetapi, anggaran bukanlah kompas karena tidak ada seorang pun yang mengetahui sesuatu secara pasti di masa depan, dan selanjutnya perlu dicari informasi lain yang menggambarkan kenyataan dari alokasi sumber daya. Untuk itu, analisis alokasi dan strategi pembangunan tidak hanya mendasarkan pada anggaran, tetapi juga memperhatikan bagaimana realisasi dari anggaran tersebut.
2.      Anggaran Kinerja
Secara umum terdapat bebagai pengertian tentang anggaran kinerja. Indra Bastian (2001:92) menjelaskan bahwa anggaran kinerja merupakan teknik penyusunan anggaran berdasarkan pertimbangan beban kerja (work load) dan unit cost dari setiap kegiatan yang terstruktur. Maksud terstruktur di sini dimulai dari pencapaian tujuan, program, dan didasari pemikiran bahwa penganggaran digunakan sebagai alat manajemen.
Sjahruddin Rasul (2003:49) mengutip pengertian anggaran kinerja dari Government of Alberta, Canada bahwa “Performance budgeting is a system of planning, budgeting, and evaluation that empihasizes the relationship between money budgeted and result expected.” (“Anggaran kinerja adalah suatu sistem perencanaan, penganggaran, dan evaluasi yang menekankan pada hubungan antara uang yang dianggarkan dengan hasil-hasil yang diharapkan.”)
Dari berbagai pengertian di atas pada dasarnya merujuk bahwa melalui penerapan anggaran berbasis kinerja yang menyajikan informasi kinerja secara bersamaan dengan jumlah dana yang dibutuhkan akan meningkatkan kualitas proses pengambilan keputusan (penganggaran). Hal ini disebabkan oleh fokus alokasi anggaran akan lebih diarahkan pada hasil-hasil yang diinginkan.

C.    Fungsi dan Tujuan Anggaran
Indra Bastian (2001:80), anggaran berfungsi sebagai berikut:
1.      Anggaran merupakan hasil akhir proses penyusunan rencana kerja.
2.      Anggaran merupakan cetak biru aktivitas yang akan dilaksanakan di masa mendatang.
3.      Anggaran sebagai alat komunikasi intern yang menghubungkan berbagai unit kerja dan mekanisme kerja antar atasan dan bawahan.
4.      Anggaran sebagai alat pengendalian unit kerja.
5.      Anggaran sebagai alat motivasi dan persuasi tindakan efektif dan efesien dalam pencapaian visi organisasi.
Adapun tujuan penyusunan anggaran, diantaranya disebutkan oleh Mardiasmo (2002:68) sebagai berikut:
1.      Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal dan meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah.
2.      Membantu menciptakan efesiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan.
3.      Memungkinkan bagi pemerintah untuk memenuhi prioritas belanja.
4.      Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR/DPRD dan masyarakat luas.
D.    Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dengan berlandaskan pada hukum yang berlaku Penyusunan APBD sebagai rancana kerja keuangan adalah sangat penting dalam rangka penyelenggaraan fungsi daerah otonom. Dari uraian tersebut boleh dikatakan bahwa APBD sebagai alat / wadah untuk menampung berbagai kepentingan publik ( public accountability ) yang diwujudkan melalui berbagai kegiatan dan program, dimana pada saat tertentu manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat umum.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan inti pengurusan umum keuangan daerah. Abdul Halim (2004:15) mendefenisikan APBD sebagai rencana operasional keuangan Pemerintahan Daerah, di mana di satu pihak menggambarkan perkiraan pengeluaran setinggi-tingginya guna membiayai kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek daerah dalam 1 tahun anggaran tertentu, dan di pihak lain menggambarkan perkiraan penerimaan dan sumber-sumber penerimaan daerah guna menutupi pengeluaran-pengeluaran yang dimaksud.
Ahmad Yani (2002:239) mendefinisikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah suatu rencana keuangan tahunan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD.
APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah dan kemampuan pendapatan daerah. Adapun definisi tentang APBD menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dari ketiga definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa APBD adalah suatu anggaran daerah, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1.      Rencana kegiatan suatu daerah, beserta uraiannya secara rinci.
2.      Adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal untuk menutupi biaya-biaya sehubungan dengan aktivitas-aktivitas tersebut, dan adanya biaya-biaya yang merupakan batas maksimal pengeluaran-pengeluaran yang akan dilaksanakan.
3.      Periode anggaran, biasanya 1 (satu) tahun.
Dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup. Baik pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah yang dianggarkan secara bruto.

E.     Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Selain dari Pengertian APBD terdapat juga Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mempunyai masing-masing beberapa fungsi yang dirinci sebagai berikut:
1.      Fungsi otorisasi, berarti bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2.      Fungsi perencanaan, berarti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3.      Fungsi pengawasan, bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4.      Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
5.      Fungsi stabilisasi, berarti bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.

F.     Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2007 tetap beorientasi pada anggaran bebasis kinerja/prestasi kerja yaitu suatu pendekatan penganggaran yang mengutamakan keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur. Dalam hal ini, setiap dana yang dianggarkan untuk melaksanakan program/kegiatan harus terukur secara jelas indikator kinerjanya yang direpresentasikan kedalam tolak ukur kinerja serta target/sasaran yang diharapkan.
Selain dari pada itu, dalam APBD Tahun Anggaran 2007 tidak lagi dikenal adanya anggaran belanja publik dan belanja aparatur  sebagaimana yang telah dilakukan selama ini. Melalui Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 13 Tahun 2006, dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2007 ditekankan pada penyusunan anggaran yang terpadu (unified budgeting) dimana dalam penyusunan rencana keuangan tahunan dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana. Penyusunan APBD secara terpadu selaras dengan penyusunan anggaran yang berorientasi pada anggaran berbasi kinerja/prestasi kerja.
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menyusun APBD pada tahun anggaran 2007 yaitu :
1.   Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA)
2.   Pembahasan dan penetapan kesepakatan bersama mengenal KUA antara pemerintah daerah dengan DPRD.
3.   Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
4.   Pembahasan dan penetapan kesepakatan bersama mengenai Prioritas Plafon Anggaran (PPA) antara pemerintah daerah dengan DPRD.
5.   Penyusunan dan penyampaian surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD kepada seluruh SKPD.
6.   Pembahasan RKA-SKPD oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan SKPD.
7.   Penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD
8.   Penyusunan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD



G.    Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006
Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wajo yang diawali dengan proses penentuan rencana plafond APBD sesuai silklus anggaran dimulai dari proses penentuan pendapatan, proses penentuan belanja dan proses penentuan pembiayaan.
1.      Pendapatan Daerah
Meliputi semua penerimaan uang melalui rekening Kas Umum Daerah yang menambah ekuitas dana merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Komponen dari pendapatan daerah secara rinci dapat dilihat pada berikut ini:
a.       Pendapatan Asli Daerah berasal dari :
1)      Pajak Daerah
2)      Retribusi Daerah
3)      Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
4)      Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
b.      Dana Perimbangan berasal dari:
1)      Dana Bagi Hasil Pajak
2)      Dana Alokasi Umum
3)      Dana Alokasi Khusus

c.       Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah dapat bersumber dari:
1)      Hibah
2)      Dana darurat
3)      Dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten/ kota
4)      Dana penyesuaian dan dana otonomi khusus yang ditetapkan oleh pemerintah
5)      Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya.

2.      Belanja Daerah
Meliputi semua pengeluaran dari rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali. Komponen belanja daerah dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, objek dan rincian objek belanja pada berikut ini:
a.       Belanja Daerah menurut urusan pemerintah daerah
1)      Belanja urusan wajib, mencakup: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum,  penataan ruang, perencanaan pembangunan, perhubungan, lingkungan hidup, keluarga berencana, sosial, tenaga kerja, koperasi/UKM, penanaman modal, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, pemerintahan umum, kepegawaian, pemberdayaan masyarakat desa, komunikasi dan informatika.
2)      Belanja urusan pilihan, mencakup: pertanian, kehutanan, pariwisata, kelautan dan perikanan, perdagangan dan perindustrian, transmigrasi.

b.      Belanja Daerah menurut fungsi
Meliputi, diantaranya: pelayanan umum, ketertiban dan ketentraman, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata dan budaya, pendidikan dan perlindungan sosial.
c.       Belanja Daerah menurut organisasi
Klasifikasinya disesuaikan dengan susunan organisasi pada masing-masing pemerintah daerah.
d.      Belanja Daerah menurut program dan kegiatan
Klasifikasi disesuaikan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dalam penyusunan APBD dengan pendekatan kinerja, terlebih dahulu belanja dikelompokkan ke dalam anggaran belanja tidak langsung dan anggaran belanja langsung.
a)      Kelompok Belanja Tidak Langsung, mencakup: belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, belanja tidak terduga.
b)      Kelompok Belanja Langsung, mencakup: belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal.

3.      Pembiayaan Daerah
Meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun- tahun anggaran berikutnya. Komponen pembiayaan daerah terdiri atas:
a.       Penerimaan Pembiayaan Daerah, mencakup:
1)      Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA)
2)      Pencairan dana cadangan
3)      Hasil penjualan kekayaan yang daerah yang dipisahkan
4)      Penerimaan pinjaman daerah
5)      Penerimaan kembali pemberian pinjaman
6)      Penerimaan piutang daerah
b.      Pengeluaran Pembiayaan Daerah, mencakup:
1)      Pembentukan dana cadangan
2)      Penanaman modal (investasi) pemerintah daerah
3)      Pembayaran pokok utang
4)      Pemberian pinjaman daerah
Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus/defisit APBD.
1.      Surplus APBD terjadi apabila anggaran pendapatan daerah diperkirakan lebih besar dari anggaran belanja daerah. Bila terjadi surplus maka yang diutamakan adalah untuk pembayaran pokok utang, penyertaan modal (investasi) daerah, pemberian pinjaman kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah lain, dan/atau pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial.
2.      Defisit anggaran terjadi apabila anggaran pendapatan daerah diperkirakan lebih kecil dari anggaran belanja daerah. Pendanaan untuk menutupi defisit tersebut ditetapkan dari sumber sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan yang daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang.
Dokumen-dokumen yang digunakan sebagai acuan/pedoman untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yaitu:
1.      Dokumen Daerah
a.                   Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
RPJPD merupakan perencanaan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. RPJPD ini memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada RPJP Nasional.
b.                  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
RPJMD disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan Memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif (UU No. 25/2004 Pasal 5 ayat 2).


c.                   Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
RKPD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD dan mengacu kepada RKP, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat (UU No. 25/2004 Pasal 5 ayat 3).
d.                  Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)
RAPBD merupakan dokumen yang disusun dari RKA-SKPD yang telah dtelaah oleh tim anggaran pemerintah daerah dan disetujui sebagai pendukung dalam susunan rancangan peraturan daerah tentang APBD.
e.                   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun angggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember.
f.       Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perda APBD)
Perda APBD adalah dokumen yang telah mendapat persetujuan bersama dan telah dievaluasi oleh Gubernur/Mendagri yang merupakan tindaklanjut dari rancangan Perda APBD.
g.      Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Per KDH Penjabaran APBD)
Per KDH Penjabaran APBD adalah dokumen yang merupakan tindaklanjut dari Raper KDH tentang penjabaran APBD yang dievaluasi oleh Gubernur/Mendagri.
2.      Dokumen Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
a.                                                                             Rencana Strategi Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD)
Renstra-SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif (UU No. 25/2004 Pasal 7 ayat 1).
b.                                                                            Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD)
Renja-SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman kepada Renstra-SKPD dan mengacu pada RKP, memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh denngan mendorong partisipasi masyarakat (UU No. 25/2004 Pasal 7 ayat 2).



c.                                                                             Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD)
RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta angggaran yang diperlukan untuk melaksanakannnya.

H.    Kerangka Pemikiran
Berdasarkan teori yang diuraikan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Pemerintah Daerah selaku Kepala Daerah menyusun APBD dimana semuanya harus dilihat dari rincian pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang didasari dengan dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) dan di Prioritaskan dalam Plafon Anggaran Sementara, yang kemudian dibahas bersama DPRD dalam penyusunan Ranperda tentang APBD dan Kemudian menyusun APBD ke Tahun anggaran berikutnya.





Adapun karangka pikir yang diuraikan sebagai berikut :
                             



 

















 

I.       Hipotesis

Berdasarkan masalah pokok yang telah dikemukakan di atas, maka penulis dapat mengemukakan hipotesis, yaitu “Diduga bahwa Implementasi Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasar atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo untuk Tahun Anggaran 2007”.



III.       METODE PENELITIAN

A. Lokasi dan Waktu Penelitian
Penulisan Proposal ini, penulis melakukan penelitian pada Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo tepatnya pada Badan Pengelola Keuangan dan Barang Daerah (BPKBD) yang bertempat di jalan Rusa Sengkang Kabupaten Wajo dan Waktu Penelitian ini di mulai dari bulan Mei 2008 sampai dengan bulan Desember 2008.

B. Jenis dan Sumber Data
Jenis data yang digunakan adalah Data Kualitatif yang merupakan data non angka yang sifatnya deskriptif dalam bentuk informasi lisan maupun tulisan yang diperoleh dari pihak instansi pemerintah yang berkompeten dalam memberikan informasi yang dibutuhkan dalam penelitian ini.
Sedangkan sumber data yang digunakan adalah:
1.      Data Primer yaitu data yang diperoleh langsung dari hasil pengamatan (observasi) di lokasi penelitian dan wawancara dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
2.      Data Sekunder yaitu data yang diperoleh dari pihak lain secara kualitatif yang mempunyai relevansi dengan masalah dalam penulisan ini.





C. Metode Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data dan informasi yang relevan, penulis menggunakan metode penelitian sebagai berikut:
1.      Penelitian Kepustakaan (Library Research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan mempelajari berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah yang diangkat dalam penelitian ini.
2.      Penelitian Lapangan (Field Research), yaitu melakukan penelitian langsung di Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo sebagai obyek yang diteliti untuk mengamati lebih dekat hal-hal yang memiliki relevansi dengan masalah dalam penelitian ini.

D. Metode Analisis
Dalam penelitian ini, penulis akan membahas Proposal ini dengan menggunakan metode analisis deskriptif komparatif (Descriptive Comparatif  Analysis Method), yaitu menguraikan implementasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diterapkan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Wajo dalam pengelolaan keuangan daerahnya kemudian membandingkan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, ditinjau dari:
1.      Organisasi / Pihak  yang terkait,
2.      Dokumen yang digunakan, dan
3.      Prosedur yang digunakan. 
E.     Definisi Operasional
1.        Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
2.        Anggaran Daerah dan Anggaran Kinerja adalah Suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
3.        Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah Rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

 
DAFTAR PUSTAKA

Bahtiar, Arif, Muchlis & Iskandar. 2002. Akuntansi Pemerintahan. Edisi 1. Jakarta : Salemba Empat.

Bastian, Indra. 2001. Akuntansi Sektor Publik di Indonesia. Edisi 1. Cetakan Pertama. Yogyakarta : BPFE.

Bastian, Indra. 2006. Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pemerintahan Daerah di Indonesia. Edisi 1. Cetakan Pertama. Jakarta : Salemba Empat.

Devas, dkk, 1987, “Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia”, Jakarta.

Halim, Abdul. 2004. Akuntansi Keuangan Daerah. Edisi Revisi. Jakarta : Salemba Empat.

Mardiasmo. 2002. Akuntansi Sektor Publik. Edisi 1. Yogyakarta : Andi Yogyakarta.

______________. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, Yogyakarta : Penerbit Andi Yogyakarta.

Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006  tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007. Jakarta.

Rasul, Sjahruddin. 2003. Pengintegrasian Sistem Akuntabilitas dan Anggaran Dalam Perspektif UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Jakarta. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.

Yani, Ahmad. 2002. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia. Edisi 1. Jakarta : PT. Radja Grafindo.


Tidak ada komentar: